DPR Kebut RUU Migas: BUK Migas Siap Gantikan SKK Migas


Kunci Hukum, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif, yang menandai langkah krusial sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Fokus utama dari draf revisi ini adalah mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya migas guna menggenjot kembali produksi nasional.


Salah satu sorotan terbesar dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran lembaga ini dirancang untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang selama ini hanya berstatus sebagai lembaga sementara.


Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar penguasaan dan pengusahaan migas disatukan kembali di bawah kendali penuh negara, tidak dipisah seperti pada UU No. 22 Tahun 2001. Menurut draf yang beredar, BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini diwajibkan sudah terbentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah RUU Migas disahkan menjadi Undang-Undang.


Selain transformasi kelembagaan, RUU Migas membawa sejumlah pembaruan penting yang akan mengubah wajah industri energi di Indonesia, salah satunyaRUU ini menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) paling sedikit  25% dari hasil produksi migas kontraktor. Hal inijuga sejalan dengan putusan MK yang membatalkan frasa “paling banyak 25%” di undang-undang lama.


Selain itu BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat mengelola dan menginvestasikan sebagian dana migas. Pengelolaan ini juga dapat dikerjasamakan dengan Lembaga Pengelola Investasi untuk mendanai eksplorasi dan keberlanjutan industri hulu.


Hingga awal September 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih menunggu pengiriman naskah draf final resmi dari DPR. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa perubahan kelembagaan dari SKK Migas ke BUK Migas nantinya akan memerlukan masa transisi yang matang agar operasional tidak terganggu. Muncul juga usulan dari berbagai pihak agar tenaga profesional di SKK Migas saat ini dapat diserap seluruhnya oleh BUK Migas.


Di sisi lain, para pelaku industri hulu migas menyambut positif draf ini. Keberadaan BUK Migas yang berada langsung di bawah Presiden diyakini dapat memperkuat penerapan prinsip lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Hal ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya menarik kembali arus investasi yang sempat lesu, demi mengejar target lifting (produksi) migas nasional di masa depan.

Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Reference : 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260831113549-4-763586/dpr-ngebut-bahas-ruu-migas-ini-poin-poin-pentingnya 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260902100713-4-764258/panas-ruu-migas-pembentukan-buk-pengganti-skk-migas-keputusan-mk 
https://industri.kontan.co.id/news/ruu-migas-belum-diterima-pemerintah-wamen-esdm-buka-suara-soal-pembentukan-buk 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260831095533-4-763556/dpr-ngebut-ruu-migas-skk-migas-bakal-diganti-badan-usaha-khusus