PENDAHULUAN

Pada tahun 2020, terdapat pandemi COVID-19 yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian global, termasuk negara Indonesia. Banyak perusahaan-perusahaan yang mengalami tekanan keuangan akibat menurunnya pendapatan, bahkan sebagian di antaranya menghadapi risiko pailit. Dalam kondisi seperti itu, penerapan asas keberlangsungan usaha menjadi semakin penting untuk tetap menjaga agar perusahaan yang masih memiliki prospektif tetap dapat dipertahankan operasionalnya demi melindungi kepentingan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pailit seharusnya dipahami sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan keuangan perusahaan, setelah berbagai langkah penyelamatan dan restrukturisasi tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan.


Keberlangsungan usaha suatu perusahaan memiliki dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan pasar tenaga kerja, sehingga kegagalan perusahaan besar dapat menimbulkan efek negatif bagi berbagai sektor. Dalam hal ini, asas keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah penundaan kewajiban pembayaran utang layak diberikan kepada perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan. Pertimbangan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk tetap beroperasi secara wajar serta memenuhi kewajiban utangnya di masa mendatang. Selain itu, pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang juga harus memperhatikan keseimbangannya dari berbagai kepentingan, termasuk kepentingan kreditur, pemegang saham, dan pekerja, agar penyelesaian utangnya tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga mendukung kelangsungan usaha secara menyeluruh.


Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN membentuk suatu badan usaha berbentuk perseroan maupun perusahaan umum untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional serta memperkuat pembangunan negara. Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit BUMN yang menghadapi kendala keuangan, sehingga menjadi beban bagi negara. Sebagai badan hukum, BUMN tidak terlepas dari hubungan dengan pihak ketiga, khususnya kreditur, yang memberikan modal sebagai langkah awal untuk menjalankan usaha. Akan tetapi, dalam praktik dunia usaha kondisi perusahaan kerap mengalami pasang surut, ada perusahaan yang mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur secara lancar, namun ada pula yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. 


Salah satu contoh kasusnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang pernah menghadapi tekanan keuangan serius hingga para krediturnya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Upaya PKPU tersebut diajukan agar perseroan bisa melunasi utang-utangnya sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan usahanya. Dalam kondisi keuangan yang tidak seimbang, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memilih rencana perdamaian melalui restrukturisasi utang, mengingat jumlah kewajibannya jauh lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki perusahaan.  


Berdasarkan kondisi tersebut, PKPU menjadi langkah hukum yang relevan bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., karena mekanisme ini memberikan kesempatan bagi debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utang sekaligus menyusun rencana perdamaian kepada para kreditur. Melalui restrukturisasi utang, perusahaan dapat memperoleh ruang untuk memperbaiki struktur keuangan, menata kembali jadwal pembayaran, dan menjaga keberlangsungan usahanya agar tidak langsung berujung pada kepailitan.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN PKPU DAN ASAS GOING CONCERN?

PKPU adalah mekanisme hukum yang memberi penangguhan pembayaran utang bagi debitur yang diperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004, mekanisme ini bertujuan supaya debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran yang sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya, guna menghindari kepailitan. Prosesnya berlangsung dalam dua tahap, yaitu PKPU Sementara (maksimal 45 hari) dan PKPU Tetap (dapat diperpanjang hingga total 270 hari). Hasil akhirnya adalah putusan homologasi oleh pengadilan yang mengikat bagi seluruh kreditur, termasuk yang sebelumnya menolak. 


Asas going concern berakar dari bidang akuntansi yang diakui secara tegas dalam hukum positif Indonesia sebagai Asas Kelangsungan Usaha, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum poin Asas Kelangsungan Usaha UU No. 37 Tahun 2004. Asas ini mengamanatkan adanya ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang masih ada prospektif untuk tetap melanjutkan usahanya. Dalam konteks PKPU, asas ini menjadi landasan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tidak serta-merta harus dilikuidasi atau dipailitkan apabila masih memiliki nilai bisnis, reputasi, aset operasional, serta prospek pemulihan di masa depan.   


PENERAPAN ASAS GOING CONCERN DALAM KASUS PKPU PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK

Dengan adanya krisis pandemi membuat total kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membengkak hingga sekitar USD 9,8 miliar, yang melampaui nilai aset perusahaannya. Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Garuda dalam status PKPU Sementara atas permohonan salah satu krediturnya. 


Penjatuhan status PKPU ini didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim yang menilai telah terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004, serta ada itikad debitur yang memiliki prospek kelangsungan usaha. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Garuda Indonesia merupakan BUMN strategis yang memiliki aset operasional, reputasi, dan potensi pendapatan di masa depan, sehingga pemulihan keuangan melalui perundingan perdamaian lebih memberikan kemanfaatan hukum dibandingkan likuidasi kepailitan.


Selama proses berlangsung, lebih dari 400 kreditur dari berbagai yurisdiksi terlibat, mulai dari lessor pesawat, perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. Rencana perdamaian yang disusun mencakup penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan sebagian utang, restrukturisasi sewa pesawat, serta konversi sebagian utangnya. Rencana tersebut disetujui oleh mayoritas kreditur, yang kemudian disahkan melalui putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022, dan diperkuat setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 


IMPLIKASI PKPU TERHADAP KEBERLANGSUNGAN PT GARUDA

Homologasi memberikan dasar hukum bagi Garuda untuk menata ulang kewajiban keuangannya tanpa harus berujung pada kepailitan. Penjadwalan ulang pembayaran, konversi utang menjadi ekuitas, dan restrukturisasi sewa pesawat menunjukkan bahwa tujuan PKPU bukan sekadar menyelesaikan utang, tetapi juga mempertahankan nilai usaha yang masih prospektif. Fakta bahwa Garuda tetap beroperasi hingga saat ini menjadi indikator nyata bahwa asas going concern berhasil diimplementasikan. Meski begitu, keberlangsungan usaha pasca-restrukturisasi tetap bergantung pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban barunya, menjaga arus kas, dan memulihkan kinerja operasional secara konsisten dan berkelanjutan.


(Legal Research)

Author: Rana Saipullah

Editor: Ridhwan Wibowo


KESIMPULAN

Kasus PKPU PT Garuda Indonesia menunjukkan bahwa asas going concern efektif diterapkan sebagai instrumen penyelamatan perusahaan yang masih memiliki prospek usaha, sehingga kepailitan dapat dihindari melalui restrukturisasi utang yang disepakati para kreditur. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap hasil homologasi serta kemampuannya menjaga kinerja operasional dan arus kas secara berkelanjutan. 


REFERENSI

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU 

Jurnal dan Disertasi

Arianto, B. (2020). Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dunia. Jurnal Ekonomi Perjuangan, 2(2), 106-126. 

Kustinah, S. (2021). Kinerja keuangan perusahaan di Bursa Efek Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 2(2), 83-101. 

IQBAL, R. (2025). ANALISIS MANAJEMEN RESIKO BISNIS PADA KEBERLANGSUNGAN USAHA PERHOTELAN PASCA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Pada Hotel Novotel Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). 

Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi utang sebagai upaya pencegahan kepailitan pada perseroan terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135. 

Nuryanti, M., & Suparjiman, S. (2025). Analisis Manajemen Risiko pada UMKM Konveksi, Rancaekek, Kabupaten Bandung. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 1654-1667.

Fitria, A. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Lex Jurnalica, 15(1), 18-28. 

Firmansyah, A., Machmud, A., & Suparji, S. (2024). Peran BUMN sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi. Binamulia Hukum, 13(2), 517-528. 

Natalia, S. W., & Hutag, H. D. (2024). Menyoal Tanggung Jawab Negara dalam Kepailitan BUMN-Persero. Jurnal Supremasi, 16-34. 

Nuryanti, M., & Suparjiman, S. (2025). Analisis Manajemen Risiko pada UMKM Konveksi, Rancaekek, Kabupaten Bandung. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 1654-1667. 

Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm.32-33.

Nugroho, S. A., & Sh, M. H. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia: dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana.