Sumber: Hukumonline
Mengapa Percobaan Melakukan Kejahatan Tetap Dapat Dipidana?
Sumber: Freepik
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kejahatan yang dilakukannya telah selesai atau berhasil menimbulkan akibat. Misalnya, seseorang yang berniat mencuri tetapi gagal membawa barang milik korban karena keburu ditangkap warga sering kali dianggap tidak dapat dipidana karena tidak ada barang yang berhasil diambil. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Hukum pidana Indonesia mengenal konsep percobaan melakukan tindak pidana (poging), yaitu keadaan ketika seseorang telah memulai pelaksanaan suatu kejahatan, tetapi kejahatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri. Dalam kondisi tertentu, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun akibat yang dikehendaki belum sempat terjadi.
Pengaturan mengenai percobaan tindak pidana menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan hukum setelah suatu kejahatan selesai dilakukan, tetapi juga memberikan perlindungan sejak adanya tindakan nyata yang membahayakan kepentingan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep percobaan tindak pidana agar masyarakat tidak keliru menilai bahwa setiap kejahatan yang gagal otomatis terbebas dari ancaman pidana.
Apa yang Dimaksud dengan Percobaan Melakukan Kejahatan?
Dalam hukum pidana, percobaan melakukan kejahatan adalah keadaan ketika seseorang telah menunjukkan niat untuk melakukan suatu tindak pidana dan mulai melaksanakan niat tersebut, tetapi kejahatan yang direncanakan tidak selesai karena adanya faktor di luar kehendaknya. Konsep ini berbeda dengan sekadar memiliki niat atau merencanakan suatu kejahatan. Pada prinsipnya, hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena memiliki keinginan melakukan kejahatan. Pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan yang mengarah langsung pada pelaksanaan tindak pidana.
Sebagai contoh, seseorang yang hanya menyusun rencana pencurian atau membeli peralatan yang akan digunakan belum tentu dapat dipidana atas dasar percobaan. Namun, apabila pelaku telah masuk ke rumah korban, berusaha mengambil barang, lalu gagal karena dipergoki pemilik rumah, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan melakukan pencurian. Dengan demikian, batas antara persiapan dan percobaan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Kapan Percobaan Dapat Dipidana?
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang dapat dipidana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat dipidana karena melakukan percobaan apabila memenuhi beberapa unsur.
Pertama, terdapat niat untuk melakukan tindak pidana. Niat merupakan dasar adanya kehendak pelaku untuk mewujudkan suatu kejahatan. Akan tetapi, niat yang masih berada dalam pikiran seseorang belum cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Kedua, niat tersebut telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan. Artinya, pelaku tidak lagi berada pada tahap persiapan, melainkan telah melakukan tindakan yang secara langsung mengarah pada terwujudnya tindak pidana.
Ketiga, pelaksanaan tindak pidana tidak selesai karena keadaan yang berada di luar kehendak pelaku. Unsur ini menjadi pembeda utama antara percobaan yang dapat dipidana dengan keadaan ketika pelaku secara sukarela mengurungkan niatnya sendiri sebelum kejahatan selesai dilakukan. Ketentuan mengenai percobaan yang tidak dipidana karena pelaku secara sukarela menghentikan perbuatannya atau mencegah tercapainya tujuan tindak pidana kemudian diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 2023. Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka percobaan melakukan kejahatan pada prinsipnya dapat dipidana meskipun akibat yang menjadi tujuan pelaku belum sempat terjadi.
Bagaimana Sanksi Pidana untuk Percobaan?
Meskipun percobaan dapat dipidana, KUHP Nasional pada prinsipnya memberikan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang telah selesai dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Pidana untuk percobaan pada prinsipnya paling banyak 2/3 dari maksimum pidana pokok yang diancamkan terhadap tindak pidana yang bersangkutan.¹ Artinya, pelaku percobaan tidak secara otomatis dijatuhi pidana dengan maksimum yang sama seperti pelaku yang berhasil menyelesaikan tindak pidana.
Namun, terdapat ketentuan khusus apabila tindak pidana yang dicoba diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dalam keadaan tersebut, pidana untuk percobaan dibatasi paling lama 15 tahun penjara. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tetap memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaku karena telah melakukan tindakan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana, tetapi sekaligus mempertimbangkan bahwa tindak pidana tersebut belum selesai. Oleh karena itu, sanksi percobaan pada prinsipnya lebih ringan daripada tindak pidana yang telah selesai, bukan lebih berat.
Mengapa Percobaan Tetap Dipidana?
Secara filosofis, tujuan pemidanaan terhadap percobaan melakukan kejahatan adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum sebelum kerugian yang lebih besar benar-benar terjadi. Hukum pidana memandang bahwa seseorang yang telah memulai pelaksanaan kejahatan telah menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kepentingan hukum masyarakat, meskipun akibat akhirnya belum terwujud.
Pandangan ini sejalan dengan teori perlindungan kepentingan hukum (rechtsgutstheorie) yang menyatakan bahwa hukum pidana bertujuan melindungi berbagai kepentingan hukum, seperti jiwa, harta benda, kemerdekaan, dan ketertiban umum. Oleh karena itu, ketika tindakan pelaku telah memasuki tahap pelaksanaan dan menimbulkan bahaya nyata terhadap kepentingan tersebut, negara memiliki dasar untuk menjatuhkan pidana meskipun kejahatan belum selesai.
Dengan kata lain, yang dinilai bukan semata-mata berhasil atau tidaknya suatu kejahatan, melainkan tingkat bahaya yang telah ditimbulkan melalui tindakan pelaku. Inilah alasan mengapa hukum pidana tidak selalu menunggu sampai kerugian benar-benar terjadi untuk dapat memberikan sanksi kepada pelaku. Masih banyak konsep dalam hukum pidana yang sering disalahpahami oleh masyarakat. Melalui artikel edukasi hukum, Kunci Hukum hadir untuk memberikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta kajian hukum yang kredibel. Ikuti terus artikel terbaru dari Kunci Hukum untuk menambah wawasan dan memahami berbagai isu hukum yang berkembang di Indonesia.
(Legal Research)
Author: Anjes Hotmatua Panogari Samosir
Editor: Ridhwan Wibowo
Reference
Buku
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Polemik Kebebasan Pers: ID Pers Istana Ditarik, Pa...
29 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tak Dianggap Melanggar HAM, MenHAM Dukung Program...
07 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dari Ancam Kesehatan...
06 September 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →