Sumber: CNBC Indonesia
Tarif Notaris Naik Drastis Mulai Agustus 2026, Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya?
Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Satu ketentuan, yaitu notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta kini wajib membayar PNBP sebesar Rp500 juta per orang, tarif tertinggi yang pernah diberlakukan dalam regulasi kenotariatan Indonesia. Angka ini merupakan "tiket masuk" administratif untuk berpindah wilayah jabatan. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal kepatutan besarannya, melainkan tentang landasan dan konsekuensi hukumnya, yaitu apa yang sebenarnya diatur, dan apa pentingnya profesi notaris?
Regulasi yang Berubah
Sebelum PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, biaya pengangkatan notaris baru hanya dipatok Rp1,5 juta per orang berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024. Dalam satu peraturan, angka itu melonjak menjadi Rp5 juta, kenaikan lebih dari tiga kali lipat. Tarif perpindahan wilayah jabatan yang sebelumnya tidak mencerminkan skala perbedaan antardaerah kini distrukturkan secara berjenjang berdasarkan kategori daerah tujuan. Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, struktur tarif perpindahan wilayah jabatan notaris adalah sebagai berikut,
- Perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp 25 juta per orang. Perpindahan ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang.
- Perpindahan ke Kategori Daerah A di luar Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang, perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A di luar Jakarta, tarifnya menjadi Rp150 juta per orang.
- Perpindahan ke Jakarta, baik langsung maupun dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta, dikenakan tarif paling tinggi sebesar Rp500 juta per orang.
Untuk notaris yang memasuki usia pensiun dan mengajukan perpanjangan masa jabatan antara usia 67 hingga 70 tahun, dikenakan PNBP sebesar Rp40 juta per orang per tahun. Pasal 7 PP ini menegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.
Konstruksi Hukum
Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 meletakkan dasar hukum bagi pengaturan wilayah jabatan notaris. Pasal 22 UUJN menetapkan bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat di hadapan notaris, merupakan tiga indikator yang mencerminkan kebutuhan hukum suatu wilayah. Pasal 23 UUJN mengatur bahwa notaris yang ingin berpindah wilayah jabatan baru dapat mengajukan permohonan setelah bertugas selama tiga tahun berturut-turut di kabupaten atau kota tempat kedudukannya dan telah memperoleh rekomendasi dari organisasi notaris.
Penentuan kategori daerah selanjutnya diturunkan melalui peraturan menteri. Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menetapkan bahwa kategori daerah kini ditentukan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), merupakan wilayah dengan PDRB di atas Rp100 miliar masuk Kategori A, wilayah dengan PDRB antara Rp60 miliar hingga kurang dari Rp100 miliar masuk Kategori B, dan selebihnya masuk Kategori C.
Adanya Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris mengatur bahwa notaris yang telah memasuki usia 65 tahun dapat mengajukan perpanjangan masa jabatan sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Perpanjangan lebih lanjut hingga usia 70 tahun dapat dilakukan setiap tahun yang kini dikenai tarif PNBP Rp40 juta per tahun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Catatan Hukum
Informasi mengenai kebijakan pemerataan pelayanan hukum Ditjen AHU, adalah pengendalian notaris di wilayah-wilayah yang sudah penuh, terutama Jakarta dan kota-kota besar Kategori A merupakan hal untuk mendorong notaris dalam bertugas di daerah yang kekurangan layanan hukum. Tarif Rp500 juta dirancang bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara, melainkan sebagai disinsentif fiskal terhadap perpindahan ke wilayah yang dianggap sudah memiliki jumlah notaris yang memadai.
Namun kebijakan ini tidak lepas dari persoalan hukum apabila dikaji dalam hukum perdata, jabatan notaris adalah jabatan kepercayaan yang melekat pada individu pejabat publik, bukan semata-mata entitas bisnis yang dapat digerakkan oleh pasar semata. Tarif PNBP yang sangat tinggi, terlepas dari tujuan pemerataan yang melandasinya, secara tidak langsung membentuk hambatan masuk (barrier to entry) yang berbasis kemampuan finansial. Ini menimbulkan pertanyaan, bahwa apakah kebijakan ini konsisten dengan prinsip kesetaraan akses terhadap jabatan publik sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan?
Dari sisi pengguna jasa, kebijakan ini tidak secara otomatis menaikkan tarif di atas ketentuan, karena Pasal 36 UUJN tetap membatasi honorarium berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis akta, bukan berdasarkan biaya administratif yang ditanggung notaris. Namun batas maksimal itu tidak sepenuhnya menutup celah dampak ke masyarakat. Notaris yang menanggung PNBP hingga Rp500 juta untuk berpindah ke Jakarta kehilangan ruang untuk memberi diskon di bawah plafon honorarium, sementara berkurangnya jumlah notaris yang mampu masuk ke wilayah Kategori A berpotensi penekanan kompetitif yang selama ini menahan tarif tetap rendah. Hal ini dapat bersifat tidak langsung dan bertahap, berbeda dengan dampak yang lebih pasti dan segera dari kebijakan ini, yaitu pada kesetaraan akses terhadap jabatan publik sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa sebab kemampuan finansial kini menjadi syarat de facto untuk menduduki wilayah jabatan tertentu, sesuatu yang tidak dikenal dalam formasi jabatan notaris berdasarkan Pasal 22 UUJN.
(Legal Research)
Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Jurnal Ilmiah
Muna, Neilul. "Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Pasca Perubahan." Officium Notarium: Jurnal Kenotariatan (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, PP Nomor 30 Tahun 2026.
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, PP Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Permen Nomor 22 Tahun 2025.
Internet
"Ditjen AHU Dorong Pemerataan Notaris untuk Efisiensi Layanan Hukum." Portal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Tersedia pada https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4933-ditjen-ahu-dorong-pemerataan-notaris-untuk-efisiensi-layanan-hukum. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Notaris yang Pindah Kantor ke Jakarta Harus Bayar PNBP Rp 500 Juta." Kompas.com. 15 Juli 2026. Tersedia pada https://www.kompas.com/properti/read/2026/07/15/133821321/notaris-yang-pindah-kantor-ke-jakarta-harus-bayar-pnbp-rp-500-juta. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Pemerintah Naikkan Tarif Pengangkatan Notaris, Naik Jadi Rp 5 Juta." Kompas.com. 15 Juli 2026. Tersedia pada https://www.kompas.com/properti/read/2026/07/15/150700821/pemerintah-naikkan-tarif-pengangkatan-notaris-naik-jadi-rp-5-juta. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Resmi Aturan Baru: Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta." CNBC Indonesia. 19 Juli 2026. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20260719083807-4-751924/resmi-aturan-baru-notaris-pindah-ke-jakarta-kena-tarif-rp500-juta. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Hanya Perlu 90 Hari, Tanah Terlantar Resmi Bisa Di...
27 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Tindakan Pemerintah dan Pertanggungjawaba...
13 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian : Mengenal...
09 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →