Sumber: JPNN
Problematika Representasi Mahasiswa dalam Aliansi BEM Bersatu: Perbedaan Fokus Tuntutan dan Analisis Yuridis atas Dugaan Jabatan Fiktif
Kemunculan Aliansi BEM Bersatu di Tengah Dinamika Aksi Mahasiswa
Jakarta, Kunci Hukum - Selasa 16 Juni 2026, sejumlah mahasiswa beralmamater menggelar konferensi pers di tengah gejolak aksi protes. Kelompok ini mengatasnamakan aliansi mereka sebagai BEM Bersatu, terdiri dari pejabat fungsionaris BEM berbagai universitas di Indonesia.
Beberapa di antaranya ialah Ketua BEM FH Unisia, perwakilan BEM FH UIJ, Ketua BEM Fisip UNAS, Ketua BEM Institut Al-Aqidah, perwakilan BEM Psikologi UNJ dan Ketua BEM FEB UNPAM. Konferensi dipimpin oleh seorang Juru Bicara, Rahmat Djimbula, Ketua BEM FH UIC.
Pada intinya, video pernyataan sikap aliansi BEM Bersatu berisi penolakan tegas terhadap intervensi kepentingan politik praktis dalam gerakan mahasiswa. Selanjutnya, aliansi memberikan pernyataan dukungan keberlanjutan program MBG dengan catatan dilakukannya perbaikan tata kelola agar penyaluran lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Tuntutan terakhir yaitu mendukung pengusutan tuntas kasus korupsi serta mengajak mahasiswa untuk mengawal proses hukum secara kritis dan objektif. Aliansi juga menyatakan penolakan terhadap salah satu penggerak aksi mahasiswa yaitu mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Aliansi menyatakan terdapat relevansi antara Tiyo dengan seorang tokoh tim sukses Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 karena kendaraan Fortuner yang dikendarainya, serta kehadirannya dalam dialog yang turut dihadiri tokoh seperti Setyo Sularso, Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifa. Oleh sebab itu, aliansi menilai bahwa pergerakan aksi Tiyo bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Di tengah ributnya konflik kepentingan pemerintahan, kemunculan aliansi ini berpotensi mengakibatkan konflik horizontal. Konflik horizontal dalam konteks ini dapat dipahami sebagai benturan antar kelompok masyarakat yang berada pada posisi setara, khususnya antarorganisasi mahasiswa maupun kelompok penggerak aksi.
Konflik jenis ini membuka kemungkinan untuk mendistorsi fokus mahasiswa dan masyarakat dari tuntutan kolektif terhadap pemerintahan. Padahal, dalam menghadapi gejolak kebijakan pemerintahan, perekonomian, hukum dan politik saat ini masyarakat membutuhkan solidaritas dan kesatuan sikap untuk dapat menciptakan suara signifikan dalam menggerakkan aksi sosial politik.
Polemik Validitas Jabatan dalam Aliansi BEM Bersatu
Di sisi lain, muncul polemik mengenai kebenaran identitas dan jabatan organisasi yang digunakan oleh sejumlah anggota dalam aliansi tersebut. Diduga terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pejabat organisasi mahasiswa tanpa legitimasi yang sah dari kampus maupun struktur internal organisasi.
Hanya satu hari setelah kemunculan aliansi tersebut, beberapa BEM universitas mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sejumlah mahasiswa yang bersangkutan bukan merupakan anggota BEM universitas tersebut. Tuntutan-tuntutan yang telah disusun sedemikian rupa oleh aliansi, hingga berhasil menarik perhatian publik, malah mengalami penurunan integritas karena dugaan penggunaan identitas organisasi yang dipertanyakan validitasnya.
Beberapa pihak kampus yang menerbitkan klarifikasi yaitu BEM FTI UBSI, BEM Psikologi UNJ, BEM UNAS, BEM KM STIAMI, dan lainnya. Secara umum, pihak-pihak tersebut menyatakan organisasi kemahasiswaan mereka tidak terlibat secara resmi dalam aliansi dimaksud.
Tindakan pihak tertentu dalam aliansi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila terbukti terdapat penggunaan identitas atau jabatan yang tidak sah untuk mengakibatkan kerugian, memengaruhi opini publik, menghasut massa, atau menggerakkan orang lain dalam suatu agenda tertentu.
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan identitas atau kedudukan organisasi palsu dapat dikaji melalui beberapa ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan perbuatan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan perpecahan, keresahan, perusakan reputasi dan penyesatan opini publik, terkhusus dalam ketidakstabilan situasi saat ini.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ketentuan pidana penipuan, terutama apabila digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri atau kelompok sendiri, dengan menggunakan martabat palsu atau rangkaian kebohongan.
Dalam perspektif hukum perdata, apabila perbuatan pengakuan jabatan palsu tersebut mengakibatkan pelanggaran hukum, kerugian, dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul, maka perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar PMH.
Namun demikian, penting dipahami bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh sebab itu, persoalan utama dalam polemik ini bukan terletak pada perbedaan sikap politik atau dukungan kebijakan pemerintah saja, melainkan pada persoalan kejujuran identitas, legitimasi representasi organisasi, serta potensi manipulasi opini publik melalui pengakuan jabatan yang tidak valid.
Pada akhirnya, kontroversi BEM Bersatu menunjukkan bahwa persoalan utama dalam dinamika gerakan mahasiswa hari ini bukan sekadar perbedaan sikap sosial politik, melainkan soal legitimasi dan kejujuran representasi mahasiswa. Kritik terhadap pemerintah tetap merupakan hak konstitusional, namun penggunaan identitas atau jabatan yang dipertanyakan validitasnya berisiko merusak integritas gerakan mahasiswa itu sendiri.
Guna menghindari konflik horizontal dalam situasi sosial politik yang semakin panas, publik membutuhkan gerakan yang tidak hanya lantang bersuara, tetapi juga jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab atas nama yang dibawanya.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
https://liks.suara.com/read/2026/06/17/203859/siapa-di-balik-bem-bersatu-mengaku-kelompok-mahasiswa-tapi-dicap-gaib-oleh-kampus
https://www.klikanggaran.com/politik/11517261617/ternyata-inilah-motif-bem-bersatu-yang-sebagian-anggotanya-dipersoalkan-nama-nama-perwakilan-kampus-kini-jadi-sorotan-publik?page=3
https://www.tempo.co/politik/sederet-bem-kampus-yang-dicatut-jadi-bagian-bem-bersatu-2269878
https://www.beritasatu.com/nasional/3003052/3-tuntutan-bem-fakultas-bersatu-dari-gerakan-mahasiswa-hingga-korupsi
https://news.detik.com/berita/d-8534495/bem-bersatu-ungkap-dugaan-kaitan-letjen-purn-setyo-sularso-dan-tiyo-ardianto
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/17/15070041/mandat-palsu-data-curian-bedah-kebohongan-bem-bersatu
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pemalsuan-identitas-menurut-kuhp-dan-uu-pdp-lt52f514cb0b506/
https://fh.untar.ac.id/2025/03/14/penyebaran-berita-bohong-hoax-bisa-berakibat-hukuman-pidana/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Pasca Perubahan UU BUMN, Kerugian BUMN Bukan Lagi...
03 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Kasus Pidana Penganiayaan Anak di Batam: Perlindun...
26 June 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Purbaya Tolak Gunakan APBN untuk Family Office Usu...
15 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →