Sumber: hukumku.id
Status Hukum Tanah Eks-Hak Guna Usaha dan Problematika Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kasus Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Desa Nangahale)
Pendahuluan
Konflik agraria antara masyarakat adat Tana' Ai khususnya sub-suku Soge Natarmage dan Goban Runut dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu potret nyata bagaimana instrumen hukum formal penguasaan tanah dapat berbenturan dengan klaim historis masyarakat hukum adat. Konflik ini berakar dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa yang sebelumnya dikelola PT Perkebunan Kelapa Diag (PT DIAG), badan usaha milik Keuskupan Agung Ende, yang beralih kepada Krisrama pada 2007. Ketegangan memuncak ketika, sepuluh tahun setelah HGU tersebut berakhir masa berlakunya pada 2013, Kementerian ATR/BPN justru menerbitkan HGU baru bagi Krisrama pada 20 Juli 2023, tepat di atas lahan yang telah lama diduduki dan digarap masyarakat adat. Persoalan ini dapat dikaji setidaknya terdapat empat isu hukum agraria, yaitu status tanah pasca berakhirnya HGU, keabsahan prosedur penerbitan HGU baru, pertentangan rezim pengaturan hak ulayat, dan skema redistribusi tanah melalui reforma agraria.
Status Hukum Tanah Eks-HGU Menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Kemudian dalam Pasal 34 huruf a UUPA mengatur terkait alasan HGU dapat dihapus karena a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2). Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan HGU hapus demi hukum ketika jangka waktunya berakhir tanpa memerlukan tindakan hukum tambahan. Dengan demikian, sejak Desember 2013 hingga penerbitan SK HGU baru pada Juli 2023, status tanah eks-HGU Nangahale secara normatif adalah tanah negara bebas bukan lagi objek hak keperdataan Krisrama. Fakta bahwa masyarakat adat telah menguasai secara fisik dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan sejak periode itu menjadi persoalan hukum tersendiri, karena penguasaan fisik yang telah berlangsung lama semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum negara menerbitkan hak baru di atasnya.
Problematika Prosedur Penerbitan HGU Baru
Kajian yuridis-empiris terhadap kasus ini menunjukkan bahwa proses penerbitan HGU baru tahun 2023 berlangsung tanpa mengakomodasi realitas penguasaan lahan oleh masyarakat. Penelitian Soge, dkk. (2026) menemukan bahwa proses penyelesaian konflik termasuk proses menuju penerbitan HGU baru, didominasi pendekatan legal-formal yang menempatkan legalitas HGU sebagai agenda utama kebijakan, sementara pengakuan hak masyarakat adat belum memperoleh perhatian yang setara. Peristiwa ini dapat dijelaskan melalui teori kontrol agenda Bachrach dan Baratz, yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya tampak pada keputusan yang diambil, tetapi juga pada kemampuan aktor dominan dalam hal ini negara dan korporasi untuk menentukan isu mana yang layak masuk program kebijakan. Dominasi narasi legalitas administratif atas klaim historis masyarakat adat ini menjadi preseden buruk bagi asas keadilan agraria, karena proses pemeriksaan lapangan (Panitia B) yang menjadi syarat mutlak penerbitan HGU seharusnya mengidentifikasi eksistensi penguasaan fisik masyarakat sebagai dasar penundaan atau penolakan permohonan, bukan sekadar memverifikasi kelengkapan dokumen pemohon.
Pertentangan Rezim Pengakuan Hak Ulayat: Konstitutif versus Deklaratif
Isu substansial dalam kasus ini adalah pertentangan antara pendekatan konstitutif dan deklaratif dalam pengakuan hak ulayat. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat secara deklaratif, yakni sepanjang kenyataannya masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Namun, regulasi teknis di bawahnya justru berkembang menuju pendekatan yang lebih konstitutif di mana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 (yang kemudian dicabut) semula memberikan hak komunal penuh melalui sertifikat Hak Komunal. Regulasi ini dicabut oleh Permen 10 Tahun 2016, yang kemudian juga digantikan oleh Pemen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 yang justru mereduksi kedudukan tanah ulayat hanya sebagai catatan dalam daftar tanah. Regulasi terbaru, Pemen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mencabut Permen 18/2019, memang membuka kembali jalan bagi tanah ulayat untuk diadministrasikan, tetapi tetap mensyaratkan eksistensi pranata adat dan pengakuan formal (lazimnya melalui Peraturan Daerah) sebagai prasyarat. Regulasi terbaru, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, memang membuka kembali jalan bagi tanah ulayat untuk diadministrasikan sebagai hak pengelolaan atau hak milik, tetapi tetap mensyaratkan eksistensi pranata adat dan pengakuan formal (lazimnya melalui Peraturan Daerah) sebagai prasyarat.
Kajian atas efektivitas Permen 14/2024 mencatat bahwa regulasi ini masih menyisakan banyak celah normatif yang berpotensi menghambat pengakuan substantif hak masyarakat adat di lapangan. Dalam kasus Nangahale, ketiadaan Perda pengakuan MHA menjadi alasan Kantor Wilayah BPN NTT menolak mengakui hak ulayat Soge Natarmage dan Goban Runut, meskipun riset independen Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan ATR/BPN pada 2021 telah mengidentifikasi keberadaan tanah ulayat mereka secara ilmiah berdasarkan bukti etnografis dan sejarah penguasaan lahan. Situasi ini juga relevan jika dianalogikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, hal ini menegaskan bahwa pengakuan hak masyarakat adat semestinya bersifat deklaratif, tidak hanya digantungkan semata pada instrumen administratif daerah.
Reforma Agraria dan Problematika Skema Hak Pengelolaan
Sebagian dari eks-HGU Nangahale kini diarahkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sikka. Namun, penolakan masyarakat terhadap skema Hak Pengelolaan (HPL) melalui Bank Tanah yang hanya memberikan hak pakai selama sepuluh tahun sebelum evaluasi ulang untuk memperoleh hak milik, menunjukkan bahwa instrumen reforma agraria berbasis Bank Tanah tidak sepenuhnya sejalan dengan asas penguatan hak yang menjadi tujuan reforma agraria itu sendiri, karena hak pakai sementara tidak memberikan kepastian jangka panjang yang setara dengan hak milik atau hak komunal.
(Legal Research)
Author: Fhadilla Zikra Muharahmah
Editor: M. Mustofah Bisri
Penutup
Konflik agraria di Nangahale bersumber dari inkonsistensi hukum: tanah eks-HGU semestinya kembali menjadi tanah negara sejak 2013 sesuai Pasal 34 huruf a UUPA juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a PP No. 40 Tahun 1996, namun HGU baru justru diterbitkan pada 2023 tanpa mempertimbangkan penguasaan fisik masyarakat adat. Persoalan ini diperparah oleh pertentangan antara sifat deklaratif hak ulayat menurut Pasal 3 UUPA dengan pendekatan konstitutif Permen ATR/BPN 14/2024, serta skema Hak Pengelolaan Bank Tanah yang hanya memberi hak pakai sementara. Dengan demikian, Kasus Nangahale menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak semata soal administrasi pertanahan, melainkan cerminan ketimpangan relasi kekuasaan dalam penguasaan sumber daya agraria. Penyelesaian yang berkeadilan menuntut sinkronisasi antara asas deklaratif Pasal 3 UUPA dengan implementasi teknis Permen ATR/BPN 14/2024, serta keberpihakan negara pada fakta penguasaan historis, bukan semata legalitas formal korporasi. Kajian ini merekomendasikan revisi teknis Permen 14/2024 agar sifat deklaratif hak ulayat dikembalikan, demi keadilan agraria yang substantif.
Referensi
Jurnal
Desmiwati, Desmiwati, dkk. "For Church or People: The History of Land Dispute in Sikka Regency." Forest and Society, Vol. 9, No. 1 (2025): h. 245–254.
Soge, Febriana Emelda, dkk. "Resolusi Konflik Agraria antara Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai dengan PT Kristus Raja Maumere di Desa Nangahale." Student Research Journal, Vol. 4, No. 3 (2026): h. 256–258.
Sumilat, Rohyani Rigen Is. "Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 dalam Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat." Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora, Vol. 8, No. 2 (2024).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (dicabut).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (dicabut).
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Kenali Gugatan Class Action dalam Hukum Acara Perd...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →