Penerapan E-Voting di Indonesia : Mengejar Ketertinggalan atau Memulai yang Ditinggalkan?



Kunci Hukum, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan wacana terkait penggunaan sistem electronic voting (e-voting) dalam pemilu. Tambahnya wacana tersebut nantinya akan dibahas bersama oleh DPR RI, lembaga penyelenggara pemilu beserta partai-partai politik apakah disetujui atau tidak.


Rencana Tito nantinya akan mencoba untuk melakukan studi banding dengan negara-negara yang menggunakan metode ini. India menjadi salah satu rujukan untuk dilakukanya studi banding terkait e-voting ini. Dikarenakan jumlah penduduk yang sama besarnya dengan Indonesia.


Indonesia sebetulnya sudah menggunakan metode e-voting ini namun masih dalam skala kecil, yakni dalam area desa-desa.


KPU juga pernah menyampaikan beberapa keuntungan dari penggunaan sistem e-voting tersebut. Mulai dari waktu perhitungan suara yang lebih cepat, lebih praktis dan pastinya lebih murah. Namun di sisi lain Tito menyampaikan beberapa kelemahan dari sistem ini khususnya dari segi keamanan penerapan.


Tito menyampaikan bahwa sistem pemungutan suara melalui e-voting ini beresiko untuk diretas. Selain itu juga ditakutkan adanya potensi kecurangan dikarenakan tidak adanya proses perhitungan suara secara perhitungan.


Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku belum sepenuhnya percaya dengan penerapan sistem tersebut. Menurutnya diperlukan 4 syarat supaya sistem ini bisa dilaksanakan di Indonesia. Pertama terkait infrastruktur listrik dan juga internet, melihat jangkauan listrik dan internet yang belum menjangkau hingga daerah terpencil membuat penerapan sistem ini terhambat.


Kedua terkait literasi digital masyarakat yang masih belum terlalu paham mengenai teknologi. Lalu juga terkait masalah keamanan dan ancaman peretasan yang menurutnya menjadi syarat yang krusial. Terakhir terkait penegakan hukum dan komitmen kepatuhan dari masyarakat.


Dibalik belum siapnya Indonesia dalam menyelenggarakan sistem e-voting ini, riset yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan data bahwa adanya tren penurunan penggunaan sistem e-voting ini. Beberapa negara memilih kembali ke cara konvensional setelah menggunakan sistem elektronik tersebut.


Sejumlah negara tersebut mulai dari Jerman hingga Belanda memutuskan kembali menggunakan sistem pemilihan konvensional. Alasan Jerman tidak menggunakan sistem e-voting tersebut dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan transparansi dan kerahasian suara. 


Sementara itu Belanda yang biasanya dijadikan rujukan terkait pelaksanaan sistem e-voting  ini juga meninggalkanya. Hal ini disebabkan karena adanya temuan celah keamanan dalam mesin pemungutan suara tambah Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama dalam seminar bertajuk "Menakar Konstitualitas Penerapan E-Voting di Indonesia" 


Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo




Referensi : 
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/16/06101921/soal-wacana-e-voting-pemerintah-ingin-belajar-dari-india?page=all#page2
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/14/15240451/anggota-dpr-skeptis-penerapan-e-voting-bisa-diterapkan-di-indonesia
https://www.idntimes.com/news/indonesia/mendagri-e-voting-pemilu-efisien-dan-murah-tapi-rawan-diretas-00-xvwcc-tzf3th
https://news.detik.com/berita/d-8664063/mendagri-bicara-wacana-e-voting-pemilu-cepat-tapi-dikhawatirkan-ada-hacking?page=3