Sumber: Arah Kata
Tengah Ramai Uang Saku Peserta MagangHub Diduga Dipotong 80%: Kapan Perbuatan Tersebut Dapat Dipidana?
Uang Saku Peserta MagangHub Diduga Dipotong 80%?
Program Magang Nasional melalui kanal MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjadi perhatian setelah beredar narasi di media sosial mengenai dugaan pemotongan uang saku peserta. Dikutip dari detikfinance, “Berbagai skema yang dilakukan oleh oknum beragam semisal peserta hanya perlu absen online, namun uang saku diambil sebagian oleh oknum sampai di potong 70-80% dari gaji potongannya, dan beragam cara lainnya.” Dalam narasi tersebut, peserta disebut hanya perlu melakukan absensi secara daring, sementara sebagian uang saku yang seharusnya diterima peserta diduga diambil oleh pihak tertentu. Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum perusahaan mitra dan oknum di lingkungan Kemnaker. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Kemnaker menyatakan masih menelusuri informasi tersebut. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut belum memberikan respons ketika dimintai klarifikasi dan sejauh itu belum terdapat laporan resmi lainnya mengenai pemotongan uang saku. Kemnaker juga menjelaskan bahwa uang saku peserta ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta dan tidak melalui perusahaan mitra.
Uang Saku MagangHub Merupakan Hak Peserta atau Dana yang Dapat Dipotong?
Untuk melihat persoalan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami mekanisme program MagangHub. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi merupakan program bantuan pemerintah yang pedomannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Permenaker 8/2025) beserta perubahannya. Saat ini, ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Permenaker 12/2026) yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, uang saku peserta diberikan sebagai bagian dari bantuan pemerintah program pemagangan. Pemerintah juga menjelaskan bahwa uang saku peserta disalurkan langsung ke rekening peserta, bukan melalui perusahaan tempat peserta menjalani pemagangan, Permenaker 8/2025 Pasal 11 Ayat 1 “Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku.” Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mitra bukan pihak yang menjadi perantara dalam penyaluran uang saku tersebut.
Kapan Pemotongan Uang Saku Peserta MagangHub Dapat Dipidana?
Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dipidana, perlu dilihat bagaimana perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana. D. Simons membedakan unsur-unsur tindak pidana menjadi unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif dalam tindak pidana meliputi: (1) perbuatan orang; (2) akibat yang kelihatan dari perbuatan itu; (3) mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu, seperti di muka umum (openbaar). Sementara itu, unsur subjektif dalam tindak pidana itu mencakup: (1) orang yang mampu bertanggung jawab; (2) adanya kesalahan (dolus ataupun culpa). Adapun dalam ulasan yang dilakukan oleh Sudarto, unsur-unsur perbuatan pidana menurut Moeljatno itu disederhanakan menjadi: (1) perbuatan; (2) memenuhi rumusan undang-undang (syarat formal); (3) bersifat melawan hukum (syarat material)
Berdasarkan hal tersebut, dugaan pemotongan uang saku peserta MagangHub dapat dilihat dari beberapa kemungkinan tindak pidana, antara lain:
Penggelapan: Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penipuan: Pasal 492 KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Bagaimana Jika Pemotongan Berkaitan dengan Uang Negara?
Jika dalam pemeriksaan kemudian ditemukan bahwa dugaan tersebut juga melibatkan penyalahgunaan bantuan pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, ketentuan pidana mengenai tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan.
Pasal 603 KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Kesimpulan
Isu terkait dugaan pemotongan uang saku peserta MagangHub sebesar 70-80% yang sebelumnya beredar di masyarakat masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Permenaker 8/2025) juncto Permenaker 12/2026 yang merupakan perubahan terbarunya, uang saku merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada peserta dan disalurkan melalui Bank Penyalur ke rekening penerima. Dalam perspektif hukum pidana, pemotongan uang saku tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan terbukti melakukannya, maka perbuatan tersebut dapat dikaji sebagai penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Apabila terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang tersebut, Pasal 492 KUHP mengenai penipuan dapat menjadi ketentuan yang relevan. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan untuk diterapkan.
(Legal Research)
Author: Muhammad Ikhsan Muhydin
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Buku
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Artikel Webpage
DetikFinance. "Heboh Gaji Peserta Maganghub Disebut Dipotong 80%, Kemnaker Buka Suara." Detik.com. 4 September 2026. Tersedia pada DetikFinance. Diakses pada tanggal 16 September 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Menggun...
13 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Dana Korupsi Untuk Pendidikan? Begini Rencana Prab...
22 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
5 Asas Hukum Perdata yang Membuat Perjanjianmu Sah...
22 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →