Sumber: Detik News
Karhutla Kembali Mengancam Kalimantan: Analisis Pertanggungjawaban Hukum
Jakarta, Kunci Hukum - Kamis 20 Agustus 2026, pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan setelah terjadi peningkatan titik panas serta laporan kabut asap dan keterbatasan jarak pandang di sejumlah wilayah. Hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional tercatat sekitar 202.004 hektare, dengan 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan lain.
Kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum atas karhutla. Kebakaran hutan tidak semata-mata menjadi persoalan lingkungan atau bencana musiman, tetapi dapat menjadi peristiwa pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan kawasan.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Karhutla
Dalam hukum positif Indonesia, larangan membakar hutan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan. Bahkan, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan. Sementara itu, pembakaran karena kelalaian juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (4).
Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya diarahkan kepada orang yang secara langsung menyalakan api. Dalam Pasal 49 UU Kehutanan, pemegang hak atau izin juga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan membawa konsekuensi hukum untuk memastikan perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanganan karhutla. Larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ketentuan pidana lingkungan dapat digunakan sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti dalam masing-masing perkara.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran dan apakah kewajiban tersebut telah dijalankan. Hal ini menjadi penting terutama ketika kebakaran ditemukan di wilayah yang berada dalam areal pengelolaan atau perizinan usaha. Kementerian Kehutanan sendiri telah melakukan pemantauan hotspot pada areal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Selatan dan mendorong pemegang izin melakukan verifikasi lapangan serta penanganan sejak dini.
Namun, keberadaan hotspot tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hotspot merupakan indikator anomali suhu sehingga tetap membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan adanya kebakaran dan menentukan penyebabnya.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api atau menetapkan tersangka setelah kebakaran terjadi. Negara juga perlu memastikan pengawasan kawasan, kepatuhan pemegang izin, pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan berjalan secara efektif.
Pada akhirnya, ketika api kembali membakar Kalimantan, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga “siapa yang bertanggung jawab mencegahnya dan mengapa kebakaran dapat terjadi?” Penegakan hukum yang efektif harus mampu menempatkan pertanggungjawaban pada pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak berhenti menjadi korban dari karhutla yang terus berulang.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
- Kementerian Kehutanan RI — Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu Karhutla di Kalimantan
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Database Peraturan BPK RI
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Database Peraturan BPK RI
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan — Database Peraturan BPK RI
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — Database Peraturan BPK RI
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Database Peraturan BPK RI
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — Database Peraturan BPK RI
Baca Artikel Menarik Lainnya!
OTT KPK Guncang Pekalongan: Fadia Arafiq Dibawa ke...
04 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Anggota DPRD Menabrak Pendemo dengan Mazda, Kuasa...
11 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →