Penyelesaian sengketa yang timbul dari proses likuidasi bank di Indonesia berjalan tidak seragam, sebagian perkara diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sebagian lain oleh Pengadilan Agama, padahal Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan telah mengamanatkan forum Pengadilan Niaga sebagai jalur penyelesaiannya. Ketidakseragaman forum ini menciptakan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum, baik bagi nasabah penyimpan dana maupun bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku otoritas resolusi.


Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, yang diundangkan pada 13 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PERMA ini menegaskan kembali kompetensi absolut Pengadilan Niaga untuk mengadili sengketa Bank dalam Likuidasi, Bank Pasca Likuidasi, termasuk sengketa Penjaminan Simpanan, sekaligus memperkenalkan mekanisme acara cepat yang belum pernah diatur sebelumnya dalam hukum acara perdata niaga. Isu ini relevan untuk dikaji karena merupakan pembaruan hukum acara yang baru genap berlaku sejak Mei 2026 dan langsung bersinggungan dengan kepentingan publik luas, yakni nasabah penyimpan dana.


Dalam hukum kepailitan, kekhususan bank sebagai debitur telah lama diakui. Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia yang kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Purwadi mencatat bahwa pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah pemegang saham atau pengurus bank memanfaatkan mekanisme kepailitan guna menghindari tanggung jawab kepada kreditur, termasuk nasabah penyimpan dana, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.


Permasalahan hukum terlihat ketika kewenangan eksklusif tersebut pada praktiknya justru menimbulkan ketidakjelasan hukum acara/ prosedural dalam menangani sengketa. Otoritas yang berwenang mengajukan kepailitan kerap tidak menempuh jalur tersebut, sehingga penanganan bank bermasalah lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme likuidasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan ketimbang kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Akibatnya, sengketa yang lahir dari proses likuidasi termasuk gugatan nasabah, mantan pengurus, maupun pihak ketiga tidak memiliki forum peradilan khusus, sehingga tersebar ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama meskipun secara normatif kompetensinya seharusnya berada pada Pengadilan Niaga.


Ketidakjelasan forum ini berdampak langsung pada kepentingan nasabah. Kajian terhadap perlindungan hukum nasabah bank yang dilikuidasi menunjukkan bahwa hak nasabah tidak hanya terbatas pada pembayaran klaim penjaminan oleh LPS, tetapi juga mencakup hak atas kepastian hukum, transparansi, dan akses terhadap keadilan apabila timbul sengketa, sementara pada faktanya kendala yang dihadapi nasabah justru mencakup rendahnya literasi hukum serta lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bank gagal. Dengan demikian, kebutuhan akan forum peradilan khusus yang konsisten menjadi salah satu urgensi utama lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2026.


PERMA Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi, termasuk di dalamnya sengketa Penjaminan Simpanan. Ketentuan ini menegaskan dan mengoperasionalkan kompetensi Pengadilan Niaga yang sebelumnya telah ditentukan dalam Pasal 50 UU LPS, dengan mengklasifikasikan sengketa ke dalam tiga klaster utama, yaitu:

1)    Sengketa Bank dalam Likuidasi, mencakup pencairan aset, penagihan piutang debitor, pengalihan aset dan kewajiban, hingga pembatalan perbuatan hukum bank yang merugikan;

2)    Sengketa Bank Pasca Likuidasi; dan

3)    Sengketa Penjaminan Simpanan.


Pembaruan yang paling signifikan terletak pada pengenalan acara cepat dengan batas waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari dengan perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk perkara dengan nilai sengketa di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), PERMA ini menutup upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung; pihak yang berkeberatan terhadap putusan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan keberatan secara elektronik kepada Pengadilan Niaga yang memutus, dan putusan atas keberatan tersebut bersifat final serta berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dirancang untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi pertimbangan utama pembentukan PERMA.


Dari perspektif kepastian hukum dan efisiensi peradilan komersial, pengaturan acara cepat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2026 patut diapresiasi. Konsistensi forum pada Pengadilan Niaga yang diisi hakim dengan kompetensi khusus di bidang perniagaan berpotensi mengurangi disparitas putusan yang selama ini muncul akibat penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum yang tidak memiliki kekhususan menangani perkara kepailitan dan likuidasi perbankan. Batas waktu 90 hari juga menjawab kritik lama terhadap lambannya penyelesaian sengketa likuidasi yang berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas.


Namun demikian, pembatasan upaya hukum kasasi bagi sengketa di bawah Rp1 miliar perlu dikaji secara kritis, mengingat nilai tersebut secara proporsional justru paling sering menyentuh nasabah perorangan berskala kecil dan menengah, bukan kreditor institusional besar. Jika dikaitkan dengan kajian mengenai hak nasabah atas kepastian hukum dan akses terhadap keadilan dalam sengketa likuidasi bank, pembatasan upaya hukum lanjutan berpotensi menimbulkan ketegangan antara efisiensi prosedural dan pemenuhan hak prosedural dasar nasabah kecil. Mekanisme keberatan elektronik 7 hari yang bersifat final memang mempercepat kepastian, tetapi juga menyerahkan kewenangan koreksi akhir kembali kepada pengadilan tingkat pertama yang sama, tanpa pengawasan yudisial dari Mahkamah Agung.


Kekhawatiran ini sejalan dengan persoalan yang lebih lama, yakni ambiguitas kewenangan otoritas dalam penanganan bank bermasalah yang menurut Purwadi berpotensi menimbulkan wilayah abu-abu tempat berlindung bagi pihak yang tidak beritikad baik apabila mekanisme pengawasannya tidak diatur secara memadai. Oleh karena itu, keberhasilan PERMA ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh Pengadilan Niaga dalam menjalankan kewenangan barunya, khususnya pada perkara-perkara acara cepat yang tidak lagi dapat dikoreksi oleh Mahkamah Agung.


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 merupakan langkah signifikan dalam mengkonsolidasikan kewenangan Pengadilan Niaga sebagai forum tunggal penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi, sekaligus mengatasi disparitas forum yang selama ini terjadi. Pengaturan acara cepat dan klasifikasi tiga klaster sengketa memberikan kepastian prosedural yang sebelumnya tidak tersedia.


Meskipun demikian, pembatasan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali bagi sengketa di bawah Rp1 miliar perlu terus dievaluasi dampaknya terhadap akses keadilan nasabah kecil, agar tujuan mewujudkan peradilan yang cepat dan sederhana tidak mengorbankan prinsip perlindungan hukum yang proporsional bagi pihak yang secara ekonomi paling rentan dalam sengketa likuidasi perbankan.


(Legal Research)

Author: Fhadilla Zikra Muharahmah

Editor: M. Mustofah Bisri


REFERENSI

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 308.


Jurnal:

Purwadi, Ari. "Penerapan Ketentuan Kepailitan pada Bank yang Bermasalah." Perspektif, Volume XVI, No. 3 (Mei 2011): 128–139.

Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Volume 7, Nomor 1 (Oktober 2025): 448–461.


Sumber Daring/Lain-lain:

"Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026," Suara BSDK, diakses 9 Agustus 2026, https://suarabsdk.com/babak-baru-pengadilan-niaga-kewenangan-mengadili-sengketa-bank-likuidasi-berdasarkan-perma-nomor-1-tahun-2026/.

"Perma No. 1 Tahun 2026," Database Peraturan JDIH BPK, diakses 9 Agustus 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/349350/perma-no-1-tahun-2026.