Sumber: Kompas.com
Kriminalisasi Penggunaan Lambang Garuda Dikoreksi Lagi: MK Hapus Delik Penggunaan Lambang Negara di Luar Ketentuan UU
Jakarta, Kunci Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 membatalkan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengancam pidana denda maksimum kategori II, yakni sebesar Rp10 juta, terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Dalam perkara ini, Para Pemohon turut mengajukan pengujian atas Pasal 237 huruf b KUHP. Para Pemohon menilai bahwa pembatasan penggunaan Garuda Pancasila berpotensi menghambat ekspresi, aspirasi, dan pengembangan kebudayaan. Namun demikian, MK hanya mengabulkan permohonan terhadap Pasal 237 huruf c KUHP atas penilaian bahwa norma tersebut bertentangan dengan hak memajukan diri dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, hak bebas dari perlakuan diskriminatif dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, serta kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai budaya dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 237 huruf b KUHP mengenai larangan membuat lambang perseorangan, partai, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara dinyatakan tetap berlaku.
Isu penggunaan Lambang Negara sebelumnya telah dipersoalkan dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24 Tahun 2009”). Ketentuan tersebut melarang penggunaan Lambang Negara di luar keperluan yang ditentukan Pasal 51 dan Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2009 serta mengancam pelanggaran yang dilakukan “dengan sengaja” dengan penjara maksimum satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Dalam putusan tersebut, MK menilai larangan demikian tidak sesuai dengan kenyataan bahwa lambang Garuda Pancasila lazim digunakan pada pakaian, seragam sekolah, monumen, dan berbagai ekspresi masyarakat. Dengan demikian, MK menilai bahwa norma tersebut justru tidak memenuhi asas krusial dalam delik pidana, yakni perumusan delik dengan jelas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta).
Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, Pasal 237 huruf c KUHP tetap dipertahankan karena KUHP baru memiliki sistem pertanggungjawaban berbeda. Berdasarkan Pasal 36 KUHP, kesengajaan tetap menjadi syarat pemidanaan meskipun frasa “dengan sengaja” tidak tertulis dalam pasal a quo. Di samping itu, Pasal 36A UUD 1945 turut dirujuk sebagai ketentuan yang mempertegas kedudukan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara sehingga negara berwenang menjaga kehormatan dan legitimasinya.
Namun, argumentasi tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama. Norma yang dibatalkan melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 telah mensyaratkan “dengan sengaja”, tetapi tetap dinyatakan inkonstitusional. Artinya, titik permasalahan tidak hanya terletak pada niat jahat (mens rea), melainkan menitikberatkan pada luasnya perbuatan yang dikriminalisasi. Dengan demikian, penggunaan Garuda Pancasila yang tidak menghina namun dilakukan dengan sengaja tetap dapat dipidana hanya karena peruntukannya tidak disebut dalam undang-undang. Atas hal ini, MK menegaskan Pasal 237 huruf c KUHP memiliki esensi yang sama dengan norma lama dan tidak menemukan alasan kuat untuk bergeser dari Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diartikan sebagai pembolehan penggunaan lambang Garuda Pancasila secara luas dan tanpa batas. Melalui keberlakuan Pasal 237 huruf a dan b KUHP, batasan-batasan tertentu tetap berlaku untuk menjaga kehormatan lambang negara. Sebaliknya, Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 sepatutnya dipahami sebagai pembatasan hukum pidana agar tidak memidanakan setiap penggunaan lambang negara yang tidak tercantum dalam undang-undang. Dengan demikian, putusan a quo dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan hak konstitusional setiap orang atas jaminan kepastian hukum secara bersamaan.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012
Argawati, U. (2026, March 9). Wamenkum Eddy Hiariej jelaskan pengaturan penggunaan lambang negara. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/wamenkum-eddy-hiariej-jelaskan-pengaturan-penggunaann-lambang-negara-24736
Kartika, M. (2026, August 12). Ancaman pidana penggunaan lambang negara untuk keperluan tertentu tanpa hak inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/ancaman-pidana-penggunaan-lambang-negara-untuk-keperluan-tertentu-tanpa-hak-inkonstitusional-25581
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Tiga Dekade Deforestasi:TPL Masuk Daftar Penyegela...
09 December 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bocah SD di Ngada NTT Akhiri Hidup: Tinggalkan Sur...
04 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →