Sumber: DNetwork
Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas dan Resiko Pencabutan Izin Usaha Apabila Perusahaan Tidak Menyediakan Akomodasi dan Fasilitas yang Layak!
Pendahuluan
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak. Prinsip konstitusional ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin kesetaraan dalam kesempatan kerja tanpa membeda-bedakan latar belakang fisik maupun mental individu, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Sebagai wujud penegakan prinsip non-discrimination, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menjadi instrumen hukum utama yang mengarahkan pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas masih sering dianggap sekadar program CSR saja dan bukan sebagai kewajiban hukum yang mengikat. Oleh karena itu, penulisan kajian hukum ini bertujuan untuk membedah secara yuridis mengenai kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas, jaminan non-diskriminasi, penyediaan akomodasi yang layak, serta risiko sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melanggar.
Kewajiban Pemenuhan Kuota Pekerja Disabilitas
Ketentuan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas secara eksplisit diatur di dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara itu, untuk di sektor swasta, Pasal 53 ayat (2) menentukan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari total jumlah pekerja. Contohnya, apabila sebuah perusahaan swasta memiliki 100 orang pekerja, maka sekurang-kurangnya 1 orang di antaranya wajib berasal dari penyandang disabilitas.
Jaminan Non-Diskriminasi
Pemenuhan kuota tidak boleh berhenti pada tahap perekrutan yang cuma sekedar formalitas. Di Undang-Undang ini, terdapat jaminan non-diskriminasi bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas, yang termuat jelas pada Pasal 45, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan juga tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Artinya di sini juga terdapat peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk turut serta dalam menjamin hak-hak bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Kewajiban Akomodasi yang Layak dan Sanksi Berjenjang
Selain memberikan kesempatan kerja, pemberi kerja diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 8/2016. Kemudian, Pasal 50 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja untuk membuka mekanisme pengaduan internal terkait pemenuhan hak-hak tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas aksesibel akan berimplikasi pada pengenaan sanksi administratif berjenjang sesuai Pasal 50 ayat (4), yang di antaranya adalah :
- Teguran tertulis;
- Penghentian kegiatan operasional;
- Pembekuan izin usaha; hingga
- Pencabutan izin usaha.
Ancaman pencabutan izin usaha menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja disabilitas merupakan standar ketaatan hukum utama yang membawa implikasi fatal bagi keberlangsungan kegiatan bisnis.
Keberadaan Lembaga Bernama Komisi Nasional Disabilitas
Guna memastikan norma hukum di dalam undang-undang ini terimplementasi secara efektif, Pemerintah melalui Pasal 131 UU No. 8/2016 melembagakan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, KND bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di ranah ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pemenuhan kuota serta perlindungan hak pekerja penyandang disabilitas bagi Perusahaan swasta (paling sedikit 1%) maupun lembaga Pemerintah/BUMN/BUMD (paling sedikit 2%) bukan sekadar program CSR saja, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mutlak. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas tempat kerja memberikan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin usaha.
(Legal Research)
Author: Rana Saipullah
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Vonis Tom Lembong Tuai Respons: Para Ahli Hukum An...
20 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Menelaah Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi...
12 July 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Sumber Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
03 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →