Sumber: surabaya.kompas.com
Tolak Pelantikan Rektor, Mahasiswa UINSA Segel Gerbang Kampus dan Bakar
Tolak Pelantikan Rektor, Mahasiswa UINSA Segel Gerbang Kampus dan Bakar
Jakarta, Kunci Hukum - Mahasiswa Universitas Negeri Sunan Ample Surabaya (UINSA) melakukan aksi untuk menolak Pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai rektor UINSA periode 2026 - 2030.
Aksi yang diwarnai dengan aksi bakar ban dan pendirian tenda ini merupakan buntut atas dilantiknya kembali Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026 - 2030 oleh Kementerian Agama pada pertengahan September. Mahasiswa menilai pengangkatan tersebut bermasalah dan bermuatan konflik kepentingan.
aksi digelar pada senin 21 September 2026 pada pagi hari. Sejak pukul 06.00 WIB masa mahasiswa telah berkerumun di depan area kampus UINSA 1 yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Wonocolo, Surabaya. Mereka bahkan menyegel pintu gerbang utama kampus.
Awal orasi sudah melakukan bakar-bakar ban di depan gerbang kampus. Orasi pun dilakukan secara bergantian dan mahasiswa duduk di aspal panas dan di bawah matahari terik.
Koordinator lapangan aksi, Fadlurrahman Fazle, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai simbol kekecewaan mendalam massa aksi atas ketidakjelasan respons rektorat. Meski begitu, penyegelan tidak melumpuhkan seluruh aktivitas kampus karena akses belakang masih diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan civitas akademika.
Fadlurrahman menegaskan, aksi tersebut akan terus digelar sampai tuntutan utama mahasiswa untuk menggulingkan Prof Muzakki dari jabatan rektor dipenuhi. "Aksi akan terus kami lakukan sampai rektor turun," tegasnya.
Berikut (7) tujuh tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa:
1.Tolak mekanisme pemilihan rektor yang tertutup dan tidak demokratis di dalam tubuh PTKIN dibawah Kementerian Agama;
2.Cabut PMA No. 4 Tahun 2024 yang sarat akan kepentingan elit politik dan mencinderai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);
3.Cabut SK PR. Rektor yang bertentangan dengan PMA No. 17 Tahun 2021;
4.Hentikan segala bentuk intervensi politik kelompok manapun dalam proses pemilihan rektor yang mencederai independensi PTKIN;
5.Mendesak Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaannya Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi;
6.Menuntut BPK dan OMBUDSMAN untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya;
7.Menuntut Komisi VII DPR RI untuk segera memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA 2022-2026 terkait karut-marut yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pengejawantahan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara.
Penulis: Liora Ivanna Ananda Utomo
Editor: Liora Ivanna Ananda Utomo
Reference:
https://surabaya.kompas.com/read/2026/09/21/143538778/demo-tolak-rektor-uinsa-mahasiswa-bantah-aksinya-ditunggangi
https://www.inews.id/regional/jatim/demo-rektor-uinsa-surabaya-memanas-mahasiswa-segel-gerbang-hingga-kuliah-lumpuh
https://www.jawapos.com/surabaya-raya/2609210101/demo-penolakan-rektor-uinsa-surabaya-kembali-berlanjut-mahasiswa-pun-segel-kampus
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8575415/mahasiswa-uinsa-surabaya-demo-soroti-rektor
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Nadiem Makarim divonis atas Kasus Dugaan Korupsi C...
01 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Pawai Dukungan MBG yang Melibatkan Anak di Batam H...
29 June 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Pilihan Hukum (Choice of Law) Tidak Selalu...
31 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →