Sumber: Detikcom
Lolos dari KLIA, Tertangkap di Soetta: Mengapa Kopilot Malaysia Ini Harus Berhadapan dengan Hukum Indonesia?
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), tertangkap menyelundupkan narkoba jenis ekstasi ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, kopilot tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Tertangkapnya Kopilot Saufi terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Terminal 3 Bandara Soetta, persisnya di kedatangan internasional. Awal mulanya, petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan pada hasil X-ray dari tas Saufi yang ditemukan membawa 70 ribu butir lebih ekstasi atau seberat 26 kilogram. Kopilot tersebut juga mengaku bahwa ia mendapatkan upah sebesar RM 50 ribu, atau setara dengan Rp 219.400.825, sebagai kurir yang membawa obat-obatan terlarang tersebut.
Selain narkotika, di dalam tas Saufi juga ditemukan sebuah cadangan urine bersih. Diduga, cadangan urine tersebut hendak ia gunakan untuk memalsukan tes urine jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan.
Otoritas Malaysia dari kepolisian Malaysia (PDRM), Kementerian Perhubungan Malaysia (MOG), Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), serta Grup Aviasi Malaysia (MAG), menyatakan bahwa Kopilot Saufi berhasil lolos seluruh pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum menaiki pesawat. Pihak mereka kaget saat mengetahui bahwa ternyata terdapat 14 bungkus ekstasi yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta di dalam tas Saufi.
Sampai saat ini, Kopilot Saufi masih ditahan dan dilakukan proses penyidikan oleh pihak Bareskrim Polri Jakarta. Pihak maskapai Malaysia menghormati proses penyelidikan dan menyatakan bahwa kasus ini berada di bawah kewenangan Indonesia.
Lantas, mengapa Indonesia menjadi negara yang berwenang untuk menangani kasus Kopilot Saufi tersebut?
Hal ini berdasarkan pada locus delicti dalam hukum pidana, yaitu doktrin yang menentukan tempat di mana suatu tindak pidana terjadi untuk keperluan menentukan yurisdiksi (kewenangan) negara dalam mengadili. Doktrin ini dibagi menjadi dua kategori penting: locus delicti formil dan locus delicti materil.
Locus delicti formil adalah tempat di mana perbuatan dilakukan atau dimulai. Dalam kasus Saufi, perbuatan awal terjadi di Malaysia saat Saufi membawa narkoba dari Bandara KLIA Malaysia sehingga berdasarkan teori formil, Malaysia memiliki basis yurisdiksi karena perbuatan awal terjadi di wilayahnya.
Namun, berdasarkan locus delicti materil, yaitu tempat di mana akibat atau kerugian nyata dari perbuatan terjadi, jelas terletak di Indonesia. Saufi tertangkap membawa ekstasi terdeteksi di Bandara Soetta Indonesia. Akibat potensial dari penyelundupan tersebut, seperti distribusi narkoba, ancaman terhadap ketertiban umum, dan kerugian kesehatan masyarakat, dapat terjadi di Indonesia. Dengan kata lain, kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Saufi adalah kerugian yang dialami oleh Indonesia, bukan oleh Malaysia.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, berat netto melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00." Ekstasi adalah narkotika golongan I, dan jumlah yang dibawa Saufi adalah sebanyak 70.000 butir atau 26 kg. Dengan pasal tersebut, Saufi dapat terancam hukuman 5–20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dalam hukum pidana internasional, berlaku prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa negara tempat tindak pidana terdeteksi dan ditangkap memiliki prioritas untuk mengadili. Dengan demikian, Indonesia memiliki kewenangan utama untuk mengadili kasus Saufi, sementara Malaysia dapat berperan secara sekunder dengan melakukan penyelidikan untuk mencari siapa oknum yang membantu Saufi agar lolos dalam pemeriksaan di Bandara KLIA.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Tindakan Obstruction of Justice oleh Direktur Pemb...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Menggun...
13 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Makan Bergizi atau Beracun? Ratusan Siswa Keracuna...
31 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →