Sumber: www.kompas.com
Tarif Layanan Kewarganegaraan Naik, Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Tarif Layanan Kewarganegaraan Naik, Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Jakarta, Kunci Hukum - Tarif layanan kewarganegaraan kembali berubah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah tarif baru yang berlaku pada Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Perubahan ini tidak hanya menaikkan biaya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kehilangan kewarganegaraan, tetapi juga mengubah tarif pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) serta beberapa layanan kewarganegaraan lainnya.
Jika dibandingkan dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, perubahan paling besar terlihat pada tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Tarif yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta per permohonan. Artinya, terdapat kenaikan lima kali lipat. Sementara itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta dan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
Perubahan juga terjadi pada layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Tarif permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Namun, tidak semua tarif mengalami kenaikan. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI tetap dikenai tarif Rp1 juta per permohonan.
Lantas, mengapa PP 30/2026 diterbitkan? Kehadiran PP 30/2026 menunjukkan adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan baru sehingga ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tidak lagi menjadi dasar utama pemungutan tarif layanan.
PP 30/2026 berfokus pada jenis dan besaran penerimaan negara dari layanan Kementerian Hukum, bukan mengubah seluruh hukum kewarganegaraan Indonesia. Hal ini penting dibedakan karena perubahan tarif tidak otomatis mengubah syarat seseorang untuk memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan.
Syarat dan tata cara kewarganegaraan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Khusus tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan, ketentuannya diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Selain menaikkan sejumlah tarif, PP 30/2026 juga menghapus tarif tersendiri untuk pewarganegaraan WNA yang berjasa kepada negara atau diberikan karena kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenai tarif Rp2,5 juta per permohonan berdasarkan PP 45/2024.
Dengan demikian, perbedaan utama PP 30/2026 dan PP 45/2024 terletak pada penyesuaian struktur tarif PNBP layanan kewarganegaraan. Empat layanan mengalami kenaikan, dua tarif tetap, dan satu pos tarif dihapus. Karena itu, perubahan ini tidak cukup dilihat hanya dari angka kenaikannya, tetapi juga perlu dipahami dari fungsi PP 30/2026 sebagai dasar hukum penetapan tarif layanan negara serta batasnya yang tidak mengubah syarat substantif kewarganegaraan.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/naik-lima-kali-lipat--lepas-status-wni-kena-tarif-rp5-juta-lt6a5db87ac5e38/?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/11315211/lepas-status-wni-kena-tarif-rp-5-juta-ini-9-hal-yang-buat-kewarganegaraan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260720105144-12-1382644/tarif-naik-biaya-naturalisasi-wna-jadi-wni-kini-dibanderol-rp75-juta
https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-jadi-wni-ini-tarif-resmi-naturalisasi-dan-pindah-warga-negara-yang-baru-lt6a5dd33fe03b2/?page=2
https://news.detik.com/berita/d-8580844/tarif-naturalisasi-hingga-lepas-status-wni-naik-mulai-1-agustus-ini-daftarnya
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Resmi Ditahan di Rutan KPK, Penampilan Eks Jampids...
26 July 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Titik Balik Kasus Samin Tan: Kejaksaan Agung Tetap...
29 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Rekonstruksi Delik Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP...
21 August 2026
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →