Sumber: BBC
Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Di era digital seperti sekarang ini, berakhirnya sebuah hubungan terkadang memicu tindakan yang merugikan dari salah satu pihak. Salah satu bentuk kekerasan gender yang dilakukan secara online yang semakin sering terjadi adalah mengenai penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan dari pihak yang ada di dalam konten tersebut. Masyarakat umum kerap menyebut tindakan ini dengan istilah revenge porn atau pornografi balas dendam.
Banyak orang mengira bahwa penyebaran konten pribadi hanya merupakan persoalan moral atau etika. Padahal, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman serius. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur dan menindak pelaku penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Apa Itu Revenge Porn?
Secara umum, revenge porn merupakan tindakan menyebarluaskan foto, video, atau materi bermuatan seksual milik seseorang tanpa persetujuannya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau membalas dendam terhadap korban. Fenomena ini berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan media sosial. Konten yang awalnya dikirim secara pribadi dalam hubungan yang dilandasi akan rasa kepercayaan dapat disebarluaskan secara masif setelah hubungan tersebut berakhir. Korban revenge porn tidak hanya mengalami kerugian secara psikologis, tetapi juga dapat kehilangan pekerjaan, mengalami perundungan sosial, hingga gangguan kesehatan mental yang berkepanjangan.
Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Indonesia saat ini telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 14 ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak merekam, mengambil gambar, mentransmisikan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek dapat dipidana. Selain itu, seseorang yang menyebarkan dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban juga dapat dijerat dengan ketentuan yang sama. Kehadiran UU TPKS menjadi tonggak penting karena memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban dibandingkan pengaturan sebelumnya yang tersebar dalam berbagai regulasi.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan pemerasan, ancaman, atau pemaksaan terhadap korban, maka ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain UU TPKS, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya apabila terdapat unsur distribusi atau transmisi informasi elektronik yang melanggar hak orang lain. Dengan demikian, penyebaran konten intim tanpa izin bukan sekadar persoalan privasi, melainkan telah masuk ke ranah pidana.
Mengapa Persetujuan Menjadi Unsur Penting?
Salah satu aspek paling penting dalam perkara revenge porn adalah adanya atau tidak adanya persetujuan (consent). Sering kali pelaku beralasan bahwa korban pernah mengirimkan foto atau video tersebut secara sukarela. Namun, persetujuan untuk mengirimkan konten secara pribadi tidak dapat diartikan sebagai persetujuan untuk menyebarluaskannya kepada publik. Dalam doktrin hukum pidana modern, persetujuan harus diberikan secara spesifik terhadap tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, ketika seseorang menyebarkan konten intim yang sebelumnya diterima secara privat, tindakan tersebut tetap dapat dianggap melawan hukum apabila dilakukan tanpa izin pemilik konten.
Apa yang Harus Dilakukan Korban?
Korban revenge porn sebaiknya segera mengambil langkah hukum dan teknis untuk meminimalkan penyebaran konten.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Menyimpan seluruh bukti digital seperti screenshot, link, chat, dan identitas akun pelaku.
- Melaporkan konten kepada platform media sosial agar segera diturunkan (take down).
- Membuat laporan kepada kepolisian dengan membawa bukti yang dimiliki.
- Mengajukan pendampingan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi yang bergerak dalam perlindungan korban kekerasan berbasis gender seperti LPSK, Komnas Perempuan, LBH APIK, UPTD PPA.
- Memanfaatkan hak pemulihan yang dijamin oleh UU TPKS, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Langkah cepat sangat penting untuk dilakukan karena karakteristik internet memungkinkan penyebaran informasi berlangsung dalam hitungan detik dan sulit dikendalikan apabila telah tersebar luas.
Perkembangan teknologi telah membuka banyak kemudahan dalam berkomunikasi, tetapi juga menghadirkan risiko baru terhadap privasi dan keamanan individu. Salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi yang semakin marak adalah revenge porn, yaitu penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban.
Melalui UU TPKS dan UU ITE, negara telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku serta melindungi korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran foto atau video pribadi bukanlah candaan, bentuk balas dendam yang wajar, ataupun masalah pribadi semata. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Jika kamu memiliki pertanyaan seputar hukum pidana atau sedang menghadapi permasalahan hukum lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi melalui Kunci Hukum. Dapatkan informasi dan pendampingan hukum yang tepat dari tim yang kompeten agar hak-hak kamu tetap terlindungi.
(Legal Research)
Penulis : Anjes Hotmatua Panogari Samosir
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
McGlynn, Clare dan Erika Rackley. Image-Based Sexual Abuse. Oxford: Oxford University Press, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Powell, Anastasia dan Nicola Henry. Sexual Violence in a Digital Age. London: Palgrave Macmillan, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 120, TLN No. 6792.
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 1, TLN No. 6905.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bali Darurat Usaha Ilegal WNA: Gubernur Koster Ber...
02 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mengikuti Jejak Pembaharuan KUHP dan KUHAP, Urgens...
28 February 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →