Sumber: Mediamahasiswaindonesia
Setelah 22 Tahun, ART/PRT Akhirnya Punya Payung Hukum: Ayo Kenalan dengan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai membicarakan sebuah gugatan senilai Rp1 miliar yang dilayangkan seorang mantan asisten rumah tangga terhadap mantan majikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menyangkut ganti rugi trauma psikis, gaji yang tak kunjung dibayarkan, barang-barang pribadi yang diduga ditahan, hingga tuduhan intimidasi selama masa kerja berlangsung. Kasus ini menyita perhatian bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi karena ia mewakili persoalan yang jauh lebih luas dan sudah lama terjadi di masyarakat, yaitu hubungan kerja antara asisten rumah tangga (ART) dan pemberi kerja selama bertahun-tahun yang nyaris tidak memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
Selama ini, relasi kerja antara ART dan pemberi kerja lebih banyak berjalan di atas kesepakatan lisan dan kepercayaan pribadi. Ketika terjadi perselisihan, misalnya terkait gaji yang tidak dibayar, jam kerja yang tidak manusiawi, atau perlakuan yang tidak layak, kedua belah pihak seringkali kesulitan mencari pijakan hukum yang kuat untuk menyelesaikannya. Bukan karena tidak ada aturan sama sekali, tetapi karena aturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kekuatannya jauh di bawah undang-undang, sehingga daya ikat dan daya paksanya terbatas.
Titik Balik Setelah Dua Dekade Menunggu
Pada 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting karena rancangan undang-undang ini sudah diperjuangkan sejak lebih dari dua dekade lalu, pertama kali diusulkan sekitar tahun 2004, dan baru benar-benar menjadi hukum positif pada tahun 2026. Dengan disahkannya UU ini, untuk pertama kalinya negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki status hukum jelas, bukan lagi sekadar “orang yang membantu di rumah” yang keberadaannya diatur secara informal dan rentan dari sisi perlindungan hukum.
UU PPRT sendiri terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara cukup rinci mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Tujuan utama pembentukan undang-undang ini, sebagaimana termuat dalam pertimbangannya, adalah memberikan perlindungan hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dari Relasi Informal Menjadi Hubungan Kerja yang Formal
Perubahan paling mendasar yang dibawa oleh UU ini adalah pergeseran sifat hubungan kerja PRT, dari yang semula sepenuhnya informal menjadi hubungan kerja yang formal dan terikat secara hukum. Pasal 11 UU PPRT menegaskan, bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Bila PRT direkrut secara langsung oleh pemberi kerja, hubungan kerjanya didasarkan pada kesepakatan. Namun, bila perekrutan dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), maka wajib dituangkan dalam perjanjian kerja yang lebih formal yang setidaknya memuat identitas para pihak, tempat kerja, jangka waktu berlakunya perjanjian, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pergeseran ini penting, karena selama ini, ketika terjadi sengketa antara PRT dan pemberi kerja, kedua belah pihak seringkali hanya mengandalkan ingatan masing-masing tentang kesepakatan awal. Dengan adanya kewajiban perjanjian kerja tertulis, ruang abu-abu semacam ini menjadi jauh lebih sempit, karena ada dokumen yang bisa dijadikan rujukan objektif ketika perselisihan terjadi.
UU ini juga mengatur secara tegas siapa saja yang boleh direkrut sebagai PRT. Berdasarkan Pasal 5, calon PRT harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Ketentuan usia minimal ini secara khusus ditujukan untuk mencegah eksploitasi anak di bawah umur dalam sektor pekerjaan rumah tangga, sebuah persoalan yang selama ini sulit terpantau karena pekerjaan ini berlangsung di ruang privat rumah tangga, jauh dari jangkauan pengawasan ketenagakerjaan pada umumnya.
Hak-Hak Dasar yang Kini Dijamin untuk PRT
Salah satu bagian paling subtansial dalam UU PPRT adalah Pasal 15 yang merinci empat belas hak yang wajib diperoleh oleh setiap pekerja rumah tangga. Hak-hak ini dikelompokkan ke dalam beberapa kategori besar.
- Pertama, menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia, yaitu hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, serta hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pengaturan ini menegaskan satu prinsip penting, bahwa PRT bukan sekadar tenaga kerja yang harus selalu sedia melayani, melainkan individu yang martabat dan kebutuhan spiritualnya tetap harus dihormati selama menjalankan pekerjaannya.
- Kedua, berkaitan dengan waktu kerja, yang selama ini menjadi salah satu titik paling rawan eksploitasi. PRT kerap dianggap harus siap sedia hampir dua puluh empat jam tanpa batasan yang jelas, karena tempat tinggal dan tempat kerjanya seringkali menyatu. UU PPRT kini mengatur bahwa waktu kerja harus memenuhi prinsip adil dan layak, beban kerja yang diberikan harus sebanding dengan kompensasi yang diterima. Selain itu, PRT juga berhak atas waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.
- Ketiga, menyangkut aspek finansial. PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) berupa uang. Poin ini menarik untuk digarisbawahi, karena sebelumnya, pemberian THR bagi PRT sepenuhnya bersifat sukarela dan tergantung kebaikan hati majikan. Dengan UU ini, statusnya berubah total menjadi kewajiban hukum yang mengikat, meski besaran nominalnya tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak, bukan angka baku dari pemerintah. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk program jaminan sosial kesehatan, PRT bisa masuk kategori penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah, atau bila tidak masuk kategori tersebut, iurannya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.
- Keempat, hak perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang, di mana PRT diberikan hak untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak apabila pemberi kerja terbukti tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah disetujui bersama. Ini menjadi bentuk perlindungan penting, mengingat selama ini banyak PRT yang merasa terjebak dalam situasi kerja yang tidak layak namun kesulitan keluar karena posisi tawar yang lemah.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Pemberi Kerja
Sebagai konsekuensi logis dari hak-hak yang dijamin bagi PRT, UU PPRT juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Kewajiban paling mendasar adalah menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, bukan sekadar menjanjikan di awal, tetapi benar-benar menjalankannya secara konsisten selama hubungan kerja berlangsung.
Secara lebih spesifik, pemberi kerja wajib membayar upah dan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati, tanpa melakukan pemotongan sepihak yang tidak memiliki dasar yang jelas. UU ini secara tegas melarang praktik pemotongan upah semena-mena yang selama ini kerap menjadi keluhan di kalangan PRT. Pemberi kerja juga bertanggung jawab mendaftarkan PRT ke dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bila PRT tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Selain kewajiban finansial, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memberikan izin kepada PRT ketika berhalangan bekerja sesuai ketentuan dalam hubungan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, maupun pelecehan. Di sisi lain, undang-undang ini juga tetap memberikan hak kepada pemberi kerja, seperti memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas serta kemampuan kerja PRT, mendapatkan hasil kerja sesuai kesepakatan, serta hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila terjadi pelanggaran perjanjian dari pihak PRT. Dengan demikian, UU PPRT sesungguhnya dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, bukan semata-mata memberatkan salah satu sisi saja.
Menarik Kembali Benang Merah ke Contoh Kasus
Jika kita melihat kembali contoh kasus sengketa antara mantan ART dan mantan majikannya yang sempat disinggung di awal, ada pertanyaan menarik untuk direnungkan: “seandainya UU PPRT ini sudah berlaku dan diterapkan sejak awal hubungan kerja terjalin, apakah sengketa semacam itu bisa dicegah sejak dini?”
Jawabannya, sangat mungkin bisa. Sebab dengan adanya kewajiban perjanjian kerja tertulis terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk soal besaran gaji, waktu pembayarannya, hingga ketentuan mengenai barang-barang yang dipegang selama masa kerja sudah tercatat jelas sejak awal, maka hubungan kerja bukan lagi sekadar kesepakatan lisan yang mudah menjadi bahan perdebatan dan saling klaim ketika hubungan kerja berakhir dengan tidak baik. Perjanjian tertulis ini juga bisa menjadi alat bukti yang kuat apabila salah satu pihak merasa dirugikan dan harus menempuh jalur hukum.
Pekerja Rumah Tangga adalah Pekerjaan yang Sah
Pada akhirnya, kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini membawa makna yang lebih dalam dari sekadar mengatur daftar hak dan kewajiban semata. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara, bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerjaan yang sah dan layak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan profesi-profesi lain pada umumnya, sebuah pengakuan yang selama puluhan tahun belum sepenuhnya hadir dalam kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berencana mempekerjakan ART, maupun bagi mereka yang bekerja sebagai PRT, sudah saatnya membiasakan diri untuk membuat perjanjian kerja tertulis sejak awal hubungan kerja dimulai. Kebiasaan ini bukan tanda ketidakpercayaan antara kedua pihak, melainkan justru bentuk perlindungan bersama supaya baik PRT maupun pemberi kerja sama-sama memiliki kepastian hukum yang jelas, dan tidak ada lagi ruang abu-abu yang berpotensi menjelma menjadi sengketa berkepanjangan di kemudian hari. Tentu saja, keberhasilan UU ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada seberapa konsisten aturan turunannya disusun dan seberapa efektif implementasinya diawasi di lapangan, sebuah kewajiban besar yang masih harus terus kita kawal bersama.
(Legal Research)
Author: Katerin Carolin Ramadani
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Nomor 2 Tahun 2026, LN 2026 No. 47, TLN No. 7174.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, BN 2015 No. 78.
Ady Thea. “Jangan Asal Rekrut! Ini Aturan UU PPRT yang Wajib Diketahui Majikan.” Hukumonline. 24 April 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/jangan-asal-rekrut-ini-aturan-baru-uu-pprt-yang-wajib-diketahui-majikan-lt69eac1a51d8d2/ Diakses pada tanggal 8 Agustus 2026.
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Republik Indonesia. “Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga.” 22 April 2026. Tersedia pada https://kemenkum.go.id/berita-utama/setelah-22-tahun-lebih-uu-pprt-disahkan-bukti-keberpihakan-pemerintah-untuk-melindungi-pekerja-rumah-tangga Diakses pada tanggal 8 Agustus 2026.
Desti Ariesti Rohim dan Mustika Wati. “RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.” Sistem Paket Informasi Terkini (SIPINTER). 6 Juli 2020. Tersedia pada https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/15 Diakses pada tanggal 8 Agustus 2026.
Matius Alfons Hutajulu. “Rapat di DPR, ART Cerita Kronologi Dianiaya Erin Mantan Istri Andre Taulany.” detiknews. 18 Mei 2026. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8493894/rapat-di-dpr-art-cerita-kronologi-dianiaya-erin-mantan-istri-andre-taulany Diakses pada tanggal 8 Agustus 2026.
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Habis Gelap Terbitlah Terang: UU PPRT dan Tonggak Kemerdekaan Pekerja Rumah Tangga.” 22 April 2026. Tersedia pada https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-pengesahan-uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga Diakses pada tanggal 8 Agustus 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Studi Putusan Nomor 134/Pdt.G/2026/PN Tng dalam Se...
18 March 2026
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Percobaan Bunuh Diri Wanita Depan Istana: Dipicu M...
25 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
MEGA TRANSFER: PEMERINTAH PACU LIKUIDITAS DENGAN S...
12 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →