Sumber: Detik Jabar
Dosen UPI Diduga Menipu Mahasiswi Hingga Ratusan Juta Rupiah: Telaah Kasus dalam Rezim Pidana dan Perdata
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial DS telah menarik perhatian jagat media sosial atas kasus penipuan uang ratusan juta rupiah dengan alasan pembiayaan riset. Korban merupakan seorang mahasiswi.
Diduga pelaku dosen tersebut mengaku bahwa sudah cerai dan mendekati korban mahasiswi. Lalu pelaku meminjam uang sebesar 100 juta-an dengan alasan untuk membiayai riset ke negeri Malaysia, yang disetujui oleh korban.
Korban sudah berusaha menagih beberapa kali, namun usaha tersebut tidak kunjung berhasil. Hingga pada akhirnya, kasus ini menjadi viral usai diunggah di akun sosial @kabarmahasiswa.id pada tanggal 15 Juli 2026.
Saat ini, pihak universitas telah membuka suara atas informasi tersebut. UPI telah menerima informasi dan meneruskannya untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan universitas. Kasus akan diproses secara internal di lingkungan kampus.
Analisis Hukum Pidana
Atas tindakan yang telah dilakukan pelaku terhadap korban, korban dapat melakukan upaya hukum berupa pengajuan Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 45 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Laporan akan diterima dan menjadi salah satu dasar kewenangan penyelidik untuk melakukan Penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan guna mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan (Pasal 1 angka 8 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP). Dasar kewenangan penyelidik karena kewajibannya juga diatur dalam Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tindakan pelaku dapat memenuhi ketentuan pasal pidana perbuatan curang ataupun penipuan sesuai Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri secara melawan hukum dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang dipidana karena penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Analisis Hukum Perdata
Berdasarkan rezim hukum perdata, perjanjian yang dilakukan oleh pelaku dan korban tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut mensyaratkan perjanjian untuk memenuhi empat syarat objektif dan subjektif berupa kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu pokok perjanjian tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut Pasal 1321 KUHPerdata mengatur bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Pasal 1328 KUHPerdata menyatakan bahwa penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tersebut juga tidak boleh hanya dikira-kira tetapi harus dibuktikan.
Oleh karena itu, perjanjian di antara kedua pihak dapat dinyatakan batal, dan salah satu akibat hukumnya adalah para pihak wajib mengembalikan segala prestasi atau pembayaran yang telah diterima (restitusi).
Apabila kewajiban tidak dikembalikan maka korban dapat menggugat pelaku atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Perlindungan hukum yang tersedia bagi korban tidak hanya berada dalam ranah publik berupa pidana tetapi juga ranah privat dalam rezim hukum perdata. Besar harapan agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum dosen UPI menjadi refleksi bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati dalam mengikatkan diri dalam suatu perjanjian guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
https://mitrajasahukum.com/perjanjian-yang-batal-demi-hukum-dengan-sendirinya/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
KPK Usut Dugaan Korupsi Jalan di Sumatera Utara: N...
29 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
“Pasal Santet” dalam KUHP Baru Digugat, Seberapa J...
16 September 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
PP 30/2026 dan Tarif Baru Kewarganegaraan: Rp75 Ju...
26 August 2026
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →