Sumber: ChatGPT/DALL-E (OpenAI)
Konten Kreator atau YouTuber Kini Resmi Masuk dalam Peraturan BPS tentang KBLI Terbaru, Lantas Apakah Sekarang Wajib Memiliki NIB?
Konten Kreator atau YouTuber Kini Disebut Secara Eksplisit dalam KBLI Terbaru
Menjadi Konten Kreator atau YouTuber kini tidak lagi sekadar aktivitas membuat dan membagikan konten di media sosial. Bagi sebagian orang, aktivitas tersebut telah berkembang menjadi pekerjaan dan sumber penghasilan seperti melalui endorsement, monetisasi, sponsorship, hingga kerja sama dengan berbagai pihak. Menariknya, aktivitas tersebut kini telah disebut secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PBPS KBLI Nomor 7/2025), secara eksplisit Konten Kreator atau YouTuber ini tercantum dalam Kode KBLI 90200 tentang “Aktivitas Seni Pertunjukan” Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong).” Hal yang kini menarik perhatian dan telah disebutkan dalam KBLI 2025 ini adalah terkait “aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten.”
Lantas Apakah KBLI dan NIB Adalah Hal yang Sama?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dibedakan terlebih dahulu antara KBLI dan NIB. KBLI yang merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini adalah klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam PBPS KBLI Nomor 7/2025, pada Pasal 1 ayat (2) bahwa “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.” Perlu diketahui bahwa PBPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Dalam penerapannya, terdapat masa transisi selama 6 (enam) bulan, yaitu sampai dengan 17 Juni 2026, yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usahanya dengan KBLI 2025. Sementara itu, NIB merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 28 Tahun 2025), pada Pasal 206 ayat (4) bahwa “NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Lantas, Apakah Konten Kreator atau YouTuber Sekarang Wajib Memiliki NIB?
Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025, diatur bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Selanjutnya, Pasal 206 ayat (1) menegaskan bahwa NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. Artinya, apabila seorang Konten Kreator atau YouTuber menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha, maka kewajiban memiliki NIB berlaku terhadapnya sebagai Pelaku Usaha. Misalnya, aktivitas tersebut dilakukan secara komersial melalui endorsement, sponsorship, monetisasi, affiliate marketing, atau bentuk kerja sama komersial lainnya. Namun, tidak setiap orang yang membuat konten otomatis dapat dikategorikan sebagai Pelaku Usaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa “Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.” Dalam hal Seseorang yang membuat video sekadar sebagai hobi atau untuk berbagi aktivitas pribadi tidak serta-merta menjadi Pelaku Usaha hanya karena memiliki kanal YouTube. Dengan demikian, kewajiban NIB tidak muncul semata-mata karena seseorang disebut Konten Kreator atau YouTuber, tetapi berkaitan dengan apakah aktivitas tersebut dijalankan sebagai kegiatan usaha.
Jadi, Apakah Konten Kreator atau YouTuber Sekarang Wajib Punya NIB?
Jawabannya tidak dapat disamaratakan. Jika seseorang hanya membuat konten sebagai hobi, maka keberadaan aktivitas tersebut dalam KBLI 2025 tidak otomatis membuatnya wajib memiliki NIB. Sebaliknya, apabila aktivitas Konten Kreator atau YouTuber telah dijalankan sebagai kegiatan usaha, maka orang tersebut dapat berkedudukan sebagai Pelaku Usaha dan berdasarkan Pasal 206 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025 wajib memiliki NIB. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah seseorang merupakan YouTuber atau Konten Kreator, tetapi mengenai bagaimana aktivitas tersebut dijalankan dan apakah telah menjadi kegiatan usaha.
Kesimpulan
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kini secara eksplisit mencantumkan aktivitas pemengaruh/influencer, Konten Kreator, dan YouTuber yang terlihat di vlog/konten dalam KBLI 90200 Aktivitas Seni Pertunjukan. Namun, pencantuman tersebut tidak serta-merta membuat setiap Konten Kreator atau YouTuber wajib memiliki NIB. Kewajiban memiliki NIB ditujukan kepada Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, apabila aktivitas Konten Kreator atau YouTuber telah dijalankan sebagai kegiatan usaha, maka berdasarkan Pasal 206 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB wajib dimiliki. Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan sebatas hobi atau kegiatan pribadi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai Pelaku Usaha. Dengan demikian, masuknya Konten Kreator dan YouTuber dalam KBLI terbaru bukan berarti setiap pembuat konten sekarang wajib memiliki NIB, tetapi hanya memberikan klasifikasi yang lebih jelas lagi terhadap kegiatan tersebut apabila dijalankan sebagai kegiatan usaha.
(Legal Research)
Author: Muhammad Ikhsan Muhydin
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 28 Tahun 2025. LN Tahun 2025 No. 98 TLN No. 7115.
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. BN Tahun 2025 No. 1091.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bisa Pilih-Pilih Pasal? Begini Cara Negara Menolak...
15 July 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Mahasiswa Hukum Wajib Tau! Apa Itu Diversi dalam S...
26 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →