Sumber: https://visi.news
Perlindungan PMI Nonprosedural Korban Penganiayaan : Peran Pemerintah dalam Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia
Perlindungan PMI Nonprosedural Korban Penganiayaan : Peran Pemerintah dalam Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia
Jakarta, Kunci Hukum - Setelah adanya video viral yang menampilkan penganiayaan ART oleh 4 pelaku di Johor Bahru Malaysia, Kepolisian setempat langsung mengamankan pelaku. Terdapat empat pelaku yang merupakan suami istri majikan dari korban. Menurut kepolisian Johor kejadian penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak bulan Juli 2025 namun baru tersebar belakangan ini.
Video penganiayaan tersebut juga diunggah oleh artis Aldi Taher yang turut geram atas perlakuan majikan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tersebut. Ia juga menulis untuk memohon para pihak terkait untuk segera mengusut adanya penganiayaan tersebut. Aldi Taher juga meminta Dubes RI untuk Malaysia segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap para pelaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan akan terus mengawal segala proses hukum kasus penganiayaan ini. Meskipun korban bekerja menjadi ART di Malaysia secara nonprosedural, negara tetap hadir melindungi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki permasalahan di luar negeri.
KP2MI bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Johor Baru untuk memastikan penanganan serta pengawasan kondisi korban. Selain itu juga guna melakukan upaya pendampingan bagi para korban.
Diketahui bahwa ketiga korban merupakan pekerja nonprosedural yang bekerja di Malaysia. Kondisi itu yang membuat para korban takut untuk melaporkan adanya penganiayaan oleh majikanya, sebelum korban yang berinisial YY memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria.
Perwakilan RI juga menjemput para korban yakni YY dan SH yang masih berada di Johor Bahru. Sementar satu korban lainya yakni YA masih dikoordinasikan kepada KBRI Kuala Lumpur untuk dilakukan penjemputan.
Saat ini fokus pemerintah melalui KJRI Johor Bahru adalah mendampingi korban selama proses hukum sehingga hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya selama proses hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat untuk melakukan pekerjaan di luar negeri harus sesuai prosedur yang berlaku agar mendapat status yang jelas begitu juga perlindungan hukum yang jelas.
Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/15/10320111/kemlu-beri-pendampingan-untuk-wni-art-yang-jadi-korban-penganiayaan-di
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/16/16100651/pemerintah-pastikan-beri-perlindungan-wni-art-yang-dianiaya-di-malaysia
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/16/14443211/viral-art-wni-dianiaya-di-malaysia-pemerintah-diminta-beri-perlindungan?page=2
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260614190817-106-1369074/viral-art-indonesia-dianiaya-di-malaysia-4-pelaku-ditangkap
https://news.detik.com/berita/d-8534787/menp2mi-ungkap-kondisi-art-dianiaya-di-malaysia-siap-fasilitasi-pemulangan?page=2
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Penguatan Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyel...
21 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Konsep Plea Bargaining dalam KUHAP Baru I...
06 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Keracunan MBG: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam H...
23 September 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →