Jakarta, Kunci Hukum - Korupsi transfer pricing, sebuah skema yang mungkin terdengar teknis dan membosankan bagi sebagian orang, ternyata mampu merugikan negara hingga Rp2 triliun. Kasus ini melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk., sebuah perusahaan besar di industri pengolahan kertas (pulp), yang diduga selama 17 tahun (2008–2025) bermain-main dengan harga ekspor guna mengurangi pajak. Yang lebih mengecilkan hati, oknum pegawai negara dari Direktorat Jenderal Pajak turut memainkan peran dalam skandal ini—mereka yang seharusnya menjaga keuangan negara malah menjadi "kaki tangan" dalam skema penggelapan.


Skema transfer pricing ini bekerja dengan cara yang cukup cerdik namun ilegal. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp ke perusahaan afiliasi miliknya sendiri, tetapi dengan "main nilai." Produk yang dilaporkan sebagai Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP)—jenis kertas berkualitas biasa—sebenarnya adalah dissolving pulp, produk yang jauh lebih mahal dan bernilai tinggi di pasar. Dengan memanipulasi jenis produk dan harga ekspor, PT TPL berhasil menurunkan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah, sehingga pajak yang harus dibayar juga ikut berkurang drastis. Skema serupa juga diterapkan sejak 2018 hingga 2025 ketika PT TPL melaporkan penjualan ke PT Asia Pacific Rayon sebagai High Alfa Pulp, padahal karakteristik dan harga pasar produk tersebut jauh berbeda. Hasilnya? Penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya, mencapai kerugian sementara Rp2 triliun, angka yang masih menunggu perhitungan resmi dari tim auditor Kejaksaan Agung.


Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan inisial BP dan SR kini resmi berstatus tersangka atas kasusnya. BP pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sementara SR menjabat supervisor pada 2024. Kedua tersangka diduga sengaja mengabaikan fungsi pengawasan mereka tidak melakukan penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), tidak membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang seharusnya, dan diduga menerima keuntungan dari PT TPL atas "kelalaian" mereka ini. Perbuatan bersama antara PT TPL dan kedua pegawai pajak ini menghasilkan penurunan pendapatan negara yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidananya tidak main-main: hingga seumur hidup atau minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah pidana denda.


Penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 111 saksi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik dalam jumlah besar. Update terbaru pada 18 Agustus 2026 menunjukkan bahwa penyidik telah memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perbuatan korupsi ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Kerugian negara yang akurat masih menunggu hasil audit resmi dari tim auditor yang sedang melakukan perhitungan.


Kasus transfer pricing PT TPL menunjukkan betapa rusaknya kepercayaan publik ketika aparatur negara, yang seharusnya menjadi tameng penjaga keuangan negara, justru menjadi bagian dari skema pemalakan. Selama 17 tahun, miliaran rupiah mengalir keluar dari kas negara tanpa terdeteksi, sebuah periode panjang yang membuktikan betapa rapuhnya sistem pengawasan. Di saat beban utang negara terus membesar dan program sosial masyarakat membutuhkan dana besar, korupsi jenis ini justru memperkecil ruang gerak pemerintah untuk berbuat banyak. Pertanyaannya: seberapa dalam akar transfer pricing dalam ekosistem bisnis Indonesia, dan berapa banyak lagi skema sejenis yang masih belum terungkap?


Penulis : Rebecca Judea Tambunan

Editor : Nadia Jovita


Referensi:

https://nasional.kompas.com/read/2026/08/18/19410191/kejagung-periksa-5-pegawai-kemenhut-terkait-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-transfer-pricing-dalam-dunia-pajak-lt609a0176c5950/ 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260818184231-12-1393717/anak-buah-raja-juli-diperiksa-di-kasus-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl 

https://www.antaranews.com/berita/5700097/kejagung-periksa-lima-pegawai-kemenhut-terkait-kasus-transfer-pricing