Sumber: Waspada
Telat Lapor Akuisisi, Kok Dendanya Bisa Beda-Beda? Memahami Kewajiban Notifikasi dan Sanksi KPPU bagi Pelaku Usaha
Dalam dunia korporasi, aksi merger dan akuisisi kerap dianggap murni sebagai persoalan bisnis antara dua perusahaan yang bertransaksi. Padahal, begitu nilai transaksi melewati ambang batas tertentu, negara berkepentingan untuk mengetahuinya. Di Indonesia, kepentingan itu diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga yang bertugas mencegah lahirnya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat konsolidasi pasar. Untuk itu, setiap pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham/aset wajib melaporkan transaksinya kepada KPPU dalam jangka waktu tertentu.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan, baik lokal maupun multinasional, yang gagal memenuhi tenggat waktu tersebut. Sepanjang beberapa tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan sanksi denda administratif kepada berbagai pelaku usaha dengan nominal yang bervariasi: dari Rp1 miliar hingga Rp15 miliar, meski dasar pelanggarannya sama-sama keterlambatan notifikasi akuisisi. Artikel ini mengupas kerangka hukum kewajiban notifikasi tersebut, membedah empat kasus nyata yang telah diputus KPPU, dan menganalisis mengapa besaran denda yang dijatuhkan bisa berbeda-beda meski aturan yang dilanggar sama.
Kerangka Hukum: Kewajiban Notifikasi Merger dan Akuisisi
Dasar hukum kewajiban notifikasi merger dan akuisisi bermula dari Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mewajibkan pelaku usaha untuk memberitahukan kepada KPPU atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berpotensi mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP ini mengatur dua jenis notifikasi: pra-notifikasi yang bersifat sukarela dan dapat diajukan sebelum transaksi efektif secara yuridis, serta post-notifikasi yang bersifat wajib dan harus disampaikan setelah transaksi efektif. Post-notifikasi inilah yang menjadi sumber utama sengketa keterlambatan yang dibahas dalam artikel ini.
Kewajiban notifikasi berlaku apabila transaksi menghasilkan nilai aset gabungan di atas Rp2,5 triliun atau nilai penjualan (omzet) gabungan di atas Rp5 triliun, sementara untuk sektor perbankan berlaku ambang batas nilai aset di atas Rp20 triliun. Ambang batas ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menggantikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019. Salah satu penyempurnaan penting dalam aturan 2023 ini adalah penegasan bahwa nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, di wilayah Indonesia. Aturan ini juga memperkenalkan sistem notifikasi berbasis elektronik melalui portal notifikasi.kppu.go.id, sehingga proses pelaporan menjadi lebih terukur dan terdokumentasi.
Penting untuk digarisbawahi, titik awal perhitungan tenggat waktu 30 hari kerja bukanlah tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham (share purchase agreement), melainkan tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yaitu saat perubahan kepemilikan atau pengendalian tersebut sah secara hukum, misalnya sejak akta pengalihan saham ditandatangani notaris atau sejak persetujuan perubahan data pada instansi berwenang diterbitkan. Kesalahan dalam menghitung titik awal ini menjadi salah satu penyebab paling umum keterlambatan notifikasi, sebagaimana akan terlihat pada studi kasus berikut.
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Notifikasi
Konsekuensi hukum atas keterlambatan notifikasi diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan akan dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Secara tekstual, formula ini tampak sebagai rumus matematis yang kaku dan otomatis: makin lama keterlambatan, makin besar dendanya, mengikuti kelipatan hari secara linear.
Namun proses penegakannya tidak sesederhana itu. Setiap dugaan keterlambatan notifikasi diproses melalui mekanisme persidangan di hadapan Majelis Komisi KPPU, yang diawali dengan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti, keterangan pelaku usaha, hingga pembacaan putusan. Apabila pelaku usaha mengakui seluruh substansi LDP, perkara dapat dipercepat melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Dalam proses inilah Majelis Komisi memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari itikad baik, sikap kooperatif, riwayat pelanggaran, hingga kompleksitas kasus, sebelum menjatuhkan nominal denda akhir. Artinya, denda yang dijatuhkan tidak selalu identik dengan hasil perkalian jumlah hari keterlambatan dengan Rp1 miliar.
Empat Kasus Keterlambatan Notifikasi: Studi Kasus
Untuk memahami bagaimana faktor-faktor tersebut bekerja dalam praktik, berikut empat kasus keterlambatan notifikasi akuisisi yang telah diputus KPPU, disusun dari yang bernilai denda terkecil hingga terbesar.
PT ITM Bhinneka Power - Denda Rp1 Miliar
PT ITM Bhinneka Power, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), mengakuisisi 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai transaksi Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023, sehingga batas akhir notifikasi jatuh pada 2 November 2023. KPPU baru menerima dokumen notifikasi secara lengkap pada 7 November 2023, atau terlambat tiga hari kerja. Dalam persidangan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025, perusahaan mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran, sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Perusahaan juga dinilai kooperatif, antara lain dengan menghadiri seluruh persidangan dan melengkapi dokumen yang diminta. Pada 2 Juni 2026, Majelis Komisi yang diketuai Moh. Noor Rofieq menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar, berdasarkan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
NTT Docomo, Inc. - Denda Rp2 Miliar
NTT Docomo, Inc, operator telekomunikasi utama Jepang yang merupakan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), mengambil alih 51% saham Intage Holdings, Inc., yang berimbas pada perubahan pengendali anak usahanya di Indonesia, PT Intage Indonesia. Transaksi berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023, dengan batas notifikasi 1 Desember 2023. Notifikasi baru disampaikan secara lengkap pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja. Dalam pembelaannya, NTT Docomo menyatakan bahwa notifikasi awal sesungguhnya telah diajukan pada 1 Desember 2023, namun proses pelengkapan dokumen memerlukan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi. Perusahaan juga berdalih keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan, baik aktual maupun potensial, terhadap pasar relevan di Indonesia. Meski demikian, dalam Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang dipimpin Mohammad Reza, Majelis Komisi tetap menyimpulkan adanya pelanggaran dan menjatuhkan denda Rp2 miliar pada 18 Mei 2026.
PT Bundamedik Tbk - Denda Rp5 Miliar
PT Bundamedik Tbk (BMHS), penyedia layanan kesehatan dan laboratorium yang berkantor pusat di Jakarta, mengakuisisi 99% saham PT Pintu Ilmu, anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai transaksi Rp2.970.000.000. Transaksi berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Pada masa itu, KPPU memberikan relaksasi perhitungan tenggat waktu notifikasi dari 30 hari menjadi 60 hari kerja sehubungan dengan situasi pandemi, sehingga batas akhir notifikasi jatuh pada 30 Maret 2022. Bundamedik memang menyampaikan notifikasi awal pada 28 Maret 2022, tepat sebelum tenggat. Namun dalam proses klarifikasi, dokumen pendukung yang disampaikan dinilai belum lengkap. Kelengkapan dokumen baru terpenuhi pada 21 Juni 2022, sehingga KPPU menghitung total keterlambatan mencapai 51 hari kerja terhitung sejak batas akhir notifikasi. Dalam Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024, Majelis Komisi yang dipimpin Moh. Noor Rofieq memutus Bundamedik terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda Rp5 miliar pada 17 September 2024. Kasus ini menunjukkan bahwa keterlambatan tidak selalu berarti pelaku usaha diam saja; ketidaklengkapan dokumen pendukung notifikasi pun dapat dihitung sebagai bagian dari periode keterlambatan.
TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan Tokopedia - Denda Rp15 Miliar
Kasus paling menyita perhatian publik adalah akuisisi 75,01% saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., entitas yang secara khusus didirikan untuk transaksi ini, sementara 24,99% saham sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Tujuan akuisisi ini, antara lain, untuk memungkinkan TikTok kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia dengan bermitra bersama Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dari sistem perdagangan elektronik. Transaksi berlaku efektif secara hukum pada 31 Januari 2024, sehingga batas akhir notifikasi jatuh pada 19 Maret 2024.
Persoalan muncul karena notifikasi yang diterima KPPU sebelum tenggat ternyata disampaikan oleh TikTok Pte. Ltd., bukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. selaku entitas pengambilalih resmi. Karena notifikasi tersebut dinilai tidak berasal dari pihak yang tepat, KPPU membatalkan notifikasi itu pada 7 Agustus 2024 dan mulai melakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi oleh entitas yang benar sejak 8 Agustus 2024. Berdasarkan perhitungan tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. telah terlambat menyampaikan notifikasi selama 88 hari kerja, dihitung sejak lewatnya tenggat waktu hingga dimulainya penyelidikan resmi.
Dalam sidang Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 yang dipimpin Rhido Jusmadi, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan tersebut, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan. Pada 29 September 2025, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar, jumlah yang jauh di bawah batas maksimum Rp25 miliar meskipun durasi keterlambatannya adalah yang terpanjang di antara keempat kasus yang dibahas dalam artikel ini.
Dari tabel di atas terlihat bahwa durasi keterlambatan berkorelasi dengan besaran denda, tetapi tidak secara linear murni mengikuti rumus Rp1 miliar per hari sebagaimana bunyi normatif Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2010. Jika rumus tersebut diterapkan secara harfiah, keterlambatan TikTok Nusantara selama 88 hari kerja semestinya menghasilkan denda hingga Rp88 miliar, namun oleh ketentuan yang sama denda itu otomatis dipangkas ke batas maksimum Rp25 miliar. Pada praktiknya, Majelis Komisi bahkan menjatuhkan denda jauh di bawah batas maksimum tersebut, yaitu Rp15 miliar. Hal ini menegaskan bahwa denda administratif KPPU pada akhirnya merupakan hasil penilaian menyeluruh Majelis Komisi, bukan output otomatis dari sebuah kalkulator hari keterlambatan.
Setidaknya ada empat faktor yang secara konsisten muncul dalam pertimbangan Majelis Komisi pada keempat kasus tersebut.
- Lama keterlambatan. Faktor ini tetap menjadi variabel utama; makin panjang hari keterlambatan, makin besar pula potensi dendanya, sebagaimana terlihat dari kenaikan bertahap nominal denda pada empat kasus di atas.
- Itikad baik dan sikap kooperatif. Pengakuan pelanggaran sejak awal, kehadiran dalam setiap persidangan, dan kelengkapan dokumen yang diminta Majelis Komisi secara konsisten menjadi faktor peringan, bahkan mempercepat proses melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat, seperti pada kasus ITM Bhinneka Power.
- Riwayat pelanggaran sebelumnya. Pelaku usaha yang tidak memiliki catatan pelanggaran serupa, seperti TikTok Nusantara, cenderung memperoleh pertimbangan yang lebih ringan dibandingkan pelaku usaha dengan rekam jejak buruk.
- Kompleksitas dan penyebab keterlambatan. Kesalahan mengidentifikasi entitas pelapor, sebagaimana terjadi pada kasus TikTok-Tokopedia, atau ketidaklengkapan dokumen pendukung, seperti pada kasus Bundamedik, memperpanjang periode keterlambatan yang dihitung KPPU, meski pada akhirnya penyebab administratif semacam ini umumnya tetap dianggap sebagai bentuk kelalaian, bukan pelanggaran yang disengaja untuk menghindari kewajiban notifikasi.
Kesimpulan
Kewajiban notifikasi akuisisi kepada KPPU bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan dini terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar Indonesia. Empat kasus yang dibahas dalam artikel ini, dari PT ITM Bhinneka Power hingga TikTok Nusantara, menunjukkan bahwa keterlambatan sekecil apa pun, bahkan hanya tiga hari kerja, tetap berisiko dikenai sanksi. Pada saat yang sama, besaran denda yang dijatuhkan sangat dipengaruhi oleh kombinasi antara lama keterlambatan, itikad baik, riwayat kepatuhan, dan kompleksitas penyebab keterlambatan itu sendiri, bukan semata-mata hasil perkalian jumlah hari dengan tarif tetap sebagaimana bunyi normatif peraturan. Bagi pelaku usaha, pelajaran utamanya jelas: kepatuhan terhadap tenggat waktu notifikasi merger dan akuisisi harus menjadi bagian integral dari perencanaan transaksi sejak tahap awal, bukan urusan administratif yang dapat ditunda hingga menjelang batas waktu.
(Legal Research)
Author: M. Mustofah Bisri
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Berita
Waspada.id. (2026, 3 Juni). KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi. https://www.waspada.id/berita/kppu-denda-pt-itm-bhinneka-power-rp1-miliar-atas-keterlambatan-notifikasi-akuisisi
Bisnis.com. (2026, 3 Juni). Terlambat Notifikasi Akuisisi, Anak Usaha ITMG Kena Denda KPPU. https://market.bisnis.com/read/20260603/192/1978029/terlambat-notifikasi-akuisisi-anak-usaha-itmg-kena-denda-kppu
Infobanknews. (2026, 18 Mei). KPPU Jatuhkan Denda Rp2 M ke Perusahaan Telekomunikasi asal Jepang, Ini Penyebabnya. https://infobanknews.com/kppu-jatuhkan-denda-rp2-m-ke-perusahaan-telekomunikasi-asal-jepang-ini-penyebabnya
Bisnis.com. (2026, 19 Mei). KPPU Denda Raksasa 5G Jepang Docomo Rp2 Miliar. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260519/12/1974873/kppu-denda-raksasa-5g-jepang-docomo-rp2-miliar
Neraca.co.id. (2024, 17 September). KPPU Denda PT Bundamedik Rp5 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi. https://www.neraca.co.id/article/206016/kppu-denda-pt-bundamedik-rp5-miliar-atas-keterlambatan-notifikasi-akuisisi
Kompas Tekno. (2025, 1 Oktober). KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia. https://tekno.kompas.com/read/2025/10/01/11200047/kppu-denda-tiktok-rp-15-miliar-karena-telat-lapor-akuisisi-tokopedia
Hukumonline. (2025, 30 September). Tok! KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar. https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-kppu-denda-tiktok-rp15-miliar-lt68db9899eb628/
Telusur.co.id. (2025, 30 September). KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Soal Terlambat Pelaporan Akuisisi Tokopedia. https://telusur.co.id/detail/kppu-denda-tiktok-rp15-miliar-soal-terlambat-pelaporan-akuisisi-tokopedia
Kaltimkita.com. (2024, 17 September). KPPU Denda PT Bundamedik Rp5 Miliar dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi atas PT Pintu Ilmu. https://kaltimkita.com/detailpost/kppu-denda-pt-bundamedik-rp5-miliar-dalam-perkara-keterlambatan-notifikasi-akuisisi-atas-pt-pintu-ilmu
Bahanatoday.co.id. (2026, 18 Mei). KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar kepada NTT Docomo, Inc atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Intage Holdings. https://www.bahanatoday.co.id/2026/05/kppu-jatuhkan-denda-rp2-miliar-kepada.html
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 89).
Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Trump–Medvedev Panas! Ketegangan Nuklir Mengintai
04 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Pilihan Hukum (Choice of Law) Tidak Selalu...
31 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →