Pendahuluan

Hampir dua dekade sudah masyarakat adat di Nusantara menanti kepastian hukum dari negara. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pertama kali digagas pada tahun 2006 dan menjadi agenda prioritas gerakan masyarakat adat sejak 2007. Meskipun telah melalui puluhan konsultasi publik dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama beberapa periode pemerintahan, RUU ini hingga kini belum juga disahkan. Pada tahun 2026, RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas, tetapi masih menghadapi tantangan politik yang tidak sederhana.

Landasan konstitusional RUU ini sangat jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Amanat konstitusi ini sudah berusia lebih dari dua dekade sejak amandemen, namun pelaksanaannya masih tertunda.

Di luar gedung parlemen, realitas di lapangan jauh dari harapan. Berdasarkan data Komnas HAM, periode 2014-2024 tercatat 687 kasus konflik agraria di wilayah adat, dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Lebih dari 900 orang masyarakat adat mengalami kriminalisasi, 60 orang di antaranya mengalami kekerasan, dan dua orang meninggal dunia. Pada tahun 2024 saja, terjadi 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang mempengaruhi 140 komunitas masyarakat adat. Dari total 26,9 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hanya sekitar 14 persen yang memperoleh pengakuan resmi dari negara. Angka-angka ini menunjukkan betapa mendesaknya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang melindungi hak-hak dasar masyarakat adat.


Landasan Konstitusional dan Perjalanan Legislasi

Amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tidak dapat ditafsirkan lain: negara wajib mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, amanat ini menggantung karena frasa "diatur dalam undang-undang" belum sepenuhnya diwujudkan. Selama ini, pengaturan masyarakat adat tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang tidak harmonis, seperti Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perkebunan, Undang Undang Pertambangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketidakharmonisan ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Perjalanan RUU Masyarakat Adat di DPR sangat panjang. Penyusunan naskah akademik sudah berlangsung sejak 2008 melalui diskusi panjang melibatkan multipihak. RUU ini masuk dalam Prolegnas sejak 2014, tetapi selalu berpindah dari satu periode legislasi ke periode berikutnya tanpa pernah berhasil disahkan. Pada tahun 2025, RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi tidak menunjukkan kemajuan berarti. Memasuki tahun 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Sayangnya, dari 10 fraksi di DPR, hanya lima yang hadir, yang secara tidak langsung menunjukkan tantangan politik yang masih berat.

Salah satu perkembangan penting dalam proses legislasi adalah perubahan nomenklatur dari "masyarakat hukum adat" menjadi "masyarakat adat". Perubahan ini bukan sekadar istilah, tetapi mencerminkan pergeseran paradigma: hak masyarakat adat diakui sebagai hak bawaan yang melekat, bukan hak yang diberikan negara setelah melalui prosedur administratif yang panjang. Namun, perdebatan masih terjadi terkait mekanisme pengakuan, terutama soal apakah pengakuan harus melalui Peraturan Daerah (Perda) atau cukup melalui mekanisme yang lebih sederhana dan partisipatif.


Substansi Penting dalam RUU Masyarakat Adat

Berdasarkan draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR, RUU Masyarakat Adat terdiri atas 16 bab dan 55 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR memaparkan setidaknya 11 substansi penting yang diatur dalam RUU ini.

Pertama, pengakuan masyarakat adat. Pemerintah pusat dan daerah melalui panitia masyarakat adat memberikan pengakuan kepada masyarakat adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap masyarakat adat dalam periode 25 tahun setelah penetapan, dan selanjutnya dievaluasi setiap 10 tahun.

Kedua, hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup. Hak ini sejalan dengan berbagai konvensi hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Ketiga, kewajiban masyarakat adat. Masyarakat adat wajib menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, memelihara kelestarian lingkungan hidup, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kewajiban pemerintah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah ditetapkan, meliputi perlindungan wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak masyarakat adat, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup masyarakat adat, serta perlindungan hukum.

Kelima, pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah diwajibkan melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat adat dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat.

Keenam, pembentukan panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan masyarakat adat.

Ketujuh, sistem informasi terpadu masyarakat adat yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.

Kedelapan, pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan urusan masyarakat adat.

Kesembilan, pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas menangani sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat, sehingga menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara atau sistem keadilan bagi masyarakat adat.

Kesepuluh, mekanisme penyelesaian sengketa baik secara internal, antar masyarakat hukum adat, maupun antara masyarakat adat dengan pihak lain.

Kesebelas, pengaturan anggaran. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Menteri Hak Asasi Manusia juga menambahkan bahwa pemerintah mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, serta Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik. Komisi ini akan menjadi bagian dari sistem keadilan bagi masyarakat adat, sehingga ada perlindungan oleh negara sekaligus sistem keadilan yang khusus.


Fakta Konflik dan Dampak Ketiadaan Payung Hukum

Ketiadaan RUU Masyarakat Adat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, situasi di lapangan sangat memprihatinkan.

Dalam sepuluh tahun terakhir, tercatat 687 konflik yang melibatkan masyarakat adat, dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Konflik ini menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat adat akibat ketiadaan perlindungan hukum yang memadai atas wilayah dan hak kolektif mereka. Dari total wilayah adat yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) seluas 26,9 juta hektare, hanya sekitar 14 persen yang memperoleh pengakuan resmi dari negara. Rendahnya tingkat pengakuan ini memperkuat ketidakpastian hukum dan menjadi faktor utama berulangnya konflik, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat.

Konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah menunjukkan pola yang sama: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya justru berhadapan dengan aparat, mengalami intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Di Kalimantan Barat, misalnya, masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kubu Raya menyaksikan langsung kampung halaman mereka di ambang kehancuran akibat maraknya aktivitas perkebunan dan pertambangan. Tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan wilayah adat yang belum terdaftar secara legal oleh negara memicu konflik agraria menahun yang tak kunjung usai. Ketika mempertahankan tanah dan hutan yang menjadi sumber penghidupan serta identitas budaya mereka, masyarakat adat justru kerap berhadapan dengan tindakan intimidasi, kekerasan, hingga pola kriminalisasi oleh aparat.

Di Maluku, ancaman ruang hidup masyarakat adat sudah begitu nyata, terutama di Kepulauan Kei yang kini tertekan oleh aktivitas industri. Di Papua, masyarakat adat menggambarkan situasi yang semakin terdesak oleh pembangunan: "Eskavator masuk, hutan hilang, wilayah adat kami diambil". Di Halmahera, dampak masif pertambangan nikel dan emas telah merusak hutan, mencemari sungai, dan menghilangkan sumber pangan masyarakat. Air sungai sudah tidak bisa diminum, hutan hilang, dan masyarakat kehilangan ruang hidup.

Data ini menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat tidak memiliki posisi tawar yang setara di hadapan korporasi dan pemerintah. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi sangat mendesak untuk menghentikan siklus konflik, kriminalisasi, dan perampasan wilayah yang terus berulang.


Perubahan Nomenklatur dan Perdebatan Mekanisme Pengakuan

Salah satu perkembangan penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah perubahan nomenklatur dari "Masyarakat Hukum Adat" menjadi "Masyarakat Adat". Perubahan ini bukan sekadar politik bahasa, tetapi mencerminkan perbedaan paradigma yang mendasar.

Konsep "Masyarakat Hukum Adat" sering dimaknai bahwa masyarakat adat harus diakui terlebih dahulu oleh negara agar hak-haknya berlaku. Sementara "Masyarakat Adat" menegaskan bahwa hak itu sudah melekat sejak awal, jauh sebelum negara berdiri. Perubahan nomenklatur ini menentukan apakah hak masyarakat adat diakui sebagai hak bawaan, atau hanya sah setelah melalui prosedur administratif yang panjang. Dalam konteks di mana banyak wilayah adat berada dalam kawasan hutan negara dan belum diakui secara administratif, perubahan ini bisa menjadi penentu nasib jutaan masyarakat adat.

Namun, perdebatan masih terus berlangsung terkait mekanisme pengakuan. Sebagian anggota DPR menilai perlunya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur aspek teknis di tingkat lokal. Sementara koalisi masyarakat sipil menilai ketergantungan pada Perda justru memperlemah pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum, karena proses pembuatan Perda seringkali panjang dan rentan terhadap intervensi politik. Sebagai alternatif, diajukan pendekatan yang lebih fleksibel: pengakuan dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh lembaga atau dinas tertentu yang ditunjuk negara, atau melalui proses hukum di pengadilan (serupa dengan mekanisme penetapan ahli waris).

Anggota Badan Legislasi juga menyoroti perlunya meluruskan persepsi yang berkembang di publik, termasuk anggapan bahwa RUU ini akan menghambat pembangunan. Padahal, masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan menghormati hak serta nilai sosial-budaya mereka. Persoalan restitusi atau pengembalian tanah adat juga menjadi perhatian utama, dengan dorongan agar RUU ini mengatur peta partisipatif dan data historis sebagai dasar pengakuan.


Kesimpulan

Hampir dua dekade sejak Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 diamandemen, amanat konstitusi untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat belum sepenuhnya diwujudkan. RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 2006 masih terkatung-katung di parlemen, sementara di lapangan konflik agraria, perampasan wilayah, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi. Data 687 konflik, 11,7 juta hektare wilayah adat yang dirampas, dan hanya 14 persen wilayah adat yang diakui negara adalah alarm yang tidak bisa diabaikan.

RUU Masyarakat Adat dengan 16 bab dan 55 pasal serta 11 substansi penting telah siap untuk dibahas lebih lanjut. Perubahan nomenklatur menjadi "Masyarakat Adat" adalah langkah maju yang mengakui hak bawaan masyarakat adat. Namun, perdebatan mekanisme pengakuan, terutama soal Perda versus mekanisme yang lebih sederhana, harus segera diselesaikan. Komisi Nasional Masyarakat Adat yang diusulkan untuk menangani sengketa dan konflik menjadi institusi krusial yang akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat.

Sudah saatnya negara hadir tidak hanya dalam retorika, tetapi dalam perlindungan hukum yang nyata. Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya tentang memenuhi janji konstitusi, tetapi tentang menyelamatkan jutaan masyarakat adat dari kepunahan identitas, bahasa, pengetahuan, dan ruang hidup mereka. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat: ketika masyarakat adat kehilangan wilayahnya, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga pengetahuan, bahasa, sejarah, relasi dengan alam, dan masa depan generasi berikutnya. Pertanyaan yang harus dijawab hari ini adalah: sampai kapan masyarakat adat harus terus menunggu untuk diakui sebagai bagian utuh dari republik ini?


Referensi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2026, 22 Mei). Masyarakat Adat Dayak Mendesak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat. Tersedia dari: https://aman.or.id/regional-news/berita-mahulu

ANTARA News. (2026, 21 Mei). Pigai ungkap isi RUU Masyarakat Adat, ini poin-poin utamanya. Tersedia dari: https://www.antaranews.com/berita/5576152/pigai-ungkap-isi-ruu-masyarakat-adat-ini-poin-poin-utamanya

Kompas.com. (2026, 21 Januari). RUU Masyarakat Adat Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Tersedia dari: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/17005261/ruu-masyarakat-adat-akan-atur-pengakuan-hingga-pemberdayaan-masyarakat-hukum

Mongabay Indonesia. (2026, 3 Mei). Satu Dekade Lebih RUU Masyarakat Adat Belum Ada Kepastian. Tersedia dari: https://mongabay.co.id/2026/05/03/satu-dekade-lebih-ruu-masyarakat-adat-belum-ada-kepastian/#spotim-specific

OpenParliament. (2026, 25 Januari). RUU Masyarakat Hukum Adat. Tersedia dari: https://openparliament.id/2026/01/25/ruu-masyarakat-hukum-adat/

TribunPontianak. (2026, 10 Juni). Serap Aspirasi RUU Masyarakat Adat, Ria Norsan Titip Penyelesaian Sengketa Tanah ke Baleg DPR RI. Tersedia dari: https://pontianak.tribunnews.com/metropolis/1175474/serap-aspirasi-ruu-masyarakat-adat-ria-norsan-titip-penyelesaian-sengketa-tanah-ke-baleg-dpr-ri

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).