Sumber: JPNN.com
Kasus Pidana Penganiayaan Anak di Batam: Perlindungan Hukum Korban Anak terhadap Pelaku Orang Tua
Kronologi Perkara
Jakarta, Kunci Hukum - Lingkungan rumah berubah menjadi lokasi gelar perkara setelah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026, pihak kepolisian menerima laporan perihal seorang anak perempuan berinisial R.A.L. (9 tahun) yang mengalami sejumlah luka serius.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat, pengungkapan terhadap cedera korban ditemukan oleh ayah korban berinisial R.L. (39 tahun). R.L. melihat kondisi wajah R.A.L. dalam keadaan lebam dan membengkak saat berada di tempat tinggal baru mereka pada Jumat 19 Juni 2026. Ketika ditanyakan mengenai penyebab luka tersebut, ibu tiri korban, V.J.H. (38 tahun), mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.
Selanjutnya, R.L. meminta bantuan donasi untuk pengobatan anaknya kepada rekan-rekan kerjanya sesama pengemudi ojek online dengan mengirimkan foto kondisi korban yang mengalami luka. Sejumlah rekan yang melihat foto korban dan datang ke rumah R.L. merasa curiga terhadap kondisi korban, sehingga memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Akhirnya, Personel Polsek Batu Aji mendatangi lokasi dan mengamankan R.L. bersama V.J.H., sedangkan korban segera dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan pidana penganiayaan anak R.A.L. telah sampai pada tahap penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Sagulung kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Pemenuhan Unsur Pidana terhadap Anak
Payung hukum perlindungan bagi anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan terbagi menjadi dua rezim yaitu, Lex Generalis yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Lex Specialis yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Konstruksi dakwaan yang dapat dikenakan dalam perkara ini bersifat majemuk, baik dalam bentuk dakwaan subsidair, kumulatif, maupun kombinasi. Menimbang terpenuhinya beberapa ketentuan pidana sekaligus bagi para pelaku.
Berdasarkan pengaturan Lex Specialis, Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf d secara rigid menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) huruf a menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Ketentuan pidana terhadap para pelaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur pada Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, apabila melanggar larangan tersebut hingga mengakibatkan luka berat maka dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, berdasarkan rezim Lex Generalis, KUHP Nasional. Para pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 466 KUHP, yaitu setiap orang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus penganiayaan anak di Batam tidak hanya memperlihatkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, tetapi juga mencerminkan ironi ketika figur yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku utama dalam ruang domestik. Perkara ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi persoalan privat keluarga semata, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang menuntut intervensi hukum secara tegas dan berkeadilan.
Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak sejatinya telah memberikan landasan normatif yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap anak. Namun, maraknya kasus serupa menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan anak tidak dapat hanya bergantung pada ancaman pidana, melainkan juga memerlukan pengawasan sosial, keberanian pelaporan dari lingkungan sekitar, serta kehadiran negara dalam memastikan keamanan anak di ruang domestik.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
https://kepri.antaranews.com/berita/260969/polisi-usut-kasus-penganiayaan-anak-di-batam
https://www.polrestabarelangbatam.id/berita-read/polsek-sagulung-ungkap-kasus-kekerasan-terhadap-anak-yang-mengakibatkan-luka-berat-seorang-ibu-angkat-diamankan
https://news.detik.com/berita/d-8546456/ayah-juga-jadi-tersangka-aniaya-bocah-di-batam-sempat-pura-pura-minta-bantuan
https://metropolis.batampos.co.id/kejari-batam-terima-spdp-kasus-penganiayaan-bocah-di-sagulung/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Dirut BEI dan Ketua OJK Mundur, Regulator Pastikan...
31 January 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Kita Semua Benci Koruptor Kan? Ini Lah Peraturan Y...
07 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →