Sumber: shuttersstock.com
Bicara Buruk Tentang Orang yang Sudah Meninggal, Memang Bisa Dipidana?
Latar Belakang
Subjek hukum diakui keberadaannya sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia. Kematian sering kali dimaknai sebagai titik akhir dari segala hak dan kewajiban hukum seseorang. Pemahaman ini melahirkan asumsi bahwa membicarakan keburukan atau mencemarkan nama baik seseorang yang telah wafat tidak akan berimplikasi pada sanksi pidana. Hal tersebut mengingat korban secara fisik dan psikis sudah tidak dapat lagi merasakan kerugian atau penderitaan.
Perkembangan hukum pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) mematahkan asumsi tersebut. Pembaharuan hukum pidana ini menegaskan bahwa kehormatan seseorang tidak serta merta terkubur bersama jasadnya. Artikel ini akan menguraikan pembahasan terkait konstruksi hukum pelindungan nama baik orang yang sudah meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 439 UU 1/2023.
Rasio Legis Perlindungan Kehormatan Pascakematian
Perlindungan hukum terhadap nama baik orang yang telah meninggal dunia bukan ditujukan untuk membela subjek hukum yang telah tiada, melainkan untuk melindungi kepentingan hukum berupa kehormatan dan martabat keluarga yang ditinggalkan. Berdasarkan Pasal 439 UU 1/2023, tindakan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati diakui sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Rasio legis dari aturan ini bersandar pada konstruksi pengaturan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Nama baik leluhur atau anggota keluarga yang wafat berkaitan erat dengan nama baik keluarga yang masih hidup. Oleh karena itu, hukum pidana memberikan instrumen pelindungan melalui pemberian hak untuk mengajukan pengaduan secara limitatif kepada keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang sampai derajat kedua, atau suami/istrinya. Pengaturan ini secara spesifik berfokus pada kerugian moral yang dialami keluarga terdekat, bukan didasarkan pada asumsi sosial yang terlalu luas.
Lebih jauh, pengaturan sanksi dalam pasal ini memiliki pemberatan secara spesifik apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kapasitas menjalankan profesinya. Berdasarkan Pasal 439 ayat (2) UU 1/2023, apabila tindak pidana pencemaran orang yang sudah mati dilakukan dalam menjalankan profesi, dan pada saat itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena tindak pidana yang sama, maka pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan. Penjatuhan pidana tambahan tersebut merujuk secara mutatis mutandis pada Pasal 86 huruf f UU 1/2023, yakni berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi yang disalahgunakan oleh pelaku.
Karakteristik Delik Aduan dan Akomodasi Nilai Adat
Penegakan hukum atas pasal ini tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum. Pasal 439 UU 1/2023 memformulasikan tindak pidana ini sebagai delik aduan. Tindak pidana pencemaran orang mati tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing yang sah
Pihak yang diberikan hak oleh undang-undang untuk mengajukan pengaduan dibatasi secara limitatif pada:
- Suami atau istri dari orang yang sudah mati tersebut.
- Salah seorang keluarga sedarah dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua.
- Keluarga semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua.
Satu hal yang sangat progresif dan merupakan bentuk akomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat adalah pengakuan terhadap struktur kekerabatan tradisional. Pasal 439 ayat (4) UU 1/2023 secara eksplisit menyatakan bahwa dalam masyarakat matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah. Pengakuan terhadap sistem kekerabatan seperti yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau ini menjadi bukti bahwa hukum pidana nasional telah berhasil mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam hukum positif. Kehadiran frasa ini memberikan legitimasi bagi paman atau Mamak untuk bertindak mewarisi tanggung jawab pelindungan kehormatan kaumnya.
Pemberatan Sanksi Apabila melalui Sarana Teknologi Informasi
Pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran terhadap orang yang sudah mati juga mengakomodasi perkembangan ruang siber melalui mekanisme pemberatan pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan umum pembabaran tindak pidana penghinaan, yakni pada Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023. Ketentuan tersebut menentukan bahwa pidana bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433-Pasal 439 UU 1/2023 dapat ditambah 1/3 (sepertiga) apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Apabila tindakan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dunia (Pasal 439 UU 1/2023) dilakukan atau disebarluaskan melalui media sosial maupun medium digital lainnya, pelaku akan menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan jika tindak pidana tersebut dilakukan secara konvensional. Pencemaran yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi memiliki jangkauan transmisi yang tidak terbatas, berpotensi tersebar secara masif dalam waktu singkat, serta meninggalkan jejak digital yang sangat sulit dihilangkan.
Bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan, keberadaan jejak digital yang memuat pencemaran martabat leluhur mereka berpotensi memperpanjang penderitaan moral dan rasa malu karena informasi tersebut dapat diakses secara terus-menerus oleh publik. Oleh karena itu, penyematan instrumen teknologi informasi sebagai elemen yang memperberat sanksi pidana merupakan bentuk proporsionalitas hukum dalam merespons besarnya kerugian tak berwujud yang ditanggung oleh keluarga korban, sekaligus menegaskan jangkauan KUHP baru terhadap tindak pidana yang bertransformasi ke ranah digital.
Penutup
Kehadiran Pasal 439 UU 1/2023 menegaskan bahwa martabat manusia tetap dilindungi melampaui batas kehidupannya. Dengan demikian, pelindungan kehormatan pasca-kematian berakar pada urgensi untuk melindungi kedamaian psikologis keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, perumusan pasal ini sebagai delik aduan yang secara spesifik mengakomodasi otoritas dalam sistem masyarakat matriarkat menunjukkan bahwa pembaharuan hukum pidana Indonesia berupaya memadukan kepastian hukum dengan keadilan yang berakar pada nilai sosiologis bangsa.
(Legal Research)
Author: Ganung Rindra Kusuma
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2014.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Sofmedia, 2014.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan serta Kejahatan terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kapan Seseorang Diwajibkan Membayar Pajak Penghasi...
28 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Presiden Diberhentikan di Tengah Masa Jaba...
03 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Meme dilaporkan Sebagai Pencemaran Nama Bai...
23 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →