Sumber: www.detik.com
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Fakultas Kedokteran
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Fakultas Kedokteran
Jakarta, Kunci Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dua di antaranya merupakan petinggi kampus, yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Purwokerto, Jawa Tengah.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihak kampus diduga mematok tarif khusus bagi calon mahasiswa agar dapat diloloskan lewat jalur mandiri.
"Pihak kampus diduga meminta tarif sekitar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru agar diterima di Fakultas Kedokteran," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain keterangan saksi dan bukti elektronik, tim penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp650 juta dalam operasi tersebut.
Adapun enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
- Mulyono (Pihak Swasta)
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius terhadap pelaksanaan Good University Governance (GUG) di lingkungan perguruan tinggi negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga perguruan tinggi berlandaskan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan nirlaba, di mana rektor dan tenaga pendidik memegang peran sentral sebagai figur keteladanan etik.
Terjadinya kompromi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru khususnya pada program studi strategis seperti Kedokteran menunjukkan kerentanan pada mekanisme pengawasan internal (internal control system). Ketika diskresi jalur mandiri tidak diimbangi dengan transparansi indikator penilaian yang ketat, asas meritokrasi yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh calon mahasiswa berpotensi terabaikan.
Kasus ini menjadi titik balik penting bagi kementerian terkait dan institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperketat audit kelayakan sistem seleksi mandiri, guna memastikan marwah akademik dan integritas pendidik tetap terjaga.
Penulis : Liora Ivanna Ananda Utomo
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://tirto.id/rektor-dan-warek-unsoed-jadi-tersangka-suap-maba-kedokteran-hBD8#:~:text=tirto.id%20-%20Komisi%20Pemberantasan%20Korupsi%20%28KPK%29%20resmi%20menetapkan,kasus%20dugaan%20suap%20penerimaan%20mahasiswa%20baru%20Fakultas%20Kedokteran.
https://news.detik.com/berita/d-8629430/kpk-tetapkan-rektor-dan-warek-unsoed-tersangka-pemerasan-penerimaan-maba
https://www.antaranews.com/berita/5706047/ott-unsoed-kpk-tetapkan-rektor-dan-lima-orang-sebagai-tersangka
https://www.idntimes.com/news/indonesia/kpk-tetapkan-rektor-unsoed-tersangka-pemerasan-penerimaan-mahasiswa-baru-00-bbwlv-lzr4f0
https://www.liputan6.com/news/read/8275343/kpk-tetapkan-rektor-unsoed-tersangka-pemerasan-dan-gratifikasi#google_vignette
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Bala...
21 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Bullying di Lingkungan Sekolah dalam Perspektif KU...
12 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
“Pasal Santet” dalam KUHP Baru Digugat, Seberapa J...
16 September 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →