Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
“Pasal Santet” dalam KUHP Baru Digugat, Seberapa Jelas Makna “Memberikan Harapan”?
Jakarta, Kunci Hukum - Sejak sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada 2 Januari 2026, Pasal 252 ayat (1) KUHP yang dilabeli “pasal santet” telah menjadi salah satu pasal yang ramai diperbincangkan. Melalui Perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP resmi dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 September 2026, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan parameter yang menentukan kapan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai “memberikan harapan” telah membuka ruang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengancam pemidanaan terhadap setiap orang yang menyatakan mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik, dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ayat (2) kemudian menyatakan kemungkinan penambahan pidana sebesar sepertiga apabila tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau kebiasaan.
Meskipun ramai disebut sebagai “pasal santet”, konstruksi dalam pasal a quo tidak mengharuskan negara untuk membuktikan keaslian kekuatan gaib atau keberhasilan santet. Mengingat konsep santet yang metafisis, aparat penegak hukum akan menghadapi kesulitan untuk membuktikan hubungan kausalitas antara kekuatan gaib dengan kejadian nyata.
Oleh sebab itu, objek kriminalisasi dalam pasal a quo terletak pada pernyataan, penawaran, atau pemberian jasa yang diklaim menggunakan kekuatan gaib, bukan pembuktian keberadaan kekuatan gaib itu sendiri. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 252 ayat (1) KUHP, ketentuan ini dibentuk dengan tujuan pencegahan praktik main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.
Pengajuan Para Pemohon didasarkan pada prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Para Pemohon meminta MK untuk memaknai frasa “memberikan harapan” secara lebih sempit sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan.
Dalil tersebut memiliki pijakan penting dalam asas lex certa. MK sebelumnya telah menegaskan bahwa norma yang disertai ancaman pidana harus tertulis (lex scripta), pasti dan tidak multitafsir (lex certa), tidak diperluas melalui analogi (lex stricta), serta tidak berlaku surut (lex praevia). Mengingat kedudukan hukum pidana sebagai sarana koersi negara, maka masyarakat harus dapat memperkirakan konsekuensi yuridis atas perbuatannya.
Dengan demikian, masyarakat perlu mengetahui dengan jelas sejauh mana perbuatannya dapat menyebabkan pembatasan kebebasan pribadi oleh negara. Ketika negara tidak menetapkan dengan jelas batasan unsur-unsur perbuatan pidana, maka masyarakat akan kesulitan untuk memperkirakan konsekuensi yuridis serta berpotensi dipidana atas perbuatan yang tidak sepenuhnya diketahuinya sebagai tindak pidana.
Frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP tidak berdiri sendiri. Frasa tersebut berada dalam rangkaian “memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa” serta harus berkaitan dengan klaim bahwa suatu perbuatan dapat mengakibatkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Pasal 36 ayat (2) KUHP menentukan bahwa tindak pidana pada prinsipnya dilakukan dengan sengaja dan kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan. Sehingga, kesengajaan tetap harus dibuktikan dan dapat berfungsi sebagai pembatas penerapan Pasal 252 KUHP.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyinggung bahwa unsur “memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa” tidak harus terpenuhi secara kumulatif. Hal ini tercermin dalam penggunaan kata “atau” yang menunjukkan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai unsur-unsur alternatifa.
Akan tetapi, pernyataan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi tetap tidak menjawab pertanyaan krusial mengenai sejauh mana “memberikan harapan” dapat diartikan. Apakah ucapan samar seperti “saya bisa membuat dia sakit” dapat diidentifikasi sebagai “memberikan harapan” atau harus terdapat tindakan aktif untuk meyakinkan calon pengguna jasa?
Permohonan ini menghadapi hambatan formil sebelum pemeriksaan substantif. Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengajuan perkara ini. Hal ini dikarenakan Para Pemohon, yang terdiri atas lima orang mahasiswa hukum, tidak mengaku memiliki maupun menawarkan kekuatan gaib.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), Pemohon harus menunjukkan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma. Majelis Hakim menilai bahwa kepentingan akademik sebagai mahasiswa hukum belum dengan sendirinya membuktikan kerugian tersebut.
Perkara 327/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam tahap pemeriksaan perkara. Gugatan atas pasal ini dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya untuk menguji seberapa presisi hukum pidana boleh merumuskan perilaku yang sebagian besar berbentuk perkataan dan klaim.
Meskipun Pasal 252 ayat (1) KUHP dibentuk dengan alasan yang logis, yakni mencegah kekerasan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pembentuk undang-undang untuk memastikan garis pemisah antara ucapan yang tidak dipidana dan perbuatan yang dapat berujung penjara dapat diketahui secara wajar. Pada tahap ini, Pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonannya paling lambat 21 September 2026.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
Kartika, M. (2026, September 8). Mahasiswa uji KUHP menyoal frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Aurani, I., & Lubis, S. D. (2026). Analisis prinsip lex certa dan lex stricta pada Pasal 252 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Perbandingan dengan hukum Arab Saudi. Jurnal Legalitas, 4(2), 81–96. https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.267
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Tanggung Jawab Siapa? Hilang Ingatan Setelah Menya...
10 September 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Siapa Bertanggung Jawab? Mengupas Tuntas Pertanggu...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
BPJS Kesehatan 2026: Menkeu Pastikan Iuran BPJS Ti...
24 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →