Sumber: suarautama.com
41 Advokat Serahkan Amicus Curiae: Di Mana Batas Pembelaan dalam Perkara Tipikor?
41 Advokat Serahkan Amicus Curiae: Di Mana Batas Pembelaan dalam Perkara Tipikor?
Jakarta, Kunci Hukum - Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan yang terdiri atas 41 advokat dari berbagai organisasi advokat di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) perkara advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. Dokumen berjudul “Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor” tersebut disampaikan untuk memberikan pandangan hukum mengenai batas antara pembelaan yang sah dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Penyerahan amicus curiae dilakukan sehubungan dengan pemeriksaan PK atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI, dan Putusan MA Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024. Berkas permohonan PK sendiri telah dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada MA pada 17 Juli 2026.
Menurut Wakil Komite, Anggara Suwahju, perkara tersebut tidak hanya menyangkut seorang advokat secara individual. Perkara ini dinilai penting karena dapat menentukan batas antara pelaksanaan tugas pembelaan hukum yang sah dengan tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum. Komite menilai batas tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar advokat dapat menjalankan profesinya secara independen tanpa mengurangi upaya pemberantasan korupsi.
Apa Itu Amicus Curiae?
Secara sederhana, amicus curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan penyampaian pandangan dari pihak yang bukan merupakan pihak utama dalam perkara kepada pengadilan. Dalam perkara ini, 41 advokat menyampaikan pandangan hukum kepada MA sebagai kontribusi terhadap pemeriksaan PK, bukan untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Komite menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pembuktian. MA tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai fakta, alat bukti, alasan PK, serta menjatuhkan putusan.
Mengapa Pasal 21 UU Tipikor Dipersoalkan?
Pasal 21 UU Tipikor mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi. Ketentuan tersebut disertai ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Masalahnya terletak pada frasa “atau tidak langsung”. Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Advokat Hermawanto mengajukan pengujian terhadap frasa tersebut karena dinilai dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Ia khawatir tindakan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat melalui media, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, maupun konferensi pers dapat dianggap sebagai penghalangan proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif.
Isu tersebut menjadi penting karena penggunaan hukum pidana seharusnya memiliki batas yang jelas. Jika suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penghalangan hanya berdasarkan pengaruh tidak langsung atau persepsi subjektif, masyarakat dapat mengalami ketidakpastian mengenai tindakan apa yang sebenarnya dapat dipidana.
Apa Hubungannya dengan Pembelaan Advokat?
Dalam amicus curiae, Komite menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap advokat harus dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional. Tindakan yang dianggap mengganggu atau memperlambat proses hukum tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Harus dilihat pula kesengajaan, sifat melawan hukum, hubungan sebab akibat, serta dampak nyata terhadap proses hukum.
Artinya, advokat tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pembelaan. Pemberian nasihat hukum, komunikasi dengan penyidik, penyampaian posisi hukum klien, maupun penggunaan mekanisme hukum yang tersedia pada prinsipnya merupakan bagian dari pembelaan. Sebaliknya, perlindungan profesi tidak berarti memberikan kekebalan mutlak. Tindakan seperti ancaman, intimidasi, suap, manipulasi atau penghilangan alat bukti, serta pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu tetap dapat dipertanggungjawabkan apabila terbukti.
Untuk membedakan pembelaan yang sah dengan obstruction of justice, Komite mengusulkan tujuh kerangka pengujian, yaitu Nature of Conduct Test, Material Effect Test, Direct Nexus Test, Lex Certa Test, Professional Function Test, Ethical Oversight Test, dan Proportionality Test.
Dengan demikian, penyerahan amicus curiae oleh 41 advokat bukan sekadar dukungan terhadap seorang advokat. Peristiwa tersebut membawa persoalan yang lebih luas mengenai kepastian hukum, independensi profesi advokat, hak atas pembelaan, dan batas penggunaan hukum pidana. Sementara itu, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi bagian penting dalam memahami mengapa batas penerapan Pasal 21 UU Tipikor perlu diperhatikan.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/41-advokat-serahkan-amicus-curiae-ke-ma--pasal-21-uu-tipikor-tidak-boleh-mengkriminalisasi-pembelaan-yang-sah-lt6a7592b1420ba/
https://peradi.id/41-advokat-serahkan-amicus-curiae-kepada-mahkamah-agung-pasal-21-uu-tipikor-tidak-boleh-mengkriminalisasi-pembelaan-yang-sah/
https://www.merahputih.com/post/amp/komite-advokat-serahkan-amicus-curiae-ke-ma-dalam-pk-perkara-stefanus-roy-rening
https://www.mkri.id/berita/mk-hapus-pasal-karet-%E2%80%9Cobstruction-to-justice%E2%80%9D-24696
https://www.hukumonline.com/berita/a/advokat-uji-materiil-pasal-21-uu-tipikor-ke-mk-lt682c210e64859/?page=2
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Keadilan Restoratif: Alternatif Penjara yang Memul...
27 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Menakar Ulang Uang Rakyat: Analisis Kritis Sengkar...
20 June 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Menertibkan UMKM Jadi-jadian Hingga Gotong Royong...
29 June 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →