Sumber: Kumparan.com
Di Balik Kata "Mitra", Ketika Hukum Belum Bisa Menjawab Status Driver Ojol
Indonesia memiliki lebih dari empat juta driver ojek online yang setiap harinya menopang mobilitas jutaan warga di sektor transportasi digital. Namun, hal tersebut menghasilkan suatu pertanyaan hukum, yaitu apakah driver ojol adalah mitra bisnis yang setara dengan platform, atau pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan penuh di bawah hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Dalam sebuah perusahaan platform berkewajiban membayar upah minimum, memberikan pesangon saat hubungan diakhiri, dan mendaftarkan driver pada program jaminan sosial atau tidak. Selama status hukum itu belum jelas, driver ojol tersebut tidak dilindungi secara utuh.
Penjelasan dan Perbedaan Mitra dan Pekerja
Hubungan kerja diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendefinisikannya sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja berada dalam ranah ketenagakerjaan, membuat hubungan ini bersifat subordinatif, yaitu ada pihak yang berkedudukan sebagai atasan dan pihak lain yang tunduk pada perintahnya, sehingga pekerja berhak atas seperangkat perlindungan minimum yang diwajibkan negara, mulai dari upah minimum hingga jaminan sosial.
Sedangkan untuk penjelasan hubungan kemitraan diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Hubungan tersebut menghasilkan hubungan mutualisme, sehingga kedua pihak dalam kemitraan berkedudukan hukum setara sebagai sesama pelaku usaha. Dengan konsekuensi bahwa tidak ada kewajiban upah minimum atau pesangon dalam hubungan ini, karena keduanya dianggap berbagi risiko usaha, bukan memberi dan menerima perintah kerja.
Perbedaan tersebut yang dalam kontrak rawan disalahgunakan. Sebab, secara hukum, hubungan kemitraan dapat bergeser menjadi hubungan kerja kapanpun ketika, unsur pekerjaan, upah, dan perintah benar-benar terpenuhi, terlepas dari label apa pun yang tertulis di atas kertas.
Apa yang Ditulis di Kontrak
Gojek dan Grab dalam perjanjian kemitraannya menyatakan bahwa dokumen itu bukan perjanjian kerja dan tidak menciptakan hubungan kerja dari perspektif hukum ketenagakerjaan, hukum pajak, maupun jaminan sosial. Keduanya menegaskan bahwa driver memiliki diskresi penuh untuk menerima atau menolak setiap permintaan layanan.
Apabila melihat dari ranah hukum perdata, perjanjian kemitraan seperti ini sah sesuai dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketika seorang driver mendaftar dan menyetujui syarat aplikasi, secara hukum mereka telah memberikan kata sepakat. Perjanjian kemitraan itu terbentuk dan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.
Masalahnya bukan pada sahnya perjanjian itu, tetapi mengenai label "mitra" yang tertulis dalam kontrak mencerminkan hubungan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Tiga Unsur yang Menentukan Segalanya
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Menghasilkan tiga unsur bersifat kumulatif yaitu, pekerjaan, upah, dan perintah secara bersamaan apabila dikaitkan dengan hukum ketenagakerjaan dikenal sebagai teori subordinasi, yaitu siapa pun yang dalam praktiknya tunduk pada pekerjaan tertentu, menerima imbalan atasnya, dan berada di bawah perintah pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai pekerja, terlepas dari apa yang tertulis dalam kontrak.
Namun, dapat diketahui bahwa tarif tidak pernah dinegosiasikan antara driver dan pengguna, yaitu ditetapkan sepihak oleh aplikasi, persis seperti pengusaha menetapkan upah. Sistem rating memaksa driver mempertahankan standar layanan tertentu atau menghadapi risiko suspend merupakan sebuah mekanisme menyerupai instruksi dan sanksi disiplin dalam hubungan kerja. Selain itu, terdapat standar operasional yang harus dipatuhi driver dalam setiap perjalanan, seperti cara berkendara, perlengkapan, komunikasi dengan penumpang adalah panduan kerja yang tidak jauh berbeda dari perintah atasan kepada bawahan.
Driver memang bebas menentukan jam kerja sendiri, bebas menolak order tanpa konsekuensi langsung, dan bisa menggunakan kendaraan yang sama untuk mendaftar ke beberapa platform sekaligus. Kebebasan itu adalah salah satu ciri khas hubungan kemitraan yang absen dalam hubungan kerja konvensional.
Apa Kata Pengadilan
Permasalahan status driver terus diperdebatkan seperti dalam, Putusan Supreme Court Inggris pada 2021 dalam kasus Uber BV v Aslam mengabulkan gugatan driver yang menuntut pengakuan sebagai pekerja, dengan pertimbangan bahwa unsur subordinasi melalui algoritma platform memenuhi syarat hubungan kerja.
Indonesia, pernah menggunakan prinsip substance over form dalam sengketa yang serupa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010, sebuah perusahaan berdalih bahwa hubungan hukumnya dengan empat pengemudinya bersifat kemitraan, insidentil, dan lepas (freelance), sehingga tidak menimbulkan suatu kewajiban pesangon saat hubungan tersebut diputus. Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dalih tersebut karena berdasarkan praktiknya, para pengemudi tetap menerima pekerjaan, upah, dan perintah dari perusahaan yang merupakan ciri dari hubungan kerja. Selain itu, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menggunakan label secara kontraktual dalam kasus tersebut, bahwa adanya perjanjian kerja waktu tertentu untuk melepaskan diri merupakan kewajiban terhadap pekerja yang seharusnya mengerjakan pekerjaan dengan objeknya yang tetap ada.
Berdasarkan kedua putusan tersebut menjelaskan bahwa di Indonesia sudah memiliki kerangka penyelesaian kasus tersebut. Namun, kerangka tersebut belum sepenuhnya digunakan untuk permasalahan yang serupa yaitu, hubungan status driver ojol sebagai pekerja, sehingga hubungan tersebut masuk diklasifikasikan sebagai kemitraan dalam ranah hukum perdata.
Catatan Hukum
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Kebijaksanaan tersebut memangkas potongan aplikator dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen, sehingga driver menerima minimal 92 persen dari tarif, serta mewajibkan jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, berdasarkan Perpres tersebut secara eksplisit menempatkan posisi driver ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam skema kemitraan, dengan diserahkan kepada Kementrian UMKM. Dapat diartikan, pemerintah memilih jalan tengah yaitu, memperkuat hak driver tanpa mengubah status hukumnya. Perlindungan yang diberikan hanya bersifat teknis-administratif dan bisa berubah kapan saja karena kedudukan Perpres tersebut berada di bawah undang-undang dan sepenuhnya bergantung terhadap kehendak eksekutif yang menerbitkannya.
Pada 12 Juni 2026, Konferensi Perburuhan Internasional (international Labour Conference) mengadopsi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy Convention), merupakan instrumen hukum yang khusus mengatur pekerja platform digital. Konvensi ini mengatur tentang perlindungan atas upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja yang berlaku bagi pekerja platform tanpa perlu menunggu klasifikasi hukum diperdebatkan dalam ranah pekerja maupun sebagai mitra lepas.
Dengan adanya konvensi ini, bagi Indonesia dapat menjawab persoalan yang telah ada. Ratifikasi Konvensi ILO 193 secara langsung tidak otomatis mengubah driver ojol menjadi “pekerja” dalam pengertian Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan konvensi tersebut dapat mengikat setelah diratifikasi dan diikuti undang-undang pada tingkat nasional. Akan tetapi, langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang lebih mengikat. Dengan begitu, jalan keluar dalam permasalahan ini bukan memiliki antara memperkuat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau meratifikasi Konvensi ILO 193, melainkan menempatkan keduanya sebagai dua tahapan yang saling melengkapi yang dapat memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.
(Legal Research)
Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 39, TLN No. 4279, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
International Labour Organization, Convention Concerning Decent Work in the Platform Economy (No. 193), diadopsi 12 Juni 2026.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011.
Supreme Court of the United Kingdom. Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5.
Internet
"Di Balik Layar Aplikasi Ojek Online: Menyoal Ulang Status Kemitraan atau Hubungan Kerja." Hukumonline.com. 28 Mei 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/di-balik-layar-aplikasi-ojek-online--menyoal-ulang-status-kemitraan-atau-hubungan-kerja-lt6836f490afb40/.
"Apa Bedanya Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja?" Klinik Hukumonline. 11 April 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hubungan-kemitraan-dengan-hubungan-kerja-lt617136e8e2fce/.
"Perlindungan Hukum bagi Pekerja Platform Ekonomi (Gojek, Grab, Shopee Food)." Setia Budhi. 10 Mei 2026. Tersedia pada https://stisipsetiabudhi.ac.id/perlindungan-hukum-pekerja-platform-ekonomi/.
"Perpres 27 Tahun 2026 dan Penegasan Status Ojol Sebagai Usaha Mitra." CNBC Indonesia. 30 Juli 2026. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260730094935-14-754993/perpres-27-tahun-2026-dan-penegasan-status-ojol-sebagai-usaha-mitra.
"ILO Adopts Landmark Treaty on Gig Work." Human Rights Watch. 12 Juni 2026. Tersedia pada https://www.hrw.org/news/2026/06/12/ilo-adopts-landmark-treaty-on-gig-work.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Dideportasi Karena Praktik Kedokteran Ilegal: Mene...
08 June 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
ASN Tiba-Tiba Dimutasi: Apakah Kepala Daerah Bebas...
17 September 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mengadili Sang Penuntut: Pertanggungjawaban Pidana...
10 July 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →