Sumber: Magnific


Dalam praktik kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa suatu perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak secara otomatis menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat. Anggapan tersebut muncul karena adanya pemahaman bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian dan setiap perjanjian wajib dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya. Padahal, hukum perdata Indonesia tidak memberikan kebebasan yang bersifat mutlak dalam membuat suatu perjanjian.


Pada dasarnya, asas kebebasan berkontrak memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menentukan isi, bentuk, maupun syarat suatu perjanjian sesuai kehendaknya. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, serta prinsip itikad baik. Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu hakim dapat menyatakan suatu perjanjian batal, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan apabila ditemukan adanya cacat hukum yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keberadaan kewenangan hakim tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Sebaliknya, kewenangan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar perjanjian tidak dijadikan sarana untuk melanggar hukum atau merugikan salah satu pihak yang berada dalam posisi yang tidak seimbang.


Asas Kebebasan Berkontrak Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih dengan siapa perjanjian dibuat, menentukan isi perjanjian, serta menetapkan bentuk perjanjian sesuai kebutuhan para pihak. Asas ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.


Meskipun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap isi perjanjian pasti sah hanya karena telah disepakati. Kebebasan para pihak tetap harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat kehilangan kekuatan mengikatnya sesuai akibat hukum yang ditentukan oleh KUHPerdata.


Selain itu, kebebasan berkontrak juga dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dengan demikian, meskipun para pihak sama-sama menyetujui isi suatu perjanjian, kesepakatan tersebut tidak dapat dipertahankan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Subekti yang menyatakan bahwa asas kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan yang tidak terbatas, melainkan kebebasan yang harus dilaksanakan dalam koridor hukum sehingga perjanjian tetap memberikan kepastian sekaligus keadilan bagi para pihak.


Dalam Kondisi Apa Hakim Dapat Membatalkan Perjanjian?

Pada prinsipnya, hakim tidak membatalkan suatu perjanjian hanya karena salah satu pihak merasa dirugikan. Hakim baru dapat menyatakan suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum apabila terdapat dasar hukum yang jelas, terutama ketika perjanjian tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam menilai hal tersebut, hakim akan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak, seperti bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata.


Dalam doktrin hukum perdata, syarat sah perjanjian dibedakan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi adanya kesepakatan dan kecakapan para pihak, sedangkan syarat objektif meliputi adanya objek tertentu serta sebab yang halal. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan dalam proses pembentukan kesepakatan, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. Contohnya, seseorang menandatangani perjanjian karena diancam oleh pihak lain. Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menilai bukti yang diajukan untuk menentukan apakah kesepakatan benar-benar diberikan secara bebas.


Sementara itu, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, misalnya objek perjanjian tidak jelas atau tujuan perjanjian bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Khusus mengenai sebab yang halal, Pasal 1337 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu sebab menjadi terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan ketertiban umum. Dengan demikian, sebab yang tidak halal tidak harus selalu berupa sesuatu yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, moral, maupun agama tertentu. Misalnya, perjanjian untuk memberikan imbalan kepada seseorang agar melakukan tindak pidana jelas bertentangan dengan hukum sekaligus kesusilaan dan ketertiban umum.


Perbedaan tersebut juga menentukan akibat hukumnya. Perjanjian yang dapat dibatalkan pada dasarnya tetap berlaku sampai pihak yang berkepentingan meminta pembatalan dan terdapat putusan hakim yang membatalkannya. Sebaliknya, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak sah sejak awal karena syarat objektifnya tidak terpenuhi. Dengan demikian, putusan hakim bukanlah yang menciptakan keadaan batal demi hukum, tetapi diperlukan ketika terjadi sengketa agar status perjanjian tersebut memperoleh kepastian dan putusannya dapat mengikat para pihak.


(Legal Research)

Author: Anjes Hotmatua Panogari Samosir

Editor: Ridhwan Wibowo


Reference

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2011.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2014.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).