Sumber: Bawaslu
Pemilu Nasional dan Daerah akan Dipisah Mulai Tahun 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak sebagaimana praktik pada Pemilu 2019 dan 2024, melainkan dipisahkan mulai tahun 2029.Putusan ini memunculkan beragam respons. Sebagian pihak menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu merupakan langkah konstitusional untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah MK telah melampaui kewenangannya dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan sekadar mengubah jadwal pemilu, melainkan juga membawa konsekuensi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji putusan ini dari perspektif hukum tata negara guna memahami dasar pertimbangan hakim konstitusi serta implikasinya terhadap prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.
DUDUK PERKARA
Permohonan pengujian undang-undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai keserentakan penyelenggaraan pemilu. Para pemohon berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota pada hari yang sama telah menimbulkan berbagai persoalan dalam praktik. Kompleksitas lima jenis surat suara, tingginya beban kerja penyelenggara pemilu, hingga menurunnya kualitas partisipasi pemilih menjadi beberapa alasan yang diajukan untuk meminta MK melakukan pengujian konstitusional terhadap ketentuan tersebut.
Hal ini telah menjadi perhatian sejak penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satu fakta yang paling banyak disoroti adalah tingginya beban kerja badan adhoc penyelenggara pemilu. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga proses evaluasi pasca-Pemilu 2019 tercatat 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia, sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit akibat beban kerja yang sangat berat selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kondisi tersebut kemudian kembali menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di samping persoalan teknis, para pemohon juga menilai bahwa penyelenggaraan seluruh jenis pemilu secara bersamaan menyebabkan isu-isu politik nasional lebih mendominasi ruang publik dibandingkan persoalan pembangunan daerah. Akibatnya, pemilihan anggota DPRD maupun kepala daerah dinilai tidak memperoleh perhatian yang proporsional dari masyarakat sebagai pemilih. Berdasarkan argumentasi tersebut, MK diminta untuk menafsirkan kembali makna keserentakan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ISU HUKUM
Pokok persoalan dalam perkara ini bukan mengenai boleh atau tidaknya pemilu dilaksanakan secara serentak, melainkan mengenai bagaimana konstitusi harus dimaknai dalam menentukan desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
MK kemudian dihadapkan pada beberapa isu hukum penting, antara lain:
- Pertama, apakah Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 mengharuskan seluruh jenis pemilu diselenggarakan pada hari yang sama.
- Kedua, apakah model keserentakan yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 telah memenuhi tujuan konstitusional untuk mewujudkan pemilu yang efektif, demokratis, serta menjamin kualitas kedaulatan rakyat.
- Ketiga, sejauh mana MK memiliki kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang berdampak pada perubahan desain penyelenggaraan pemilu nasional.
Jawaban atas ketiga isu tersebut menjadi dasar utama sebagai pertimbangan bagi MK dalam menjatuhkan putusan.
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit menentukan seluruh jenis pemilu harus dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama. Menurut MK, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 hanya mengatur prinsip penyelenggaraan pemilu, sedangkan desain teknis mengenai keserentakan masih dapat disesuaikan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
MK juga mempertimbangkan berbagai fakta empiris yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Kompleksitas pemungutan suara yang melibatkan lima jenis surat suara dinilai memberikan beban yang sangat besar bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kualitas pelaksanaan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, MK berpendapat bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah justru dapat memperkuat kualitas demokrasi. Dengan adanya jeda waktu penyelenggaraan, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menilai program, visi, dan kapasitas peserta pemilu sesuai dengan tingkat pemerintahan yang dipilih. Isu-isu nasional tidak lagi mendominasi pembahasan politik lokal, sehingga kualitas representasi di tingkat daerah diharapkan menjadi lebih baik. Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dapat dipisahkan dengan rentang waktu tertentu yang selanjutnya menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun desain penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.
ANALISIS PUTUSAN
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan salah satu putusan yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Berbeda dengan putusan-putusan yang hanya membatalkan atau menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, putusan ini justru memberikan arah baru mengenai desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dari perspektif hukum tata negara, putusan ini menunjukkan peran MK sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK tidak hanya bertugas menilai konstitusionalitas suatu norma, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan konstitusi tetap sejalan dengan tujuan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Namun demikian, putusan ini juga memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan MK. Dalam teori hukum tata negara, Hans Kelsen menempatkan MK sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang berwenang membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi tanpa menciptakan norma hukum baru.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan konstitusional dalam desain keserentakan pemilu, tetapi juga memberikan arah mengenai model penyelenggaraan pemilu yang akan diterapkan mulai tahun 2029. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pandangan bahwa MK mulai menjalankan fungsi yang mendekati positive legislator, yaitu memberikan rumusan norma yang menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang. Meskipun demikian, terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa MK tidak sedang membentuk norma baru, melainkan memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Dalam praktik ketatanegaraan modern, penafsiran konstitusi memang merupakan salah satu fungsi utama MK untuk menjawab persoalan yang belum diatur secara tegas oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, secara yuridis MK pada dasarnya dirancang sebagai negative legislator berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi. Namun, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali memunculkan perdebatan akademik mengenai apakah dalam praktiknya MK telah bergeser menuju peran sebagai positive legislator melalui putusan-putusan yang tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga memberikan konstruksi norma baru bagi pembentuk undang-undang.
IMPLIKASI PUTUSAN TERHADAP SISTEM PEMILU INDONESIA
Putusan ini membawa konsekuensi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konstitusional. Dari sisi penyelenggaraan pemilu, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diharapkan dapat mengurangi kompleksitas yang selama ini menjadi tantangan dalam pemilu serentak lima kotak. Beban kerja penyelenggara pemilu berpotensi menjadi lebih ringan, sementara pemilih memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memahami isu-isu yang berkaitan dengan masing-masing tingkat pemerintahan.
Selain itu, pemisahan jadwal pemilu diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Selama penyelenggaraan pemilu serentak, perhatian publik cenderung terpusat pada pemilihan Presiden dan anggota DPR sehingga kontestasi politik di tingkat daerah seringkali kurang memperoleh perhatian. Dengan adanya jeda waktu, pembahasan mengenai program pembangunan daerah diharapkan menjadi lebih substansial dan tidak lagi tertutupi oleh dinamika politik nasional.
Di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan tantangan baru bagi pembentuk undang-undang. DPR bersama Pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Penyesuaian tersebut diperlukan agar desain pemilu yang baru memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat diimplementasikan secara efektif mulai tahun 2029.
PRO DAN KONTRA PUTUSAN
Sejak diucapkan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun pengamat politik. Pihak yang mendukung putusan ini berpendapat bahwa MK telah menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung secara lebih efektif, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Putusan ini juga dinilai sebagai bentuk evaluasi terhadap pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 yang menunjukkan berbagai persoalan teknis maupun administratif.
Sebaliknya, pihak yang mengkritik putusan tersebut berpendapat bahwa MK telah memasuki wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Menurut pandangan ini, penentuan desain penyelenggaraan pemilu merupakan open legal policy, yaitu kebijakan hukum yang pada dasarnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, MK dinilai perlu berhati-hati agar tidak melampaui batas kewenangannya dalam menafsirkan konstitusi. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Justru melalui diskusi akademik dan pengujian konstitusional, perkembangan hukum tata negara dapat terus berlangsung secara dinamis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PENUTUP
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan bahwa konstitusi merupakan instrumen yang hidup (the living constitution) dan dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. Melalui putusan ini, MK tidak hanya memberikan solusi terhadap persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam membentuk arah kebijakan hukum nasional.
Terlepas dari adanya pro dan kontra, putusan ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum tata negara Indonesia. Keberhasilannya pada akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan putusan tersebut ke dalam regulasi yang mampu menjamin penyelenggaraan pemilu yang demokratis, efektif, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Perkembangan hukum tidak hanya lahir dari pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui putusan pengadilan yang menjadi pedoman dalam praktik ketatanegaraan. Ikuti terus artikel Review Putusan dari Kunci Hukum untuk memperoleh analisis hukum yang objektif, mudah dipahami, dan berbasis pada putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Legal Research)
Author: Anjes Hotmatua Panogari Samosir
Editor: Ridhwan Wibowo
REFERENSI
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
The Supreme Court Just Made It Clear: Insurers Can...
16 July 2026
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Mengapa Strava Kena PPN PMSE? Mengintip Konsistens...
05 July 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
“Pasal Santet” dalam KUHP Baru Digugat, Seberapa J...
16 September 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →