Sejak Taliban kembali menguasai pemerintahan Afghanistan pada Agustus 2021, perempuan di negara tersebut kehilangan akses atas pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik secara bertahap namun menyeluruh. Cakupan pembatasan ini menimbulkan pertanyaan dalam hukum internasional, sejauh mana kewenangan suatu otoritas untuk mengatur warganya sendiri, dan pada titik mana pengaturan tersebut berubah menjadi persoalan yang berada dalam jangkauan hukum internasional?


Potret di Balik Tirai Burqa

Sejak berkuasa kembali pada Agustus 2021, otoritas de facto Taliban telah menerbitkan lebih dari tujuh puluh kebijakan, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, yang membatasi hampir seluruh aspek kehidupan perempuan, mulai dari pendidikan dan pekerjaan hingga kebebasan bergerak di ruang publik. Larangan pendidikan menengah dan tinggi bagi perempuan diberlakukan sejak 2022. Larangan bekerja bagi staf perempuan pada organisasi non-pemerintah tidak lama setelahnya, dan pada Desember 2022. Pada April 2023, larangan diperluas hingga menjangkau perempuan yang bekerja untuk badan-badan PBB. Kebebasan bergerak perempuan turut dipersempit melalui kewajiban didampingi mahram, larangan memasuki taman dan pusat kebugaran, serta kewajiban menutup wajah secara penuh di ruang publik. 


Pembatasan ini mencapai titik puncak melalui Law on the Propagation of Virtue and Prevention of Vice (Undang-Undang Propagasi Kebajikan dan Pencegahan Kemungkaran), yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, pada 31 Juli 2024 dan resmi diberlakukan pada 21 Agustus 2024. Regulasi yang terdiri atas 35 pasal tersebut mewajibkan perempuan menutup tubuh dan wajah secara penuh serta melarang suara mereka diperdengarkan di ruang publik, sehingga berbicara maupun bernyanyi di depan umum oleh perempuan turut digolongkan sebagai pelanggaran moral. Dengan ini, PBB mencatat bahwa undang-undang tersebut membawa Afghanistan dekat pada penghapusan keberadaan perempuan dari publik. 


Kapan Diskriminasi Berubah Menjadi Kejahatan? 

Larangan diskriminasi terhadap perempuan diatur dalam CEDAW. Berdasarkan Pasal 1 CEDAW mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan sebagai setiap pembedaan yang berdampak mengurangi pengakuan atas hak asasi perempuan di bidang apa pun. Pasal 10 CEDAW secara khusus mewajibkan negara pihak menjamin persamaan hak perempuan dalam bidang pendidikan, sementara Pasal 11 mewajibkan hal yang sama dalam bidang pekerjaan, dan Pasal 7 mewajibkan jaminan partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan politik. ICCPR melengkapi tersebut melalui Pasal 3 yang menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan atas seluruh hak sipil dan politik, Pasal 12 yang menjamin kebebasan bergerak, Pasal 19 yang menjamin kebebasan berekspresi, dan Pasal 26 yang menegaskan persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Kesetaraan gender diakui sebagai bagian dari norma kebiasaan yang mengikat seluruh negara terlepas dari status ratifikasi perjanjian. 


Kendala permasalahan ini adalah Taliban tidak diakui sebagai pemerintah yang sah oleh sebagian besar negara. ARSIWA, sebagai kodifikasi International Law Commission atas hukum kebiasaan mengenai tanggung jawab negara menjelaskan dalam Pasal 10 ARSIWA mengatur bahwa tindakan suatu gerakan pemberontakan yang kemudian berhasil menjadi pemerintahan baru suatu negara, akan dianggap sebagai tindakan negara tersebut menurut hukum internasional. Ketentuan ini dapat diterapkan pada Taliban dikarenakan kelompok tersebut berasal dari gerakan pemberontakan atas wilayah Afghanistan.


Catatan Hukum 

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani pada 8 Juli 2025, atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi berbasis gender sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Statuta Roma. Jaksa Penuntut ICC menegaskan bahwa dalih hukum Syariah tidak dapat menjustifikasi perampasan hak asasi manusia. Surat perintah tersebut merupakan presiden tersendiri dalam persekusi gender dijadikan dasar penangkapan yang berdiri sendiri.  Selain itu, terdapat sejumlah negara yang turut menempuh jalur tanggung jawab, seperti  Kanada, Australia, Jerman, dan Belanda mengumumkan langkah membawa Taliban ke hadapan Mahkamah Internasional atas pelanggaran CEDAW, sebagai bentuk penegakan hukum pada tingkat antarnegara yang terpisah dari mekanisme pidana ICC.


Istilah gender apartheid kerap digunakan oleh lembaga PBB dan organismenyerupai apartheid berbasis gender tidak dapat dituntut atas dasar norma secara spesifik. Penegakan hukum yang ada saat ini bergantung pada ketentuan bersifat analogis, seperti persekusi gender dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Statuta Roma, yang dirancang untuk kejahatan terhadap kemanusiaan secara umum dan buasi masyarakat sipil untuk menggambarkan luasnya pembatasan Taliban terhadap kehidupan sosial dan politik perempuan. Istilah ini belum diatur sebagai kategori kejahatan tersendiri dalam hukum internasional, berbeda dengan apartheid rasial yang telah dirumuskan dalam Konvensi Apartheid 1973. Akibatnya, tindakan yang kan untuk menangkap sifat khas dari gender apartheid itu sendiri. Kekosongan norma tersebut yang menjadi celah hukum utama dalam upaya mempertanggungjawabkan kebijakan Taliban terhadap perempuan Afghanistan.


(Legal Research)

Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa

Editor: Ryan Indra


Referensi Buku

Crawford, James. State Responsibility: The General Part. Cambridge: Cambridge University Press, 2013.

Jurnal Ilmiah

Fionda, J. "Gender Apartheid and the Limits of International Criminal Law." International Human Rights Law Review, 2024.

Dokumen dan Laporan Resmi

United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), 1979.

United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights, 1966.

International Law Commission. Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, 2001.

Islamic Emirate of Afghanistan. Law on the Propagation of Virtue and Prevention of Vice, 2024.

Afghanistan Analysts Network. "AAN's Complete Unofficial Translation of the Law on the Propagation of Virtue and Prevention of Vice." https://www.afghanistan-analysts.org/en/resources/taleban-and-related-documents/aans-complete-unofficial-translation-of-the-law-on-the-propagation-of-virtue-and-prevention-of-vice/

United Nations News. "Four Years On, Here's What Total Exclusion of Women in Afghanistan Looks Like." 2025. https://news.un.org/en/story/2025/08/1165622

UNESCO. "Afghanistan: Four Years On, 2.2 Million Girls Still Banned from School." 2025. https://www.unesco.org/en/articles/afghanistan-four-years-22-million-girls-still-banned-school

Congressional Research Service. "Afghan Women and Girls: Status and Congressional Action." https://www.congress.gov/crs-product/IF11646

United States Institute of Peace. "Tracking the Taliban's (Mis)Treatment of Women." https://www.usip.org/tracking-talibans-mistreatment-women

ODI. "New Morality Law in Afghanistan Is Not Just Silencing Women's Voices: It's Gender Apartheid." 2024. https://odi.org/en/insights/new-morality-law-in-afghanistan-is-not-just-silencing-womens-voices-its-gender-apartheid/