Sumber: heylaw.id
Putusan MK dan Revisi UU Advokat: Mengapa Tata Kelola Profesi Advokat Perlu Diubah?
Putusan MK dan Revisi UU Advokat: Mengapa Tata Kelola Profesi Advokat Perlu Diubah?
Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Melalui putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat guna memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia.
Permohonan pengujian diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pemohon menilai diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai organisasi advokat untuk menjamin kepastian hukum bagi profesi advokat sebagai penegak hukum yang independen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu maupun perdebatan antara sistem single bar dan multi bar. Menurut Mahkamah, masalah yang lebih mendasar adalah belum adanya pengaturan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.
Selama ini, organisasi advokat menjalankan berbagai fungsi sekaligus, mulai dari menyelenggarakan pendidikan profesi, ujian advokat, pengawasan, hingga penegakan kode etik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena organisasi profesi merangkap sebagai regulator dan pengawas terhadap anggotanya sendiri.
MK menilai fungsi representatif dan fungsi regulatif memiliki karakter yang berbeda. Fungsi representatif berkaitan dengan pembelaan kepentingan anggota serta pengembangan profesi advokat, sedangkan fungsi regulatif menuntut independensi, netralitas, standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi. Oleh karena itu, Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk merancang sistem yang memisahkan kedua fungsi tersebut guna menciptakan tata kelola profesi yang lebih akuntabel.
Selain itu, Mahkamah juga meminta agar revisi UU Advokat mengatur standar nasional profesi advokat yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Standar tersebut meliputi kompetensi advokat, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, mekanisme rekrutmen, pengawasan etik, independensi profesi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut MK, meskipun organisasi advokat bersifat independen, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut diperlukan karena profesi advokat menjalankan fungsi publik yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan dan akses terhadap keadilan (access to justice).
Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak lagi memandang persoalan organisasi advokat sebatas perdebatan mengenai wadah tunggal atau banyak wadah organisasi. Fokus utama Mahkamah bergeser pada upaya mewujudkan kepastian hukum, standardisasi profesi, dan pengawasan yang independen. Dengan memberikan tenggat waktu dua tahun, MK sekaligus mengingatkan pembentuk undang-undang bahwa persoalan tata kelola profesi advokat tidak dapat terus dibiarkan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.
Melalui putusan tersebut, revisi UU Advokat diharapkan mampu menghadirkan sistem profesi advokat yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira A.
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://www.mkri.id/berita/mk-dorong-perubahan-uu-advokat-perbaiki-tata-kelola-organisasi-25206
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/17/20260661/mk-perintahkan-revisi-uu-advokat-dalam-2-tahun-perbaiki-organisasi-pengacara?page=2
https://www.hukumonline.com/berita/a/mk--tata-kelola-profesi-advokat-mesti-dirombak--fungsi-organisasi-dan-regulator-harus-dipisah-lt6a3371ec4986b/?page=3
https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk--revisi-uu-advokat--dan-krisis-kepemimpinan-organisasi-advokat-lt6a38dac87e4b1/?page=2
Baca Artikel Menarik Lainnya!
BENCANA DIMANFAATKAN: Niat Hati Selamatkan Diri Da...
06 December 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Kriminalisasi Penggunaan Lambang Garuda Dikoreksi...
20 August 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Putusan Bebas dan Finalitas Upaya Hukum: Apa yang...
14 September 2026
Waktu Baca: 15 menit
Baca Selengkapnya →