Sumber: AFU.id
Rekening Diblokir Menjelang Demo: Polemik Dasar Hukum Penundaan Transaksi Aktivis Pati
Jakarta, Kunci Hukum - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu perdebatan tajam tentang keabsahan hukum tindakan yang menghambat akses nasabah atas dananya sendiri. Sebelum menggelar aksi di Gedung DPR RI, Botok tidak dapat menggunakan rekening yang menampung Rp80,9 juta dari donasi publik untuk kebutuhan logistik demonstrasi. Peristiwa ini mengungkap gap signifikan dalam kerangka regulasi perbankan dan perlindungan hak-hak sipil yang masih menjadi area abu-abu dalam praktik penegakan hukum Indonesia.
Rekening Botok diblokir pada 22 Agustus 2026, tepat saat ia mempersiapkan keberangkatan massa AMPB ke Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI pada 27 Agustus. Polda Metro Jaya kemudian mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah "pemblokiran" formal, tetapi "penundaan transaksi" berdasarkan permintaan penyidik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dalam permohonan penundaan transaksi ini, polisi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI mendesak pembukaan kembali rekening, menyatakan tidak ada dasar pidana yang jelas. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa penundaan transaksi dapat dibuka kembali setelah proses klarifikasi selesai, dan Bank Mandiri berkomitmen mengaktifkan ulang rekening tersebut.
Menurut pernyataan OJK, penundaan transaksi diatur dalam dua instrumen hukum: UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang kewajiban PJK (Penyedia Jasa Keuangan) melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam ketentuan tersebut dan bersifat sementara. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak dimulainya, berakhir setelah proses penyelidikan selesai, dan dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses ke rekening seharusnya akan dibuka kembali. OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat, bukan ancaman.
Namun, dasar hukum yang dikemukakan oleh Polda Metro Jaya memunculkan persoalan serius. Polda mendasarkan penundaan transaksi pada Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan argumentasi bahwa penghimpunan dana dalam jumlah besar yang dilakukan AMPB harus mengacu pada izin terkait badan usaha, bukan perorangan. Interpretasi ini menempatkan penggalangan dana untuk aksi demonstrasi dalam kategori "penghimpunan dana" yang memerlukan izin—sebuah posisi yang sangat luas dan kontroversial. Mengapa kontroversial? Regulasi TPPU dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pencucian uang, menangani kasus di mana dana hasil tindak pidana disembunyikan melalui transaksi finansial. Dalam kasus Botok, tidak ada indikasi dana dari tindak pidana, dana berasal dari pribadi dan donasi publik untuk keperluan aksi yang legal, dan penyidik tidak mempublikasikan temuan tanda-tanda TPPU yang konkret. Penggunaan mekanisme anti-TPPU terhadap penggalangan dana sipil merupakan overreach regulasi yang mengaburkan tujuan asli undang-undang.
Lebih lanjut, interpretasi Pasal 237 UU P2SK yang terlalu ekspansif juga menimbulkan pertanyaan fundamental. Apakah setiap penggalangan dana untuk aksi massa termasuk "penghimpunan dana" yang memerlukan izin, atau hanya untuk dana yang akan dikelola secara komersial dan investasi? Apakah penundaan rekening atas dasar Pasal 237 adalah mekanisme yang proporsional, atau terdapat sarana lain seperti investigasi yang kurang invasif? Paling penting, bagaimana pemblokiran rekening ini kompatibel dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28E UUD 1945? Pertanyaan-pertanyaan ini belum mendapat jawaban hukum yang memuaskan dari otoritas penegak hukum.
Ketiadaan transparansi dan due process dalam prosedur juga menjadi kritik tajam. Bank Mandiri awalnya tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pemblokiran. Penyidik tidak menjelaskan secara publik alasan penundaan transaksi, dan Botok tidak diberikan pemberitahuan tertulis resmi dengan basis hukum yang jelas. Doddy Ariefianto, pengamat perbankan dari Binus University, mengangkat pertanyaan esensial yang seharusnya menjadi prinsip: prosedur blokir itu kurang lebih sama di antara bank, tetapi isu sebenarnya bukan bagaimana bank memblokir, melainkan perintah tersebut datang dari APH mana dan dalam konteks apa. Identifikasi gap ini menunjukkan bahwa standar transparansi minimum belum terpenuhi, dan tidak ada kesempatan untuk mendengar pendapat (hearing) sebelum rekening ditunda.
Ada pula perbedaan terminologi yang menjadi perdebatan. Polda Metro Jaya menekankan perbedaan semantik bahwa mereka melakukan "penundaan transaksi," bukan "pemblokiran." Namun, secara faktual dan berdampak bagi nasabah, kedua istilah menghasilkan hasil yang sama—rekening tidak dapat diakses. Pemblokiran biasanya bersifat permanen sebagai tindakan penyitaan, sementara penundaan transaksi bersifat sementara dengan batas maksimal lima hari kerja. Jika penundaan dilakukan pada 22 Agustus dan baru dibuka pada 26 Agustus dengan durasi empat hari kerja, secara teknis masih dalam batas. Namun, timing yang bersamaan dengan persiapan aksi menimbulkan pertanyaan nyata tentang motivasi dan efek penghambatan terhadap kebebasan berpendapat.
Posisi berbagai pihak menunjukkan ketidakselarasan dalam pemahaman dasar hukum. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat, bukan ancaman, dan akan melakukan pengawasan jika ditemukan pelanggaran. Namun, OJK juga mengakui sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini—sebuah sinyal bahwa keabsahan prosedur masih dipertanyakan oleh regulator sendiri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada hal ihwal terkait pidana yang menjustifikasi penundaan, dan menekankan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi selama berada dalam koridor hukum. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menyoroti akuntabilitas bank dan pertanyaan mendasar tentang apakah bank dapat menolak perintah APH tanpa verifikasi independen.
Framework perlindungan nasabah dalam konteks perbankan seharusnya didasarkan pada beberapa prinsip hukum yang belum sepenuhnya terpenuhi dalam kasus ini. Pertama, asas proporsionalitas menuntut bahwa penundaan rekening harus menjadi tindakan paling ringan yang dapat diambil untuk mencapai tujuan investigasi. Kedua, hak proses hukum (due process) mengharuskan bahwa Botok berhak menerima pemberitahuan resmi dan kesempatan untuk membela diri sebelum rekening ditunda. Ketiga, prinsip kehati-hatian bank (prudential principle) mewajibkan Bank Mandiri untuk melakukan verifikasi independen terhadap perintah penyidik, bukan hanya memenuhi secara pasif tanpa critical assessment.
Kasus ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam kerangka regulasi Indonesia. Penggunaan regulasi TPPU untuk kasus penggalangan dana sipil melampaui tujuan asli undang-undang. Interpretasi Pasal 237 UU P2SK yang terlalu luas tanpa batasan jelas mengenai jenis penghimpunan dana menciptakan ketidakpastian hukum. Ketiadaan transparansi, pemberitahuan tertulis, dan kesempatan dengar pendapat melanggar standar minimum perlindungan konsumen dalam industri perbankan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan OJK perlu mengeluarkan klarifikasi regulasi yang membedakan antara penggalangan dana sipil untuk aksi demonstrasi—yang dilindungi Pasal 28E UUD 1945—dengan penghimpunan dana yang berorientasi komersial. APH harus menerapkan standar transparansi minimum berupa pemberitahuan tertulis kepada nasabah yang berisi dasar hukum spesifik dan durasi penundaan. Bank disarankan untuk mengembangkan protokol verifikasi internal sebelum mematuhi perintah penundaan, termasuk meminta penjelasan rinci dari APH mengenai dugaan pelanggaran. Sebaiknya ada mekanisme banding yang memungkinkan nasabah menguji keabsahan penundaan transaksi tanpa harus menunggu proses investigasi selesai.
Kasus Botok menjadi litmus test bagi keseimbangan antara keperluan investigasi keuangan dan perlindungan hak sipil nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Demonstrasi AMPB pada 27 Agustus menunjukkan bahwa masyarakat sipil menganggap tindakan pemblokiran rekening sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. Bagaimana respons regulasi terhadap kasus ini akan menentukan kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warganya.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Langkah Mengejutkan! Prabowo Hentikan Proses Hukum...
01 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Double Track System dalam Hukum Pidana? Pahami Mak...
01 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Tengah Ramai Uang Saku Peserta MagangHub Diduga Di...
16 September 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →