Sumber: Detikcom
Sisi Hukum di Balik Pencopotan Purbaya dari Kursi Menteri Keuangan
Jakarta, Kunci Hukum - Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9/2026) resmi dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029. Secara hukum tata negara, langkah ini tidak menyalahi aturan apa pun sebab kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri melekat pada presiden sebagai hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, dari sudut pandang legalitas formal, proses reshuffle ini tidak menimbulkan persoalan konstitusional.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menegaskan hal serupa. Sebuah opini yang beredar luas menyebutkan bahwa pergantian menteri secara konstitusional adalah hak prerogatif presiden dan tidak ada persoalan hukum di situ, meski hal itu tetap menyisakan pertanyaan dari sisi tata kelola, kontinuitas kebijakan, dan komunikasi publik. Menteri Keuangan dinilai bukan jabatan sektoral biasa karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkannya sebagai pengelola fiskal sekaligus wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pergantian mendadak pada posisi ini kerap dibaca berbeda dibanding reshuffle di kementerian lain.
Yang menarik, proses hukum justru sempat mewarnai hari-hari terakhir Purbaya menjabat. Beberapa bulan sebelum dicopot, Purbaya harus menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi Danantara atau "Patriot Bond". Gugatan yang diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK, yang dinilai memberi pembeli obligasi tersebut kekebalan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Purbaya sendiri saat itu menyatakan bahwa pemerintah akan mengirim tim hukum untuk mempertahankan kebijakan tersebut di persidangan.
Aspek hukum lain yang turut disorot adalah polemik antara Purbaya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemprov DKI yang tak kunjung dicairkan. Ketua Program Doktoral Ilmu Politik UIII, Djayadi Hanan, menilai kebijakan pengetatan dan pemotongan anggaran transfer ke daerah ini memicu gesekan serius. Ia menyampaikan bahwa masalah fiskal di daerah sulit diatasi tanpa adanya realokasi anggaran. Sengketa alokasi dana transfer daerah semacam ini menyentuh ranah hukum keuangan negara karena berkaitan langsung dengan kewajiban pemerintah pusat dalam skema dana perimbangan yang diatur dalam undang-undang.
Di ranah administrasi negara, ada pula polemik hukum internal di Kementerian Keuangan sendiri. Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa reshuffle ini juga dipicu oleh sengketa kebijakan restitusi pajak antara Purbaya dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, di mana kebijakan penahanan restitusi yang semula ditujukan untuk sektor sumber daya alam justru diperluas ke semua sektor tanpa kesepahaman internal. Selain itu, muncul pula polemik hukum administratif seputar kewajiban setoran dividen Danantara senilai Rp120 triliun ke kas negara, yang menurut Purbaya merupakan komitmen yang telah disepakati pimpinan Danantara langsung kepada Presiden, namun kemudian dibantah dan diprotes keras oleh pihak Danantara sendiri.
Ironisnya, hanya beberapa hari sebelum dicopot, Purbaya sempat melakukan langkah administratif besar berupa perombakan ratusan pejabat eselon di Kementerian Keuangan pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini menimbulkan pertanyaan hukum administrasi kepegawaian bagi penggantinya, sebab Suahasil Nazara mengaku perlu terlebih dahulu meninjau dasar dan keabsahan surat keputusan pelantikan pejabat tersebut sebelum menindaklanjutinya, sebagaimana disampaikannya usai dilantik di Istana Negara.
Secara keseluruhan, meski proses pencopotan Purbaya sendiri tidak menyalahi hukum ketatanegaraan karena sepenuhnya berada dalam koridor hak prerogatif presiden yang berdasar pada Keppres resmi, rentetan sengketa hukum dan administratif yang menyertai masa jabatannya, mulai dari gugatan konstitusional Patriot Bond di MK, friksi DBH dengan Pemprov DKI Jakarta, perselisihan restitusi pajak dengan Ditjen Pajak, hingga polemik kewajiban setoran Danantara, memperlihatkan bahwa aspek legal-administratif turut menjadi latar yang tidak bisa dilepaskan dari keputusan Presiden Prabowo mengganti nakhoda baru di Kementerian Keuangan.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Trump–Medvedev Panas! Ketegangan Nuklir Mengintai
04 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Percobaan Bunuh Diri Wanita Depan Istana: Dipicu M...
25 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Label Premium Hanya Tipuan, Satgas Pangan Ungkap K...
24 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →