Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Boleh Mengajukan Praperadilan Berulang: Hak Tersangka atau Celah Menunda Perkara?
Jakarta, Kunci Hukum - Pada tanggal 2 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Para Pemohon menilai pasal a quo membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang dengan memecah objek dalam satu rangkaian perkara sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, Para Pemohon menuntut pernyataan resmi oleh Mahkamah mengenai larangan pengajuan kembali objek yang telah ada dan diketahui dalam permohonan pertama secara terpisah, kecuali muncul tindakan atau peristiwa hukum baru.
Pasal 160 ayat (3) KUHAP sesungguhnya telah menentukan bahwa permohonan penetapan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan sebanyak satu kali “untuk hal yang sama”. Akan tetapi, upaya paksa dalam Pasal 89 KUHAP mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kekaburan cakupan frasa “hal yang sama”, yakni apakah batas satu kali melekat pada keseluruhan perkara atau masing-masing tindakan tersebut? Persoalan kekaburan ini menjadi semakin runyam dengan keberadaan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang melarang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan selama praperadilan belum selesai. Apabila suatu perkara terus menerus diajukan praperadilan dengan metode pemecahan objek-objek praperadilan, akibatnya proses penegakkan keadilan akan terus terulur karena perkara tidak kunjung memasuki ranah peradilan.
Kekhawatiran Para Pemohon tidak sepenuhnya hipotesis. Dalam Perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026 yang diperiksa MK pada hari yang sama, pemohon perkara terpisah mendalilkan adanya empat permohonan praperadilan berturut-turut yang memicu penundaan pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, sumber keterlambatan tindak hanya terletak pada frekuensi pengajuan, melainkan turut disebabkan oleh kemungkinan pengajuan terhadap objek yang berbeda dan konsekuensi penangguhan perkara pokok berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.
Di sisi lain, Mahkamah menilai bahwa pembatasan yang terlalu luas juga memiliki berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Hal ini dikarenakan praperadilan merupakan kontrol yudisial terhadap penggunaan kekuasaan koersif negara, sehingga pembatasan berlebih terhadap praperadilan justru membuka ruang bagi perluasan koersivitas negara. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sebelumnya telah memperluas objek praperadilan dalam KUHAP lama hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai bagian perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Dikarenakan setiap upaya paksa memiliki dasar, waktu, dan potensi pelanggaran berbeda, maka kewajiban penggabungan seluruh objek yang “telah diketahui” dalam permohonan pertama berpotensi menghilangkan kesempatan menguji pelanggaran yang dasar faktual atau bukti ketidakabsahannya baru dipahami kemudian.
Permohonan Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 sendiri menghadapi persoalan mendasar. Pasal 158 KUHAP yang diuji pada dasarnya menentukan objek kewenangan praperadilan, sedangkan norma yang secara langsung mengatur pembatasan justru berada dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Menyikapi perihal ini, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan ketepatan Pasal 158 KUHAP sebagai objek pengujian. Selain itu, Ketua MK Suhartoyo turut mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon yang terdiri atas advokat, dosen, dan mahasiswa karena korban atau pelapor dinilai lebih langsung terdampak oleh tertundanya perkara.
Para Pemohon tidak hanya sekadar mempertanyakan pembolehan pengajuan praperadilan secara berulang. Para Pemohon justru hendak mempersoalkan pembatasan yang jelas antara pengulangan yang abusif dengan pengujian atas tindakan koersif negara. Hal ini didasari oleh kesadaran Para Pemohon atas pentingnya pembatasan ideal untuk mencegah pemeriksaan kembali atas objek dan dasar hukum yang identik tanpa menghilangkan akses terhadap praperadilan ketika muncul tindakan baru atau dasar keberatan yang secara substansial berbeda. Hanya dengan pembatasan demikianlah dapat terwujud penegakan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sekaligus mempertahankan fungsi praperadilan sebagai pengawasan terhadap upaya paksa negara.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Kartika, M. (2026, September 2). Warga menyoal ketiadaan batas waktu penangguhan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/warga-menyoal-ketiadaan-batas-waktu-penangguhan-pemeriksaan-pokok-perkara-praperadilan-25685
Muhammad, I. W. (2026, September 2). Pemohon: Pengajuan praperadilan secara berulang menunda kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/pemohon:-pengajuan-praperadilan-secara-berulang-menunda-kepastian-hukum-25686
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Menelaah Unsur, Pertanggungjawaban, dan Perkembang...
22 June 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Dari Layar Ponsel ke Panggung Hukuman: Vonis Cambu...
07 August 2026
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Keti...
28 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →