Sumber: -
Empat Syarat, Dua Akibat: Apakah Pelanggaran Terhadap Pasal 1320 KUHPerdata Membuat Perjanjian Batal dengan Cara yang Sama?
Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi, Apakah Perjanjiannya Otomatis Batal?
Hampir setiap orang yang pernah membuat perjanjian baik itu kontrak kerja, jual beli, maupun kerja sama bisnis pernah mendengar istilah “syarat-syarat untuk membuat perjanjian atau syarat sah perjanjian” yang mana syarat ini diatur secara hukum, secara eksplisitnya ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata telah mengatur empat syarat sahnya perjanjian sebagai satu kesatuan, tanpa membedakan secara eksplisit akibat hukum dari masing-masing syarat apabila tidak terpenuhi. Ketiadaan pembeda ini mungkin dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh syarat memiliki bobot dan konsekuensi yang sama sehingga jika salah satu tidak terpenuhi, maka mungkin sebagian orang menganggap bahwa perjanjian dianggap otomatis batal atau dianggap tidak pernah ada, dan kesan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam Hukum Perdata, mengenai tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian itu tidak selalu berakibat sama, karena ada perjanjian yang tetap sah dan mengikat sampai ada pihak yang memintakan pembatalan, namun ada pula perjanjian yang secara hukum dianggap tidak pernah lahir sejak awal meskipun secara fisik dokumennya sudah ditandatangani oleh para pihak. Perbedaan ini penting dipahami, karena menentukan langkah hukum apa yang bisa diambil ketika sebuah perjanjian bermasalah.
Lantas Apa Saja Empat Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, diperlukan empat syarat, yaitu:
- “Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya”, yaitu dengan adanya kesesuaian kehendak antara para pihak, tanpa paksaan, kekhilafan, maupun penipuan;
- “Kecakapan untuk membuat suatu perikatan”, yaitu para pihak harus memiliki kewenangan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
- “Suatu pokok persoalan tertentu”, yaitu objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan;
- “Suatu sebab yang tidak terlarang”, yaitu isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Keempat syarat tersebut, dalam doktrin Hukum Perdata, terbagi ke dalam dua kelompok besar, yang mana “kesepakatan dan kecakapan” sebagai syarat subjektif, dan “pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang” sebagai syarat objektif. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila tidak terpenuhi.
Syarat Subjektif: Berkaitan dengan Para Pihak
Syarat pertama dan kedua kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif, karena berkaitan langsung dengan subjek atau pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan dianggap tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog). Sementara itu, kecakapan diatur dalam Pasal 1329 dan Pasal 1330 KUHPerdata. Pasal 1329 menegaskan bahwa pada dasarnya setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 kemudian merinci pihak-pihak yang dianggap tidak cakap, yaitu orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampuan. Akibat hukum jika syarat subjektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat Objektif: Berkaitan dengan Objek Perjanjian
Syarat ketiga dan keempat “suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang” disebut syarat objektif, karena berkaitan dengan objek atau isi dari perjanjian itu sendiri, bukan pada pihak yang membuatnya. Suatu hal tertentu berarti objek dalam perjanjian harus memuat suatu hal yang jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1332 KUHPerdata bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang boleh menjadi pokok suatu perjanjian, karena ini juga berkaitan dengan syarat yang terakhir yaitu, suatu sebab yang tidak terlarang yang artinya apa yang di perjanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Akibat hukum jika syarat objektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Ilustrasi Kasus: Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum
Pertama, perjanjian “dapat dibatalkan” A masih berusia 17 tahun membuat perjanjian jual beli mobil sport dengan B. Dalam hal ini, persoalan terletak pada “kecakapan” A yang merupakan salah satu syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila A termasuk pihak yang tidak cakap menurut ketentuan hukum yang berlaku, perjanjian tersebut pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan, bukan otomatis batal demi hukum. Perlu diperhatikan juga bahwa usia bukan satu-satunya penentu kecakapan, karena terdapat ketentuan mengenai pengecualian, antara lain terhadap seseorang yang telah melangsungkan perkawinan.
Kedua, perjanjian “batal demi hukum”. C dan D membuat perjanjian kerja sama bisnis untuk melakukan suatu kegiatan memperdagangkan narkotika, yang mana secara tegas telah dilarang oleh undang-undang. Meskipun keduanya telah sepakat dan objek perjanjian dapat ditentukan, perjanjian tersebut memiliki “sebab yang terlarang” dengan kata lain tidak mengandung “suatu sebab yang tidak terlarang” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sebab yang tidak terlarang merupakan syarat objektif. Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.”
Kesimpulan
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memanglah menetapkan empat syarat sah perjanjian sebagai satu kesatuan, namun akibat hukum dari tidak terpenuhinya masing-masing syarat tersebut tidaklah sama. Tidak terpenuhinya syarat subjektif kesepakatan dan kecakapan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Referensi
Buku
Sufiarina, Dr., Dr. Jarot Digdo Ismoyo. et.al. Hukum Perdata: Asas-Asas dan Perkembangannya. Jambi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Jurnal Ilmiah
Situmorang, Wendi Rehan, FredySyah Putra, Gracelino Prasetyo Nainggolan, Mario Purba, dan Jogi Situmorang Siringoringo. "Perbandingan Perjanjian Batal Demi Hukum dan Perjanjian Dapat Dibatalkan dalam Sistem Hukum Indonesia." HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 4, no. 2 (2026): Hlm. 18-29.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mahasiswa hukum wajib tahu, inilah perbedaan Wanpr...
29 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Indones...
16 July 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesi...
13 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →