Sumber: Jendela Hukum
Putusan Bebas dan Finalitas Upaya Hukum: Apa yang Berubah dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026? Membaca Ulang Batas Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, dari Yurisprudensi Natalegawa hingga KUHAP Nasional
Selama lebih dari empat dekade, putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara pidana di Indonesia menyimpan sebuah paradoks. Secara normatif, Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) menyatakan tegas bahwa putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi. Namun dalam praktik, ketentuan itu nyaris tidak pernah benar-benar berlaku murni. Penuntut umum kerap tetap mengajukan kasasi dengan dalih bahwa putusan yang dijatuhkan adalah "bebas tidak murni", sebuah konstruksi yurisprudensi yang lahir sejak 1983 dan terus dipakai hingga era reformasi hukum acara pidana. Akibatnya, seorang terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama tetap harus hidup dalam bayang-bayang proses hukum lanjutan, kadang bertahun-tahun lamanya, sebelum benar-benar dapat memastikan statusnya.
Pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung (MA), Ketua MA Sunarto mengumumkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Surat edaran ini secara eksplisit menutup celah yang selama puluhan tahun dimanfaatkan penuntut umum untuk membawa putusan bebas ke tingkat kasasi, bahkan banding. Momentum penerbitannya pun tidak lepas dari konteks: SEMA ini lahir hanya beberapa hari setelah polemik nasional mengenai kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi. Artikel ini menelusuri akar historis persoalan kasasi atas putusan bebas, membedah dua kasus nyata yang merepresentasikan rezim lama dan rezim baru, serta menganalisis secara komparatif apa yang sesungguhnya berubah setelah terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Dua Wajah Putusan Pengadilan: Membedakan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Memahami SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengharuskan pembedaan yang cermat antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), karena keduanya diperlakukan sangat berbeda dalam sistem upaya hukum. Berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), putusan bebas dijatuhkan apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan; dengan kata lain, hakim menilai fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sebaliknya, putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, misalnya karena termasuk ranah hukum perdata, atau karena terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Perbedaan konseptual ini melahirkan perbedaan perlakuan upaya hukum yang fundamental. Putusan bebas pada dasarnya merupakan hasil penilaian atas fakta (judex facti), sehingga begitu pengadilan tingkat pertama menyatakan fakta tidak terbukti, secara filosofis tidak ada lagi ruang bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai ulang fakta yang sama. Putusan lepas, sebaliknya, adalah hasil penerapan hukum atas fakta yang justru telah terbukti, sehingga aspek penerapan hukum itu tetap terbuka untuk diuji hingga tingkat kasasi sebagai judex juris. Pembedaan inilah yang menjadi fondasi mengapa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menutup total upaya hukum atas putusan bebas, namun tetap membiarkan ruang banding dan kasasi terbuka bagi putusan lepas.
Akar Persoalan: Larangan Normatif yang Ditembus Yurisprudensi
Persoalan kasasi atas putusan bebas bukan isu baru. Pasal 244 KUHAP 1981 sejak awal telah merumuskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun ketentuan tekstual ini mengalami penerobosan melalui praktik contra legem yang dikukuhkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, yang dikenal luas sebagai kasus Natalegawa. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Raden Sonson Natalegawa karena unsur melawan hukum dinilai tidak terbukti. Penuntut umum mengajukan kasasi, dan MA menerimanya dengan pertimbangan bahwa putusan bebas tersebut sesungguhnya keliru dalam menafsirkan unsur melawan hukum, sehingga tergolong sebagai pembebasan yang tidak murni atau terselubung (verkapte vrijspraak).
Sejak yurisprudensi Natalegawa itulah, praktik hukum acara pidana Indonesia mengenal dikotomi antara putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni (niet zuivere vrijspraak). Doktrin ini kemudian mendapat sandaran administratif melalui Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yang menyatakan bahwa meskipun putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, kasasi tetap dimungkinkan berdasarkan situasi, kondisi, dan yurisprudensi. Dalam praktiknya, penuntut umum kerap mendalilkan bahwa suatu putusan bebas sesungguhnya putusan yang lahir dari rencana terselubung atau bahwa hakim telah salah menerapkan hukum, salah menafsirkan unsur delik, maupun melampaui batas kewenangannya. Persoalannya, batas antara "bebas murni" dan "bebas tidak murni" tidak pernah diatur secara baku dalam undang-undang; penentuannya sepenuhnya bergantung pada argumentasi penuntut umum dan penilaian subjektif majelis kasasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang berlangsung selama puluhan tahun.
Ketidakpastian ini semakin diperparah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, yang menghapus frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dari Pasal 244 KUHAP 1981. Putusan MK ini pada dasarnya membuka seluruh putusan bebas untuk dapat dimintakan kasasi tanpa perlu lagi berdalih doktrin bebas tidak murni. Alih-alih menyelesaikan persoalan, putusan ini justru menimbulkan ketidakseimbangan baru antara kepentingan penuntut umum mencari keadilan dengan hak terdakwa atas kepastian hukum, karena setiap putusan bebas, semurni apa pun, berpotensi tetap dibawa ke Mahkamah Agung.
Studi Kasus Rezim Lama: Kasasi yang Kandas dalam Perkara Muchdi Pr
Salah satu ilustrasi paling representatif mengenai bagaimana doktrin bebas tidak murni bekerja, sekaligus mengapa doktrin ini rentan disalahgunakan , adalah kasasi penuntut umum atas putusan bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr), dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Pada 31 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bebas terhadap Muchdi Pr dengan pertimbangan bahwa seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tidak menerima putusan tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat itu segera menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2009. Argumentasi yang diajukan penuntut umum bersandar pada Pasal 253 KUHAP, yakni adanya ketentuan hukum yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, proses peradilan yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan bahwa hakim telah melampaui wewenangnya, dalil-dalil klasik yang lazim digunakan untuk mendalilkan bahwa suatu putusan bebas sesungguhnya tidak murni. Kuasa hukum Muchdi Pr menolak keras langkah ini, dengan alasan bahwa secara formal KUHAP tidak membenarkan kasasi atas putusan bebas dan bahwa dasar doktrinal yang digunakan jaksa, yakni yurisprudensi dan Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1983, berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang.
Setelah proses pemeriksaan berjalan lebih dari lima bulan, Mahkamah Agung melalui putusan bernomor register 423 K/Pid/2009 yang dibacakan pada 15 Juni 2009 akhirnya menyatakan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Majelis hakim agung yang diketuai Hakim Nyak Pha, dengan anggota Muchsin dan Valerine J.L. Kriekhoff, pada intinya menilai bahwa penuntut umum gagal membuktikan letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut. Muchdi Pr pun tetap bebas dan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini memperlihatkan dua hal sekaligus: pertama, doktrin bebas tidak murni membuka ruang bagi penuntut umum untuk terus mengajukan kasasi tanpa batasan yang jelas kapan dalil tersebut layak digunakan; dan kedua, meski pada akhirnya kasasi tersebut ditolak, terdakwa tetap harus menjalani proses hukum tambahan selama hampir enam bulan sebelum benar-benar memperoleh kepastian atas kebebasannya, sebuah beban psikologis dan hukum yang seharusnya tidak perlu ada apabila putusan bebas bersifat final sejak awal.
KUHAP Nasional dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Menutup Pintu secara Tegas
Perubahan besar mulai terjadi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026, yang menggantikan KUHAP 1981. Berbeda dengan pendahulunya, KUHAP Nasional memperluas klasifikasi putusan pengadilan menjadi lima jenis, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, dan putusan berupa tindakan. Mengenai upaya hukum, Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP Nasional secara tegas mengecualikan putusan bebas dari objek kasasi, tanpa lagi membuka ruang perdebatan murni-tidaknya putusan sebagaimana berlaku pada rezim sebelumnya.
Meski demikian, rumusan KUHAP Nasional ternyata belum sepenuhnya menutup ruang tafsir dalam praktik. Sejumlah kalangan sempat berpendapat bahwa karena undang-undang tidak mengulang secara verbatim larangan banding sebagaimana Pasal 67 KUHAP 1981, penuntut umum masih dapat mengajukan banding atas putusan bebas, dan kasasi baru tertutup apabila putusan bebas itu dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Perbedaan tafsir semacam ini terlihat nyata dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, empat terdakwa dugaan penghasutan demonstrasi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026, ketika Kejaksaan Agung tetap menempuh kasasi dengan merujuk pada ketentuan KUHAP lama dan yurisprudensi bebas tidak murni. Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jambi melalui putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB justru menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP Nasional, pengadilan tinggi tidak lagi memiliki ruang untuk menguji ulang fakta yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga permohonan banding atas putusan bebas dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Perbedaan penafsiran antarpengadilan inilah yang pada akhirnya mendorong Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyeragamkan pedoman di seluruh badan peradilan pidana. Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa surat edaran ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana: pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan. Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan, dan apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan untuk menentukan penahanan beralih sepenuhnya kepada pengadilan tinggi. Ketiga, permohonan banding maupun kasasi yang tidak memenuhi syarat formal wajib dinyatakan gugur oleh pengadilan tingkat pertama tanpa perlu diteruskan pemeriksaan substansinya ke tingkat yang lebih tinggi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, sebagai bagian dari penataan ulang pedoman internal MA agar selaras dengan KUHAP Nasional.
Studi Kasus Rezim Baru: Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB dan Kelahiran SEMA 4/2026
Ironisnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 lahir persis di tengah polemik nasional yang mempertaruhkan tafsir atas ketentuan yang hendak ditegaskannya sendiri, yakni perkara gratifikasi program Desa Berdaya yang menjerat tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dari seluruh dakwaan penuntut umum, meskipun dalam pertimbangannya majelis mengakui ketiganya terbukti menerima aliran uang dari belasan anggota DPRD NTB lainnya. Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim turut memerintahkan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar dikembalikan kepada para pemberi.
Kejaksaan Tinggi NTB langsung menyatakan akan menempuh banding. Namun, Pengadilan Negeri Mataram menetapkan pada 10 Agustus 2026 bahwa permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal dan dinyatakan gugur. Kejati NTB kemudian mengubah strategi dengan mengajukan kasasi pada 14 Agustus 2026, dengan argumentasi bahwa substansi Pasal 244 KUHAP lama, yang telah diubah oleh Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, memiliki kesamaan dengan Pasal 299 KUHAP baru sehingga kasasi tetap dapat diajukan. Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menanggapi bahwa putusan MK tersebut lahir ketika KUHAP lama masih berlaku, sementara rezim hukum acara pidana kini telah berganti sepenuhnya. Setelah menelaah berkas selama beberapa hari, pengadilan akhirnya menolak menerima memori kasasi tersebut, dan pada 18 Agustus 2026 secara resmi menetapkan bahwa permohonan kasasi penuntut umum tidak memenuhi syarat formal.
Satu hari setelah penetapan itu, tepatnya 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang secara eksplisit mengunci status hukum putusan bebas. Meskipun MA tidak secara langsung merujuk perkara NTB dalam pengumuman resminya, momentum penerbitan yang berdekatan ini menegaskan secara telak bahwa sikap Pengadilan Negeri Mataram, yang menolak baik banding maupun kasasi atas putusan bebas, sejalan dengan arah kebijakan MA di tingkat pusat. Kuasa hukum ketiga terdakwa pun menegaskan bahwa dengan tertutupnya seluruh upaya hukum, putusan bebas terhadap kliennya bersifat final sejak diucapkan. Kasus DPRD NTB ini menjadi studi kasus hidup yang memperlihatkan bagaimana kekosongan pedoman dapat memicu sengketa penafsiran di tingkat pengadilan negeri, dan bagaimana SEMA hadir untuk mengunci arah penafsiran tersebut secara seragam ke seluruh Indonesia.
Analisis Komparatif: Apa yang Sesungguhnya Berubah?
Dari perbandingan tersebut, setidaknya ada empat pergeseran mendasar yang dibawa oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
1. Kepastian hukum menggantikan diskresi kasus per kasus. Selama lebih dari empat dekade, nasib sebuah putusan bebas ditentukan oleh argumentasi subjektif penuntut umum tentang murni-tidaknya putusan tersebut, dan oleh interpretasi majelis kasasi yang tidak selalu konsisten dari satu perkara ke perkara lain, sebagaimana terlihat pada kasus Muchdi Pr. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menghapus ruang diskresi itu sama sekali: begitu putusan berbentuk vrijspraak, tidak ada lagi celah argumentasi apa pun yang dapat membuka pintu upaya hukum, sebagaimana kemudian dikonfirmasi oleh penolakan formal atas kasasi Kejati NTB.
2. Perlindungan hak asasi terdakwa meningkat signifikan. Di bawah rezim lama, seorang terdakwa yang telah dinyatakan bebas tetap harus menunggu proses kasasi selesai, yang dapat berlangsung berbulan-bulan seperti dialami Muchdi Pr, sebelum benar-benar memperoleh kepastian. Di bawah rezim baru, pemulihan hak kemerdekaan terjadi seketika sejak putusan diucapkan di ruang sidang, tanpa periode ketidakpastian tambahan.
3. Pembagian fungsi peradilan menjadi lebih koheren. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan filosofi bahwa putusan bebas adalah domain penilaian fakta oleh judex facti yang final di tingkat pertama, sementara putusan lepas tetap terbuka diuji hingga judex juris karena menyangkut penerapan hukum. Pembedaan ini memastikan bahwa perkara-perkara yang secara substansi berbeda karakter tidak lagi diperlakukan secara seragam dalam sistem upaya hukum.
4. Keseragaman penafsiran menggantikan disparitas antarpengadilan. Sebelum SEMA ini terbit, praktik peradilan menunjukkan perbedaan sikap yang nyata, mulai dari Pengadilan Tinggi Jambi yang menolak banding atas putusan bebas, hingga Kejaksaan Agung yang tetap menempuh kasasi dalam kasus Delpedro Marhaen dengan berpegang pada tafsir lama. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai pedoman tunggal yang mengikat seluruh pengadilan negeri di Indonesia, sebagaimana langsung teruji dalam penyelesaian sengketa kasasi Kejati NTB.
Perlu dicatat bahwa penerbitan SEMA ini bukan tanpa kontroversi di ruang publik. Sebagian kalangan mengkhawatirkan bahwa larangan mutlak atas kasasi putusan bebas berpotensi disalahgunakan sebagai celah bagi terdakwa perkara korupsi atau kejahatan serius lainnya untuk lolos dari jerat hukum apabila hakim tingkat pertama keliru atau bahkan berpihak. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat sejarah mencatat adanya kasus vonis bebas yang lahir dari proses peradilan yang diduga tercemar praktik suap hakim. Namun, para pendukung kebijakan ini berargumen bahwa risiko semacam itu semestinya diselesaikan melalui jalur pengawasan etik dan pemidanaan terhadap hakim yang menyalahgunakan wewenang, bukan dengan membiarkan status hukum terdakwa menggantung tanpa batas waktu yang jelas. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah dan gagasan hukum klasik bahwa pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan hukum sampai terbukti sebaliknya secara sah dan meyakinkan.
Kesimpulan
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menandai titik akhir dari perdebatan panjang mengenai kasasi atas putusan bebas yang telah berlangsung sejak yurisprudensi Natalegawa pada 1983. Perbandingan antara kasus Muchdi Pr, yang mewakili rezim lama dengan segala ketidakpastiannya, dan kasus vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, yang justru menjadi panggung pengujian langsung bagi rezim baru, menunjukkan pergeseran yang fundamental: dari sistem yang membuka ruang argumentasi subjektif tentang murni-tidaknya sebuah putusan, menuju sistem yang menjadikan putusan bebas final dan mengikat sejak diucapkan, tanpa pengecualian. Perubahan ini konsisten dengan semangat KUHAP Nasional yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Pada saat yang sama, finalitas mutlak ini menuntut kualitas pemeriksaan tingkat pertama yang lebih tinggi, karena satu-satunya kesempatan menguji fakta persidangan kini benar-benar hanya ada satu kali, tanpa jalan lain untuk mengoreksinya.
(Legal Research)
Author: M. Mustofah Bisri
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Berita
CNN Indonesia. (2026, 20 Agustus). MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260820175841-12-1394616/ma-terbitkan-sema-4-2026-larang-putusan-bebas-dilakukan-kasasi
Kompas.com. (2026, 20 Agustus). MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/20/10330951/ma-terbitkan-sema-4-2026-larang-jaksa-ajukan-banding-dan-kasasi-putusan
Kompas.com. (2026, 20 Agustus). Yusril Sebut SEMA soal Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Vonis Bebas Sejalan dengan KUHAP. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/20/15410871/yusril-sebut-sema-soal-jaksa-dilarang-banding-kasasi-vonis-bebas-sejalan
detikNews. (2026, 20 Agustus). Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas. https://news.detik.com/berita/d-8626794/ikuti-kuhap-baru-ma-terbitkan-aturan-larang-kasasi-putusan-bebas
Liputan6.com. (2026, 20 Agustus). Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi. https://www.liputan6.com/news/read/8274165/aturan-baru-ma-putusan-bebas-tak-bisa-banding-dan-kasasi
rm.id. (2026, 19 Agustus). Praktisi Hukum Nilai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Langkah Progresif MA. https://rm.id/baca-berita/nasional/322426/praktisi-hukum-nilai-sema-nomor-4-tahun-2026-langkah-progresif-ma
dandapala.com. (2026, 19 Agustus). SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun! https://dandapala.com/article/detail/sema-42026-terbit-putusan-bebas-tidak-dapat-diajukan-upaya-hukum-apapun
ANTARA News. (2026, 6 Agustus). Kejati pastikan tempuh banding terkait vonis bebas tiga anggota dewan. https://www.antaranews.com/berita/5682441/kejati-pastikan-tempuh-banding-terkait-vonis-bebas-tiga-anggota-dewan
ANTARA News Mataram. (2026, 14 Agustus). Kejati NTB ajukan kasasi atas vonis bebas tiga legislator. https://www.antaranews.com/berita/5694669/kejati-ntb-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-tiga-legislator
ANTARA News. (2026, 19 Agustus). PN Mataram kaji kasasi JPU terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB. https://www.antaranews.com/berita/5699939/pn-mataram-kaji-kasasi-jpu-terkait-vonis-bebas-tiga-anggota-dprd-ntb
ANTARA News. (2026, 19 Agustus). Kasasi jaksa kandas, tiga anggota DPRD NTB tetap bebas. https://www.antaranews.com/berita/5702035/kasasi-jaksa-kandas-tiga-anggota-dprd-ntb-tetap-bebas
Radar Lombok. (2026, 19 Agustus). Memori Kasasi Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ditolak, Kejati Tunggu Sikap PN Mataram. https://radarlombok.co.id/memori-kasasi-ditolak-kejati-tunggu-sikap-pn-mataram.html
Lingkar.news. (2026, 14 Agustus). Resmi Kasasi, Kejati NTB Tidak Terima Vonis Bebas Anggota DPRD. https://lingkar.news/ntb/resmi-kasasi-kejati-ntb-tidak-terima-vonis-bebas-anggota-dprd/
Warta Pertiwi. (2026, 5 Agustus). Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana Siluman Bersifat Final. https://www.wartapertiwi.com/kuasa-hukum-putusan-bebas-tiga-terdakwa-kasus-dana-siluman-bersifat-final/
Hukumonline. (2009, 10 Juli). Kasasi Jaksa Kasus Muchdi Tidak Diterima MA. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasasi-jaksa-kasus-muchdi-tidak-diterima-ma-hol22547/
Hukumonline. (2009, 10 Juli). Jaksa Gagal Buktikan Muchdi Pr Tidak Bebas Murni. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-gagal-buktikan-muchdi-pr-tidak-bebas-murni-hol22551/
Hukumonline. (2009, 23 Januari). Kejagung Ajukan Memori Kasasi Vonis Bebas Muchdi Pr. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-ajukan-memori-kasasi-vonis-bebas-muchdi-pr-hol21002/
Hukumonline. (2009, 27 Januari). Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasasi-atas-vonis-bebas-yurisprudensi-yang-menerobos-kuhap-hol21009/
Hukumonline. (2013, 28 Oktober). Bebas Murni atau Tidak Murni Sudah Tak Relevan. https://www.hukumonline.com/berita/a/bebas-murni-atau-tidak-murni-sudah-tak-relevan-lt526dcda563378/
Hukumonline. (2026, 12 April). Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Berdasarkan KUHAP Baru. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt69ded7dd155a7/upaya-kasasi-penuntut-umum-atas-putusan-bebas-berdasarkan-kuhap-baru/
Hukumonline Klinik. (2026, 12 April). Upaya Hukum Putusan Bebas dan Putusan Lepas Perkara Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-terhadap-putusan-bebas-dan-putusan-lepas-lt5883597d41474/
dandapala.com. (2026, 5 Mei). Legal Reasoning Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas. https://dandapala.com/article/detail/legal-reasoning-upaya-hukum-banding-terhadap-putusan-bebas
dandapala.com. (2026, 21 Januari). KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas. https://dandapala.com/article/detail/kuhap-baruperbedaan-perlakuan-upaya-hukum-terhadap-putusan-bebas-dan-putusan-lepas
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2025).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 (kasus Raden Sonson Natalegawa).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 423 K/Pid/2009 tanggal 15 Juni 2009 (kasus Muchdi Purwopranjono).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali (dicabut).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum.
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban BPI Danantara...
27 October 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Perlindungan PMI Nonprosedural Korban Penganiayaan...
18 June 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →