Sumber: politikindonesia.id
Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026) di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yang berarti ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan tafsir yang diberikan MK.
Sebagai informasi, para Pemohon dalam perkara ini ialah Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite. Pengujian tersebut berangkat dari peristiwa banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Per 15 Desember 2025, bencana tersebut disebut telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.
Para Pemohon mempersoalkan tidak ditetapkannya bencana tersebut sebagai bencana nasional meskipun terdapat dorongan dari hampir seluruh fraksi di DPR dan sejumlah kepala daerah. Beberapa kepala daerah di wilayah terdampak juga menyatakan tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing. Namun, pemerintah menyebut bencana tersebut sebagai “prioritas nasional”, bukan bencana nasional. Para Pemohon menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam UU 24/2007 yang mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Norma yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat lima indikator, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkaitan dan dalam beberapa hal dapat beririsan. Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi dapat beririsan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana. MK juga menilai penerapan kelima indikator secara kumulatif berpotensi menyulitkan dan memperlambat penetapan status bencana. Kondisi tersebut dapat menghambat penanganan bencana secara cepat dan tepat, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Atas pertimbangan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi. Artinya, pemerintah tidak lagi harus menunggu seluruh lima indikator terpenuhi secara bersamaan untuk menentukan status bencana.
Menanggapi putusan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dan menilai putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai indikator penetapan status bencana berdasarkan data dan kondisi di lapangan. BNPB juga akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan serta memperkuat kaji cepat, pendataan, dan analisis dampak bencana.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengubah mekanisme penetapan status bencana dengan tidak lagi mensyaratkan seluruh lima indikator terpenuhi secara kumulatif. Sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya. Perubahan ini memberikan dasar yang lebih jelas dalam penetapan status bencana sekaligus menekankan pentingnya respons pemerintah yang cepat berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Batas Aman Immunity Doctrine bagi seorang Direksi...
11 September 2026
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
WFH dan Pengurangan Hari Kerja untuk Hemat BBM: St...
17 March 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Real Kelalaian atau Korupsi? Eks Dirut ASDP Ira Pu...
21 November 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →