Sumber: nasional.kompas.com
Interpol Terbitkan Red Notice : Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry Kasus Pencabulan Santri
Interpol Terbitkan Red Notice : Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry Kasus Pencabulan Santri
Kunci Hukum, Jakarta - Hingga saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memburu pelaku pencabulan terhadap lima santri dengan rincian 4 dari 5 orang tersebut masih tergolong anak-anak. Modus pencabulan yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry dengan menjanjikan sekolah di Mesir.
Periode Syekh Ahmad Al Misry melakukan tindakan nya ada pada rentan waktu dari tahun 2017-2025. Lokasi tersangka melakukan perbuatan nya juga tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.
Modus dari tersangka yakni mengaku sebagai tokoh agama dan guru spiritual lalu setelah itu baru menggunakan pengaruhnya untuk melaksanakan perbuatanya. Tersangka juga menambah iming-iming berupa dibiayai studi di Mesir untuk menyakinkan para korban.
Syekh Ahmad Al Misry sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak April 2026. Namun dikarenakan berhasil lolosnya menuju luar negeri, saat ini tersangka sudah dinyatakan sebagai DPO. penyidik juga sudah mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk tersangka tersebut. Pada bulan Juli 2026 Interpol sudah menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry.
Dikarenakan Indonesia dengan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi maka penyidik memilih untuk menggunakan jalur Interpol untuk melakukan penelusuran dan pemulangan Tersangka. Saat ini pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan KBRI Mesir, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
Disisi lain penyidik juga masih mempertanyakan kewarganegaraan dari tersangka. Dimana di Mesir memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda sementara di Indonesia tidak diperbolehkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu koordinasi yang dibangun KBRI Mesir dengan pihak Mesir untuk memastikan kewarganegaraan tersangka.
Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar sebanyak Rp 300 juta.
Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Reference :
https://memoindonesia.co.id/berita/42173/syekh-ahmad-al-misry-diburu-bareskrim-diduga-cabuli-5-santri-dengan-modus-janji-sekolah-di-mesir/
https://hukum.tvrinews.com/berita/tm2yc5c-kejar-syekh-ahmad-al-misry-tersangka-pencabulan-di-mesir-polri-red-notice-sudah-terbit
https://news.detik.com/berita/d-8625108/syekh-ahmad-al-misry-diduga-cabuli-5-santri-modus-janjikan-sekolah-di-mesir
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/19/13072411/bareskrim-belum-bisa-pastikan-kewarganegaraan-ganda-syekh-ahmad-al-misry
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Ganti Rugi Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Siapa...
04 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →