Menghentikan Perkara demi Keadilan: Kapan Restorative Justice Menggantikan Penjara?
Pendahuluan
Pertanyaan tentang makna keadilan dalam hukum pidana selalu menjadi perdebatan yang tak pernah usai. Apakah keadilan berarti menghukum pelaku dengan penjara, atau justru memulihkan keadaan yang rusak akibat kejahatan? Selama berabad-abad, sistem peradilan pidana modern dibangun di atas paradigma retributif, yaitu pandangan bahwa kejahatan adalah pelanggaran terhadap negara dan pelaku harus menerima pembalasan setimpal. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, menjadi pihak utama dalam proses peradilan, sementara korban dan masyarakat hanya menjadi penonton pasif. Paradigma ini menghasilkan praktik pemidanaan yang berorientasi pada penghukuman, bukan pemulihan, dan pada gilirannya melahirkan krisis overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang hingga kini belum terpecahkan.
Di Indonesia, pertanyaan tentang makna keadilan ini menemukan jawabannya dalam pergeseran paradigma besar yang terjadi dalam satu dekade terakhir. Paradigma retributif yang selama ini mendominasi sistem peradilan pidana mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis, yaitu restorative justice atau keadilan restoratif. Restorative justice hadir sebagai kritik terhadap sistem peradilan retributif yang hanya cenderung menghukum pelaku tanpa memperhatikan kebutuhan korban. Pendekatan ini menawarkan cara pandang baru: kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap negara, tetapi juga pelanggaran terhadap hubungan manusia yang harus dipulihkan. Dengan demikian, korban ditempatkan kembali sebagai subjek yang berhak mendapatkan pemulihan, pelaku diajak bertanggung jawab secara langsung, dan masyarakat dilibatkan dalam proses penyelesaian.
Pergeseran paradigma ini semakin nyata dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang mengakomodasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Puncaknya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, yang menempatkan pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, sebagai penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis mekanisme keadilan restoratif. Regulasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi restorative justice, tetapi juga memperluas ruang lingkupnya hingga tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika restorative justice dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana yang tidak lagi tergolong ringan, apakah ini menandakan bahwa restorative justice akan menggantikan pidana penjara?
Memahami Restorative Justice: Dari Akar Historis ke Pengakuan Formal
Restorative justice bukanlah konsep baru. Ia memiliki akar yang dalam pada tradisi masyarakat adat di berbagai belahan dunia. Di Selandia Baru, suku Māori telah lama mempraktikkan whānaungatanga, yaitu forum pertemuan antara pihak yang terlibat untuk memulihkan harmoni sosial. Di Kanada, masyarakat adat First Nations menerapkan sentencing circles yang melibatkan tetua adat, pelaku, korban, dan komunitas untuk menentukan bentuk tanggung jawab pelaku. Di Afrika, sistem Gacaca di Rwanda dan filosofi Ubuntu di Afrika Selatan menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama penyelesaian konflik.
Di Indonesia, tradisi penyelesaian adat juga menunjukkan karakter restoratif. Mekanisme adat Minangkabau, kearifan lokal Papua, musyawarah desa di Jawa, serta hukum adat Dayak yang memprioritaskan ganti rugi dan perdamaian, semuanya mencerminkan prinsip keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Bahkan dalam tradisi agama, mekanisme diyat dan sulh dalam Islam, serta prinsip restitution dalam hukum Taurat, menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukanlah fenomena baru, melainkan pemaknaan ulang terhadap nilai-nilai kuno tentang keadilan sosial.
Secara akademis, istilah restorative justice pertama kali diperkenalkan oleh psikolog Albert Eglash pada tahun 1958 melalui publikasi Creative Restitution. Namun, popularitasnya meledak setelah kriminolog Howard Zehr menerbitkan Changing Lenses pada tahun 1990, yang mengkritik sistem peradilan retributif karena hanya menghukum pelaku tanpa memperhatikan kebutuhan korban. Zehr, yang kini dikenal sebagai the grandfather of restorative justice, menegaskan bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hubungan manusia, sehingga pemidanaan harus melibatkan seluruh pihak yang terdampak.
Di Indonesia, pengakuan formal terhadap restorative justice dimulai pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) , yang memperkenalkan konsep diversi sebagai perwujudan keadilan restoratif. Sejak saat itu, berbagai regulasi sektoral bermunculan, termasuk Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
PERMA 1/2024: Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berbasis Restorative Justice
Puncak dari pengakuan formal terhadap restorative justice di tingkat peradilan adalah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 7 Mei 2024. PERMA ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung memberikan pedoman yang bersifat mengikat bagi hakim dalam mengadili perkara pidana dengan pendekatan restoratif.
Dalam PERMA ini, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, maupun pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Hal ini menandai pergeseran fundamental dari teori pemidanaan absolut atau retributif menuju upaya memulihkan korban, memulihkan hubungan sosial, dan menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan yang tidak perlu.
Beberapa poin penting dalam PERMA 1/2024 adalah:
Pertama, mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan jika tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan korban, merupakan pengulangan tindak pidana sejenis dalam jangka waktu tiga tahun, atau terdapat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Ketentuan ini penting untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional atau eksploitatif, di mana korban terpaksa menyetujui kesepakatan damai akibat intimidasi atau kesenjangan hierarki sosial.
Kedua, mekanisme restorative justice di persidangan dimulai setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. Apabila terdakwa membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), maka hakim melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi korban. Hakim kemudian menanyakan tentang kronologis tindak pidana yang dialami, kerugian yang timbul dan kebutuhan korban, serta adanya perdamaian dengan terdakwa sebelum persidangan, termasuk realisasinya.
Ketiga, kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan berupa pidana bersyarat atau pengawasan. Hakim juga dapat memasukkan kesepakatan perdamaian sebagai syarat khusus dalam putusan. Dengan demikian, restorative justice dapat mendorong alternatif pemidanaan selain pidana penjara dan berpotensi mengurangi tingkat overcrowding lapas atau rutan yang kini telah menyentuh angka 92 persen.
SEMA 1/2026: Ketua Pengadilan Negeri sebagai Penentu Kunci
Meskipun PERMA 1/2024 telah memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara berbasis restorative justice, praktik di lapangan masih menyisakan masalah. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang menghentikan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice. Selama ini, penyidik dan penuntut umum dapat menghentikan perkara secara sepihak setelah terjadi kesepakatan damai, tanpa pengawasan dari pengadilan. Praktik ini membuka celah bagi negosiasi tertutup, relasi kuasa yang timpang, bahkan transaksi yang mengaburkan makna keadilan itu sendiri.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 hadir untuk menjawab kegelisahan tersebut. Diterbitkan pada 2 Januari 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA ini menempatkan pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, sebagai penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa ketentuan penting dalam SEMA 1/2026 adalah:
Pertama, setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik maupun penuntut umum wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukum perkara. Dengan mekanisme ini, pengadilan ditempatkan sebagai penjaga objektivitas dan legalitas atas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak.
Kedua, peran Ketua Pengadilan Negeri tidak bersifat administratif semata. Ketua PN diwajibkan memeriksa secara substantif tiga hal utama: kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP, terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif, serta memastikan bahwa perkara yang diajukan tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, atau mengabaikan kepentingan korban.
Ketiga, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. Ketentuan ini menjawab perdebatan lama yang membatasi restorative justice hanya pada perkara ringan. Dengan pengawasan pengadilan, ruang penyelesaian perkara secara humanis diperluas tanpa mengorbankan kepastian dan akuntabilitas hukum.
Keempat, penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan. Ketentuan ini menutup peluang sengketa lanjutan atas perkara yang telah diselesaikan secara sah dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kelima, SEMA juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan harus diajukan paling lama tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ketua Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan penetapan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Penerapan mekanisme ini berlaku pada dua tahap sekaligus, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Baik penghentian penyidikan berbasis restorative justice maupun penghentian penuntutan wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan demikian, Mahkamah Agung menerapkan standar nasional yang seragam dan menghapus disparitas praktik restorative justice antar daerah.
Syarat dan Batasan Restorative Justice
Meskipun SEMA 1/2026 memperluas ruang lingkup restorative justice hingga tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara, penerapannya tidak serta-merta dapat dilakukan pada semua perkara. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Korban harus benar-benar memberikan maaf kepada pelaku. Jika korban tidak bersedia memaafkan, maka restorative justice tidak dapat dipaksakan.
Kedua, pelaku bukan merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana sejenis dalam jangka waktu tiga tahun menjadi salah satu faktor yang mengecualikan penerapan restorative justice.
Ketiga, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketentuan ini memperluas ruang lingkup restorative justice yang sebelumnya hanya terbatas pada perkara ringan.
Keempat, perkara tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan. Beberapa jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice antara lain korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kekerasan seksual.
Kelima, tidak terdapat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban yang dapat mempengaruhi kesepakatan damai. Relasi kuasa yang timpang dapat menimbulkan intimidasi atau eksploitasi, sehingga kesepakatan yang dihasilkan tidak mencerminkan kehendak bebas korban.
Kapan Restorative Justice Menggantikan Penjara?
Pertanyaan tentang kapan restorative justice dapat menggantikan penjara tidak memiliki jawaban tunggal. Namun, dari perkembangan regulasi di Indonesia, setidaknya ada tiga kondisi yang menunjukkan semakin besarnya ruang bagi restorative justice untuk menggantikan pidana penjara.
Pertama, ketika perkara pidana termasuk dalam kategori ancaman pidana hingga lima tahun penjara. SEMA 1/2026 secara tegas membuka ruang bagi restorative justice untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Ini berarti perkara-perkara seperti pencurian, penganiayaan ringan, penipuan kecil, dan berbagai tindak pidana ringan lainnya berpotensi diselesaikan melalui restorative justice tanpa harus melalui proses pidana penjara.
Kedua, ketika terdapat kesepakatan damai yang tulus antara korban dan pelaku. Restorative justice tidak dapat dipaksakan. Ia hanya dapat berjalan jika korban benar-benar bersedia memaafkan dan pelaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kondisi ini, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan karena korban sendiri telah merasa cukup dengan pemulihan yang diberikan.
Ketiga, ketika pengadilan, melalui Ketua Pengadilan Negeri, menilai bahwa penyelesaian restoratif lebih sesuai dengan keadilan substantif daripada pemidanaan. Peran Ketua PN dalam SEMA 1/2026 bukan sekadar administratif, melainkan substantif. Ia berwenang menilai apakah kesepakatan damai telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan hukum serta kepentingan korban.
Dalam perspektif teori pemidanaan, restorative justice menawarkan alternatif yang lebih manusiawi dibandingkan pidana penjara. Fungsi rehabilitatif dalam pemidanaan, sebagaimana diuraikan dalam teori rehabilitatif, menekankan bahwa pelaku bukan sekadar objek penghukuman, melainkan individu yang dapat dipulihkan agar kembali menjadi bagian konstruktif dari masyarakat. Restorative justice sejalan dengan fungsi ini karena ia mendorong pelaku untuk memahami kesalahannya dan melakukan transformasi moral melalui dialog dengan korban dan masyarakat.
Tantangan dan Kritik
Meskipun perkembangan regulasi menunjukkan arah yang positif, penerapan restorative justice di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung bersifat retributif. Mengubah paradigma ini menjadi restoratif memerlukan waktu dan pelatihan yang intensif. Tidak semua aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama tentang restorative justice, sehingga implementasinya masih timpang di berbagai daerah.
Kedua, potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan yang ketat, restorative justice dapat disalahgunakan sebagai celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. SEMA 1/2026 hadir untuk mengatasi hal ini dengan menempatkan pengadilan sebagai pengawas. Namun, efektivitas pengawasan ini masih bergantung pada komitmen dan integritas aparat penegak hukum.
Ketiga, keterbatasan sumber daya. Penerapan restorative justice memerlukan fasilitator yang terlatih, serta mekanisme mediasi yang memadai. Tidak semua daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan restorative justice secara optimal. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses antara daerah yang satu dengan yang lain.
Keempat, ketidaksetaraan akses. Restorative justice berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses bagi masyarakat miskin yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk bernegosiasi atau memberikan kompensasi kepada korban. Dalam praktiknya, restorative justice seringkali lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya finansial yang cukup.
Kelima, risiko dominasi kepentingan pelaku. Dalam beberapa kasus, restorative justice dapat didominasi oleh kepentingan pelaku untuk menghindari pidana, sementara kepentingan korban terabaikan. SEMA 1/2026 berusaha mengatasi hal ini dengan mewajibkan pemeriksaan substantif oleh Ketua PN, namun implementasinya masih perlu dievaluasi secara berkelanjutan.
(Legal Research)
Author: M. Mustofah Bisri
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Berita
Dandapala.com. (2026, 13 Januari). SEMA 1/2026: Ketua PN Jadi Penentu Kunci Restorative Justice. Tersedia di: https://dandapala.com/article/detail/sema-12026-ketua-pn-jadi-penentu-kunci-restorative-justice
Dandapala.com. (2025, 2 April). Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern. Tersedia di: https://dandapala.com/article/detail/paradigma-restorative-justice-dalam-peradilan-pidana-modern
DJKN Kementerian Keuangan. (2025, 6 Desember). Mengenal Konsep Pemidanaan Restorative Justice dan Rehabilitative Justice di Indonesia dari Pendekatan Historis. Tersedia di: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumseljambibabel/baca-artikel/18009/MENGENAL-KONSEP-PEMIDANAAN-RESTORATIVE-JUSTICE-DAN-REHABILITATIVE-JUSTICE-DI-INDONESIA-DARI-PENDEKATAN-HISTORIS.html
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153).
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Akreditasi Turun Saat Mahasiswa Masih Kuliah: Siap...
24 August 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Makassa...
21 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
KPK Usut Dugaan Korupsi Jalan di Sumatera Utara: N...
29 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →