Dideportasi Karena Praktik Kedokteran Ilegal: Menelaah Pertanggungjawaban Pidana WNA Pemegang Izin Tinggal Kunjungan


Jakarta, Kunci Hukum - Jumat, 5 Juni 2026, Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Deportasi dilakukan pasca TAT diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan karena berpraktek sebagai dokter gigi di klinik yang bertempat di Ciputat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). 


Saat didatangi oleh tim pengawasan dan penindakan keimigrasian, TAT mengaku sebagai pasien yang dirawat di klinik tersebut. Namun, pasca pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta lapangan, tim menemukan bahwa TAT adalah Tenaga Medis aktif yang bekerja di klinik tersebut. Atas penemuan ini, TAT kemudian ditahan dan direncanakan proses deportasinya. 


Visa Kunjungan Tidak Dapat Digunakan untuk Bekerja


Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) menyatakan bahwa visa kunjungan hanya diberikan kepada WNA dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Dengan demikian, sifatnya sementara dan pemanfaatannya terbatas. Jika hendak bekerja di Indonesia, maka WNA sepatutnya memiliki visa tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a UU Keimigrasian. 


Visa kunjungan adalah dasar Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi WNA yang hanya berkunjung ke wilayah Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (2) UU Keimigrasian. Dengan demikian, WNA pemegang visa kunjungan atau ITK tidak dapat melaksanakan fungsi yang hanya dapat dilakukan melalui visa tinggal, misalnya menjadi pekerja. Dalam konteks TAT, ia tidak dapat berpraktik sebagai dokter gigi sebab ia adalah pemegang ITK dengan kewenangan yang terbatas. Lebih lagi, fakta menyatakan bahwa TAT adalah Tenaga Medis di klinik tersebut. Sehingga, TAT tidak sedang melangsungkan perjalanan bisnis, melainkan berkedudukan sebagai pekerja aktif.


Penyalahgunaan Visa adalah Tindak Pidana


Tindakan TAT dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan visa. Hal ini dikarenakan TAT memanfaatkan ITK-nya untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin. Tindakan demikian merupakan tindak pidana menurut Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.


Di samping itu, klinik yang mempekerjakan TAT dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian apabila terbukti bahwa klinik tersebut memberikan kesempatan kepada TAT untuk bekerja, meskipun mengetahui bahwa TAT tidak memiliki visa tinggal. 


Tenaga Medis Asing Tanpa SIP termasuk Tindak Pidana


Apabila ditinjau dari aspek Hukum Kesehatan, Pasal 659 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (“PP Kesehatan”) menyatakan bahwa Tenaga Medis Asing wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Di samping itu, Tenaga Medis Asing wajib memenuhi persyaratan tertentu dan uji kompetensi berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 660-667 PP Kesehatan. Dalam kasus ini, TAT bahkan tidak memiliki visa yang melegitimasi keberadaannya sebagai pekerja di Indonesia. Sehingga, TAT secara nyata tidak dapat mengurus SIP, STR, maupun melangsungkan uji kompetensi. Dengan demikian, TAT tidak memiliki SIP, STR, maupun terlibat dalam uji kompetensi berstandar nasional. 


Tindakan TAT termasuk dalam kerangka pidana dalam Pasal 441 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pasal tersebut memidanakan setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bahwa ia adalah Tenaga Medis yang memiliki STR dan/atau SIP. Secara nyata, TAT melangsungkan praktik selayaknya Tenaga Medis dengan SIP dan/atau STR di sebuah klinik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia adalah Tenaga Medis Asing yang memiliki izin berpraktek di wilayah Indonesia. Dengan fakta bahwa TAT tidak memiliki izin, maka TAT dapat dipidana berdasarkan pasal di atas.


Penulis : Mariana Natania Marunduri

Editor : Nadia Jovita


Referensi:
Safitri, E. (2026, Juni 6). Dokter WN Vietnam dideportasi karena praktik pakai izin tinggal kunjungan. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8520700/dokter-wn-vietnam-dideportasi-karena-praktik-pakai-izin-tinggal-kunjungan 
Salsabila, H., Purba, D. (2026, Juni 6). WN Vietnam ngaku pasien, ternyata buka praktik dokter gigi ilegal di Tangsel. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/06/19565711/wn-vietnam-ngaku-pasien-ternyata-buka-praktik-dokter-gigi-ilegal-di 
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan