Sumber: Menjadipengaruh
Ketika Pilihan Hukum (Choice of Law) Tidak Selalu Berlaku: Hukum Mana yang Mengatur Perjanjian Joint Venture Internasional di Bidang Properti?
Ketika Para Pihak Bebas Menentukan Isi Perjanjian, Lantas Apakah Pilihan Hukum (Choice of Law) Bebas Ditentukan Juga?
Kerja sama dalam bisnis internasional yang umumnya dibuat oleh pihak-pihak terlibat, yang mana mereka memiliki kebebasan untuk mengatur isi dari perjanjian hingga menentukan hukum yang akan mengatur perjanjian mereka, yang mana ini memiliki suatu landasan yaitu asas kebebasan berkontrak atau freedom of contract. Sebagai contoh, perusahaan dari Indonesia dan perusahaan dari Jepang yang membuat suatu perjanjian kerja sama joint venture dapat menyepakati bahwa perjanjian tersebut dapat tunduk pada hukum suatu negara lain berdasarkan pilihan para pihak. Sekilas, pilihan tersebut menimbulkan anggapan bahwa seluruh hubungan hukum para pihak otomatis mengikuti hukum yang dipilih dalam perjanjian. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa contoh perusahaan yang bergerak di bidang properti kemudian membuat suatu perjanjian joint venture dengan perusahaan asing, diantaranya seperti Sinar Mas Land dengan Mitsubishi Corporation, Astra Land Indonesia dengan Hongkong Land, dll. Lantas bagaimana jika kerja sama di bidang properti dan objeknya berupa tanah dan bangunannya ini berada di Indonesia, yang kemudian terlibat suatu sengketa di suatu hari atas objek tersebut?
Joint Venture Internasional Berawal dari Sebuah Perjanjian
Joint venture dipahami sebagai upaya kolaboratif atau kerja sama antara dua pihak atau bahkan lebih dari dua orang untuk mendirikan suatu perusahaan dan menggabungkan potensi bisnis, termasuk pengetahuan atau transfer pengetahuan dan modal, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam praktiknya, kerja sama di ruang lingkup internasional tersebut umumnya diawali dengan penyusunan Joint Venture Agreement (JVA), yaitu perjanjian yang mengatur berbagai aspek penting, seperti tujuan kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dari sudut hukum perdata Indonesia, hubungan hukum tersebut lahir dari suatu perjanjian. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa “perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang,” dalam hal ini hal tersebut lahir dari suatu persetujuan atau perjanjian. Agar perjanjian tersebut sah dan mengikat, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Perjanjian Joint Venture Internasional
Salah satu karakteristik perjanjian joint venture internasional, yang umum dalam segala bidang kerja sama, adalah adanya salah satu klausul mengenai pilihan hukum (choice of law) yang dapat dipilih oleh para pihak, yaitu kesepakatan para pihak untuk menentukan hukum negara mana yang akan mengatur pelaksanaan perjanjian mereka. Prinsip ini merupakan wujud dari kebebasan para pihak (party autonomy), yang memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk memilih sistem hukum yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan bisnis mereka. Pada nantinya, pilihan hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menafsirkan isi perjanjian, menentukan hak dan kewajiban para pihak, serta menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian apabila terdapat pihak yang melakukan ingkar janji (wanprestasi). Lantas apakah terdapat pengecualian mengenai pilihan hukum ini, apabila objek perjanjiannya mengatur suatu hal tertentu seperti properti, yang kemudian hari terlibat sengketa?
Ketika Properti Menjadi Objek Joint Venture
Meskipun demikian, kebebasan memilih hukum bukan berarti seluruh aspek hukum dapat diatur berdasarkan hukum yang dipilih para pihak. Dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) dikenal adanya prinsip Lex Rei Sitae atau Lex Situs, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa “Perkara-perkara menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada/terletak.” Prinsip ini bukan hanya sekadar teori saja, karena ditemukan juga pasal yang mencerminkan hal tersebut dalam dasar hukum mengenai pertanahan Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menganut asas nasionalitas yang membatasi kepemilikan hak atas tanah oleh pihak asing. Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Ketentuan ini berlaku pula terhadap badan hukum asing, yang mana tidak dapat menjadi subjek Hak Milik atas tanah di Indonesia sebagaimana dalam UUPA melalui Pasal 26 ayat (2), yang pada intinya melarang perjanjian atau perbuatan yang bertujuan memindahkan hak milik atas tanah secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak asing. Ketentuan ini relevan dalam konteks joint venture properti, karena menegaskan bahwa pilihan hukum asing dalam perjanjian tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengesampingkan pembatasan kepemilikan tanah tersebut. Sebagai ilustrasi, apabila perusahaan Indonesia dan perusahaan Jepang membentuk joint venture melalui PT PMA untuk mengembangkan kawasan perumahan di Indonesia, kemudian dalam JVA disepakati bahwa hukum Singapura menjadi hukum yang mengatur perjanjian, bukan berarti seluruh persoalan hukum mengikuti hukum Singapura.
Lalu, Hukum Mana yang Berlaku?
Terhadap hubungan kontraktual, seperti hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan isi perjanjian, maupun wanprestasi, hukum yang dipilih dalam kontrak pada prinsipnya tetap berlaku. Akan tetapi, terhadap aspek yang berkaitan dengan tanah, apabila objeknya di Indonesia, maka mengikuti hukum Indonesia sebagai negara tempat properti tersebut berada berdasarkan prinsip Lex Rei Sitae. Maka, berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pilihan hukum (choice of law) dan Lex Rei Sitae bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan. Keduanya justru mengatur aspek hukum yang berbeda. Pilihan hukum mengatur hubungan kontraktual para pihak yang lahir dari JVA. Sementara itu, Lex Rei Sitae yang di Indonesia diwujudkan secara mengatur aspek kebendaan yang berkaitan dengan properti sebagai benda tidak bergerak, termasuk subjek hukum yang berhak memegang hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, meskipun para pihak bebas memilih hukum tertentu dalam perjanjian, pilihan tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum negara tempat properti berada yang memang menjadi kewenangannya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, para pihak memang memiliki kebebasan untuk menentukan hukum yang berlaku dalam perjanjian joint venture internasional, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pilihan hukum (choice of law) pada dasarnya berlaku untuk mengatur hubungan kontraktual, seperti hak, kewajiban, pelaksanaan perjanjian, dan wanprestasi. Namun, apabila kerja sama tersebut berkaitan dengan tanah atau bangunan yang berada di Indonesia, maka aspek kebendaan atas properti tersebut tetap tunduk pada hukum Indonesia berdasarkan prinsip Lex Rei Sitae (Lex Situs) dalam Hukum Perdata Internasional (HPI).
(Legal Research)
Author: Muhammad Ikhsan Muhydin
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), 2016.
Jurnal Ilmiah
Elwinnor, Ario, Putra Rezki Dewanto, Aji Yudo Riyandono, dan Yohan Yonata. "Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Joint Venture." JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 3, no. 3 (2025): Hlm. 28-34.
Pasha, Najwa Havari, Arini Audria Sasiras, Nadia Abdullah, Latifah Silvia Ningrum, dan Yenny Febrianty. "Implementasi Asas-Asas Hukum Perdata Internasional dalam Menjamin Kepastian Hukum pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara." Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3, No. 4 (2025): Hlm. 3103–3117.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043.
Artikel Webpage
Sinar Mas Land. "Sinar Mas Land dan Mitsubishi Corporation Berkolaborasi Hadirkan Kizo Residence." Sinar Mas Land, 24 Maret 2022. https://www.sinarmasland.com/news/sinar-mas-land-dan-mitsubishi-corporation-berkolaborasi-hadirkan-kizo-residence. Diakses pada 7 Agustus 2026
Astra International. "Astra Land Indonesia." PT Astra International Tbk, https://www.astra.co.id/business/property/astra-land-indonesia. Diakses pada 7 Agustus 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kenali 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia! Indon...
12 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Olá, Indonesia! Presiden Prabowo Canangkan Bahasa...
25 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah dalam Sistem Hu...
05 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →