Jakarta, Kunci Hukum - Rabu 29 Juli 2026, kejadian pencurian dua ekor ayam berujung kepada tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. KD seorang pencuri ayam tewas setelah diamuk warga desa.


Kejadian bermula dari aksi nekat KD yang mencuri ayam tetapi dipergoki oleh pemilik ayam. KD yang tersudutkan kemudian mengancam pemilik ayam dengan senjata tajam dan ketapel yang dibawanya. 


Warga kemudian membunyikan kukul bulus (kentungan kayu bertempo cepat tanda bahaya di Bali), yang memang dibunyikan untuk menandakan adanya bahaya atau pencurian. Bunyi kulkul membuat warga berdatangan ke lokasi.


Amukan dan keresahan warga terhadap maraknya kasus pencurian ayam aduan berkualitas tinggi akhirnya berimbas kepada kematian KD. Salah satu faktor keresahan juga disebabkan karena ekonomi warga Banjar Juwuk Legi sangat bergantung pada budidaya ayam aduan. 


Fakta terungkap bahwa KD merupakan seorang residivis atau pelaku tindak pidana berulang berupa beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Badung. KD juga pernah dipenjara dalam kasus pencurian cengkih pada tahun 2018. 


Analisis Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri


Main hakim sendiri atau eigenrichting adalah tindakan menghukum atau menyiksa seseorang secara sepihak tanpa melalui proses peradilan yang sah. Tindakan ini melanggar keberlakuan hukum positif di Indonesia dan menepis asas praduga tak bersalah. 


Mengutip Indonesian Journal of Law and Justice karya Kuswandi dan Mita Aulia Oktaviani, tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal yang membentuk respons sosial masyarakat terhadap lemahnya sistem peradilan. Faktor internal meliputi emosi negatif seperti kemarahan, dendam, dan rasa frustasi atas tindakan pelaku kejahatan yang secara berulang merusak rasa aman dan kehormatan masyarakat.


Faktor eksternal terutama ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, pembiaran terhadap kekerasan, proses hukum yang lamban, rendahnya literasi hukum, serta ketidakpastian hukum yang memperkuat anggapan bahwa penyelesaian melalui hukum formal tidak menghasilkan keadilan. 


Perlu dilakukan upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri baik secara preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat fungsi lembaga penegak hukum, memperbaiki pelayanan hukum, serta membangun sistem mediasi dan forum komunitas sebagai alternatif penyelesaian konflik. Upaya represif dilakukan dengan menindak tegas pelaku penghakiman massa berdasarkan pasal pidana yang relevan dan memastikan penegakan hukum acara oleh aparat yang berwenang. 


Dalam perkara ini, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang itu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 


Oleh karena itu, meskipun tindakan KD mencuri ayam dan mengancam pemiliknya dengan senjata merupakan perbuatan melawan hukum, masyarakat tetap tidak dibenarkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa pelaku. 


Keresahan akibat maraknya pencurian maupun status KD sebagai residivis tetap tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan main hakim sendiri. Negara telah menyediakan mekanisme penegakan hukum yang menjamin proses yang adil bagi setiap orang. 


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanggulangan kejahatan harus tetap berada dalam koridor hukum, sebab ketika masyarakat memilih kekerasan sebagai bentuk penghukuman, pelaku pengeroyokan justru berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum positif. 


Penulis : Nadia Jovita

Editor : Nadia Jovita


Referensi:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kuswandi, & Oktaviani, M. A. (2025). Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5176 

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8596340/rekam-jejak-panjang-terduga-maling-ayam-yang-tewas-dikeroyok-massa?page=2

https://denpasar.kompas.com/read/2026/07/29/143000278/kronologi-mencekam-pencuri-ayam-tewas-diamuk-massa-di-tabanan-bali-berawal?page=all

https://kumparan.com/kumparannews/cerita-kades-soal-pencuri-ayam-di-bali-dihakimi-warga-mengancam-pakai-sajam-27sqvqLvNBW