Sumber: Google
Ketika UU Polri Terus-Menerus Digugat: Menelisik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIV/2026 dan Nasib UU Polri yang Baru
Bisakah anggota Polri aktif menjabat di lembaga lain di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu? Pertanyaan ini sudah berkali-kali dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi, dan yang paling anyar, permohonannya kembali ditolak. Namun, ada yang menarik dari penolakan ini. Bukan karena substansi dalilnya dianggap lemah dari awal, melainkan karena Mahkamah merasa pertanyaan ini sebenarnya sudah pernah dijawab sebelumnya. Fenomena ini membuka ruang untuk membahas sesuatu yang jarang disentuh dalam diskusi hukum awam. Bagaimanakah Mahkamah Konstitusi memperlakukan putusannya sendiri di masa lalu, dan mengapa satu isu yang sama bisa terus-menerus digugat meski sudah pernah diputus?
Awal Mula Polemik: Pasal 28 Ayat (3) UU Polri
Untuk memahami duduk perkara a quo, kita perlu kembali ke ketentuan yang menjadi akar polemik ini, yaitu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini pada dasarnya sudah cukup jelas. Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya. Aturan ini sederhana, mau menjabat di luar institusi kepolisian? Silakan. Namun, harus melepaskan status keanggotaan Polri terlebih dahulu.
Masalahnya muncul bukan dari norma utama tersebut, melainkan dari bagian Penjelasan pasalnya. Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) ini, sempat termuat frasa tambahan yang berbunyi: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Frasa inilah yang menjadi sumber ambiguitas hukum, karena membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang penempatannya didasarkan pada penugasan resmi dari Kapolri, tanpa perlu mengundurkan diri sama sekali. Celah inilah yang kemudian dikenal luas sebagai persoalan “dwifungsi Polri.” Mengingatkan pada praktik dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang selama ini dianggap sebagai bagian dari sejarah kelam yang sudah semestinya ditinggalkan.
Putusan Pertama: MK Membatalkan Frasa “Penugasan Kapolri”
Frasa bermasalah tersebut akhirnya digugat dan diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud sebagai “jabatan di luar kepolisian” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan ASN yang benar-benar tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi kepolisian, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa rumusan pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi jenjang karir ASN yang berada di institusi non-kepolisian, namun berpotensi “diserobot” oleh penempatan anggota Polri aktif melalui skema penugasan.
Putusan ini sempat menuai berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian kalangan menilainya sebagai larangan total bagi anggota Polri menduduki jabatan apa pun di luar institusi kepolisian. Namun, sejumlah akademisi Hukum Tata Negara mengklarifikasi bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak melarang secara total, melainkan membatalkan frasa pengecualian yang selama ini menjadi celah, sehingga norma utama dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku penuh tanpa pengecualian lagi.
Gugatan Kedua Muncul, Menguji Pasal yang Sama
Namun, meski sudah ada putusan yang cukup tegas, ternyata polemik ini belum benar-benar selesai. Dua pemohon lain, yaitu Syamsul Jahidin dan Ria Merryanti, kembali mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan yang sama, kali ini menyasar frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang dimaknai sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut menciptakan ketidaksetaraan hukum dan merugikan hak konstitusional mereka dengan merujuk pada jaminan yang diberikan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Putusan MK No. 145/PUU-XXIV/2026: Ditolak
Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusannya atas permohonan tersebut melalui Perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026 dengan amar putusan ditolak. Yang menarik untuk dicermati di sini bukan sekadar hasil akhirnya, melainkan alasan di balik penolakan tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang membacakan pertimbangan hukum dalam putusan ini, menegaskan bahwa substansi permohonan yang diajukan sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan secara mendalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk bergeser dari pertimbangan hukum yang telah dibangunnya sendiri dalam putusan sebelumnya.
Dengan kata lain, penolakan ini bukan berarti Mahkamah Konstitusi menganggap dalil Pemohon sama sekali tidak berdasar sejak awal. Penolakan ini lebih tepat dibaca sebagai bentuk konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap pertimbangan hukum yang sudah pernah dibangunnya sendiri untuk isu serupa.
Kenapa Ini Menarik Secara Hukum?
Fenomena ini membuka ruang diskusi yang cukup menarik dalam kerangka Hukum Tata Negara Indonesia. Secara teoritis, Indonesia menganut sistem civil law, yang berbeda dari sistem common law yang mengenal doktrin stare decisis, sebuah prinsip dimana putusan pengadilan sebelumnya menjadi preseden yang secara formal mengikat pengadilan dalam memutus perkara serupa di kemudian hari. Dalam sistem civil law, pada dasarnya setiap perkara idealnya diperiksa dan diputus berdasarkan penerapan norma tertulis, bukan semata-mata karena adanya putusan terdahulu.
Namun dalam praktiknya, sebagaimana terlihat dalam Putusan MK No. 145/PUU-XXIV/2026 ini, Mahkamah Konstitusi tetap menunjukkan kecenderungan untuk konsisten dengan pertimbangan hukumnya sendiri di masa lalu, selama belum ditemukan alasan yang cukup kuat untuk bergeser dari pendirian tersebut. Pendekatan semacam ini sebenarnya bisa dipahami sebagai upaya menjaga kepastian hukum, sebab jika norma yang secara substansi sama terus-menerus diputus berbeda hanya karena diajukan oleh Pemohon yang berbeda, hal itu justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih besar, dan mengurangi kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, pendekatan ini juga memunculkan pertanyaan yang layak direnungkan, sampai sejauh mana Mahkamah Konstitusi seharusnya tetap terbuka untuk mengubah pendiriannya, terutama ketika muncul argumen atau konteks sosial baru yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat konteks ketatanegaraan dan dinamika sosial politik yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Polemik UU Polri Ternyata Belum Selesai di Sini
Persoalan seputar jabatan ganda Polri ini rupanya berkembang lebih jauh dari sekadar dua putusan di atas. Pada 17 Juni 2026, DPR mengesahkan revisi menyeluruh terhadap UU Polri yang kini berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alih-alih meredakan polemik yang sudah berlangsung, kehadiran UU baru ini justru langsung menghadapi gelombang gugatan baru di Mahkamah Konstitusi, kali ini melalui dua jalur pengujian yang berbeda sekaligus.
Jalur pertama adalah pengujian formil yang diajukan melalui Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 oleh seorang peneliti dan seorang mahasiswa. Dalam permohonan ini, para pemohon tidak mempersoalkan isi substansi UU Polri yang baru, melainkan proses pembentukannya. Mereka mendalilkan bahwa pembahasan revisi UU tersebut cacat secara formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan, kedayagunaan, dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih spesifik, para pemohon menyoroti pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sebuah standar yang lahir dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan kemudian dipositifkan dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mensyaratkan tiga hak prosedural bagi masyarakat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained). Ketiga hak inilah yang menurut dalil pemohon, tidak terpenuhi secara memadai dalam proses pembahasan revisi UU Polri.
Jalur kedua adalah pengujian materiil melalui Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Andika Adipura dengan objek permohonan Pasal 28A ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai belum memberikan batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil, serta membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan di luar institusi kepolisian berdasarkan penugasan Presiden. Sebuah isu substantif yang sama dengan yang telah berulang kali diuji sebelumnya, kini dalam konteks norma UU Polri yang telah direvisi. Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi juga telah menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan amar tidak dapat diterima karena Pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang telah dibubuhi materai sesuai ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Satu Isu, Berkali-kali Digugat: Apa Artinya?
Fenomena berulangnya gugatan terhadap isu yang secara substansi serupa ini sebenarnya menyingkap sesuatu yang cukup penting untuk direnungkan bersama. Isu independensi dan netralitas Polri, khususnya menyangkut jabatan ganda anggota aktif di institusi-institusi sipil, tampaknya masih menjadi persoalan yang belum benar-benar tuntas dari sisi implementasi di lapangan, meski secara normatif sudah beberapa kali dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, bahkan secara eksplisit menyerukan agar negara segera menindaklanjuti Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dengan menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Seruan semacam ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa penerapan putusan-putusan sebelumnya di lapangan mungkin belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan publik, sehingga terus mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan untuk kembali menempuh jalur konstitusional guna menegaskan ulang batasan yang seharusnya berlaku.
Penutup: Konsistensi Normatif yang Belum Tentu Selesai di Tataran Praktik
Pada akhirnya, rangkaian putusan yang membahas isu jabatan ganda Polri ini mengajarkan setidaknya dua hal penting sekaligus. Pertama, Mahkamah Konstitusi menunjukkan kecenderungan untuk menjaga konsistensi terhadap pertimbangan hukum yang telah dibangunnya sendiri di masa lalu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, meskipun secara formal Indonesia tidak menganut sistem preseden yang mengikat seperti pada tradisi common law.
Kedua, konsistensi normatif di atas kertas ternyata tidak selalu secara otomatis menyelesaikan persoalan di tataran praktik. Buktinya, isu jabatan ganda Polri ini terus bergulir melalui berbagai jalur gugatan baru, bahkan setelah UU Polri direvisi sekalipun, bahkan kini menyasar dua persoalan sekaligus, baik dari sisi proses pembentukan undang-undangnya maupun dari sisi substansi normanya. Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan memutus dua perkara terbaru yang masih berjalan ini, yang pada akhirnya akan menjadi babak lanjutan dari perdebatan panjang seputar independensi dan netralitas institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(Lgeal Research)
Author: Katerin Carolin Ramadani
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, LN Tahun 2026 Nomor 63, TLN No. 7181.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 20 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 141, TLN No. 6897.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026
Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026
Pahri Efendi. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Larangan Polri Menduduki Jabatan Sipil) dalam Perspektif Futuristik Hukum.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu. Vol. 1, No. 1, 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Demo 27 Agustus dan Batas Hukum Kebebasan Berpenda...
28 August 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
GRIB Jaya Kian Brutal, Bali Tegas Menolak, Pemerin...
13 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Investor Asing Rugi Triliunan di Bursa Indonesia,...
12 July 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →