Sumber: Pngtree
Investor Asing Rugi Triliunan di Bursa Indonesia, Bisakah Menggugat ke Forum Internasional?
Pasar modal Indonesia mengalami tekanan, Investor asing menarik bersih USD 3,89 miliar atau setara Rp68,67 triliun dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 30 persen dari puncaknya, menjadikan Indonesia salah satu bursa dengan kinerja terburuk di dunia pada 2026. Rupiah sempat mencetak rekor terlemah sepanjang sejarah. Di tengah krisis yang dikenal sebagai "Sell Indonesia" ini, muncul pertanyaan hukum yang belum banyak dikaji, yaitu apakah investor asing memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Indonesia di forum internasional?
Kelemahan Regulasi yang menjadi Pemicu Krisi
Kekhawatiran Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang pada akhir Januari 2026 memperingatkan kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market berpusat pada dua persoalan struktural. Ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham menyulitkan penilaian free float secara akurat. Dugaan perdagangan terkoordinasi atau "goreng-goreng saham" yang mendistorsi harga. Pada 23 Juni 2026, MSCI mempertahankan status Indonesia, namun dengan ultimatum bahwa reformasi tidak terbukti nyata sebelum Index Review November 2026, Indonesia berpotensi direklasifikasi ke Frontier Market, yang menurut estimasi Goldman Sachs dapat memicu arus keluar otomatis hingga USD 13 miliar.
Indonesia Terikat Dua Kerangka Perlindungan Investasi International
Perlindungan investor asing di Indonesia bertumpu pada dua kerangka yang masih berlaku penuh. ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang diadopsi pada 26 Februari 2009 dan berlaku sejak 29 Maret 2012 mengikat seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Mengingat Singapura adalah pusat keuangan utama dari mana dana asing mengalir ke BEI, ACIA menjadi relevan. Bilateral Investment Treaty (BIT) dengan sejumlah mitra strategis, termasuk Australia, Tiongkok, dan Korea Selatan, masih berlaku dan memberikan standar perlindungan serupa bagi investor dari negara-negara tersebut.
Kewajiban Negara Berdasarkan ASEAN Comprehensive Investment Agreement.(ACIA)
Pasal 11 ACIA mewajibkan setiap negara anggota memberikan fair and equitable treatment (FET) terhadap investasi yang tercakup. Arbitrase internasional, standar FET mencakup tiga kewajiban negara,
- Menjaga stabilitas kerangka regulasi
- Bertindak transparan dan dapat diprediksi
- Tidak mengecewakan ekspektasi legitimasi investor.
Pembiaran kelemahan struktural pasar dalam jangka panjang berpotensi dikonstruksikan. Dalam Pasal 14, ACIA melarang indirect expropriation, yaitu kondisi di mana tindakan atau kelalaian regulatoris negara secara substansial menghapus nilai ekonomi investasi meskipun kepemilikan formal tidak berpindah. Apabila investor mampu membuktikan bahwa kerugiannya adalah akibat langsung dari pembiaran negara, dapat diajukan ke arbitrase.
Mekanisme Gugatan Langsung ke Forum Arbitrase Internasional
Pasal 32 dan 33 ACIA memberikan hak kepada investor untuk mengajukan klaim langsung terhadap negara anggota yang melanggar Pasal 11 atau Pasal 14 ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang merupakan lembaga arbitrase di bawah Bank Dunia yang putusannya final, mengikat, dan dapat dieksekusi di lebih dari 160 negara. Indonesia adalah negara pihak pada ICSID Convention, sehingga jalur ini terbuka tanpa memerlukan persetujuan ad hoc pemerintah Indonesia untuk setiap kasus. Tidak semua kerugian investor memenuhi syarat sebagai pelanggaran hukum investasi internasional. Yang berpotensi digugat adalah kelalaian otoritas regulasi dalam menegakkan transparansi, namun pembuktian langsung antara kelalaian tersebut dengan kerugian investor individual merupakan beban hukum yang sangat berat.
Preseden Churchill Mining, Indonesia Pernah Menang di Arbitrase Internasional
Dalam kasus Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Republik Indonesia, Indonesia berhasil memenangkan sengketa dan terbebas dari kewajiban membayar lebih dari USD 1 miliar setelah terbukti para penggugat memalsukan dokumen perizinan. Preseden ini menegaskan bahwa forum arbitrase internasional bukanlah mekanisme yang otomatis menguntungkan investor, tetapi beban pembuktian ketat, tuntutan kausalitas langsung, dan pengakuan atas hak regulatoris negara menjadikan gugatan investor-negara sebagai perkara yang berbiaya tinggi.
Reformasi Pasar Modal sebagai Argumen Hukum
Indonesia saat ini sedang mengeksekusi sejumlah reformasi pasar modal dengan menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, membuka daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi kepada publik, dan memperketat persyaratan modal perusahaan sekuritas. Dalam hukum investasi internasional, langkah-langkah ini tidak hanya bermakna sebagai pemulihan kepercayaan pasar. Reformasi yang dijalankan secara konsisten dapat menjadi bukti Indonesia memenuhi kewajiban fair and equitable treatment berdasarkan Pasal 11 ACIA, dan apabila gugatan investor benar-benar masuk ke ICSID, rekam jejak reformasi bisa menjadi salah satu argumen defensif terkuat yang dipegang pemerintah.
Sebaliknya, apabila reformasi tidak menunjukkan kemajuan yang cukup dan Indonesia akhirnya diturunkan ke Frontier Market, dampaknya tidak berhenti pada arus modal yang keluar. Status tersebut secara tidak langsung memperkuat posisi investor asing yang hendak mengajukan klaim, sebab penurunan itu menjadi petunjuk nyata bahwa kelemahan regulasi yang mereka dalilkan memang ada dan dibiarkan berlarut-larut. Tenggat November 2026 karena itu bukan sekadar tonggak bagi pemulihan IHSG, melainkan batas waktu yang akan membentuk posisi hukum Indonesia di hadapan komunitas investasi internasional untuk tahun-tahun ke depan.
Demikian kajian hukum mengenai krisis "Sell Indonesia" dalam perspektif hukum investasi internasional. Jika Anda memiliki pertanyaan hukum dan membutuhkan bantuan secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action].
(Legal Research)
Penulis : Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. Edisi ke-5. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
Jurnal Ilmiah
Apriyanti, Elisya Karina. "Pergeseran Paradigma Hukum Investasi Internasional: Menyeimbangkan Perlindungan Foreign Direct Investment (FDI) dengan Kedaulatan Regulasi Negara dalam Konteks Reformasi Perjanjian Indonesia Pasca-BIT." CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 13. No. 2 (2025).
Price, David. "Indonesia's Bold Strategy on Bilateral Investment Treaties: Seeking an Equitable Climate for Investment?" Asian Journal of International Law 7. (2017).
Wardani, Bayu K. "Analisis Kasus Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) v. Republic of Indonesia: Batasan Yurisdiksi Arbitrase Internasional terhadap Kepatuhan Hukum Domestik Negara Penerima Modal." Indonesian Journal of International Law 19. No. 4 (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal, UU Nomor 5 Tahun 1968, LN Tahun 1968 No. 32, TLN No. 2852.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4724.
Peraturan Internasional
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (diadopsi 26 Februari 2009, mulai berlaku 29 Maret 2012).
Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (diadopsi 18 Maret 1965, mulai berlaku 14 Oktober 1966) 575 UNTS 159.
Putusan Arbitrase Internasional
ICSID. Putusan No. ARB/12/14 dan ARB/12/40. Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Republik Indonesia (2016).
Internet
"Indonesia Stays in MSCI EM; Frontier Risk if Inconsistencies Persist." IDNFinancials. 24 Juni 2026. Tersedia pada https://www.idnfinancials.com/news/65119/indonesia-stays-in-msci-em-frontier-risk-if-inconsistencies-persist. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
"MSCI Delays Indonesia's Market Status Review Until November." Fortune.com. 23 Juni 2026. Tersedia pada https://fortune.com/2026/06/23/msci-delays-indonesias-market-status-review-until-november/. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
"MSCI Keeps Indonesia as Emerging Market, Warns of Concerns." Tempo.co. 24 Juni 2026. Tersedia pada https://en.tempo.co/read/2110063/msci-keeps-indonesia-as-emerging-market-warns-of-concerns. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
"MSCI Pertahankan Indonesia di Emerging Market, Tapi Beri Deadline Reformasi November 2026." Bareksa.com. 24 Juni 2026. Tersedia pada https://www.bareksa.com/berita/saham/2026-06-24/msci-pertahankan-indonesia-di-emerging-market-tapi-beri-deadline-reformasi-november-2026/amp. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
"What Must Indonesia Prove after MSCI Delays Decision?" IDNFinancials. 25 Juni 2026. Tersedia pada https://www.idnfinancials.com/news/65171/what-must-indonesia-prove-after-msci-delays-decision. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
"What Next for Indonesia after MSCI Extends Downgrade Review." Reuters, dimuat dalam MarketScreener. 24 Juni 2026. Tersedia pada https://www.marketscreener.com/news/what-next-for-indonesia-after-msci-extends-downgrade-review-ce7f5fdbdd8bf22d. Diakses pada tanggal 25 Juni 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Resensi Buku 'Human Rights: A Very Short Introduct...
20 February 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bagaimana Cara Negara Melindungi Gen Alpha dari Ba...
02 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →