Sumber: nasional.kompas.com
Kasus Kuota Haji Bergulir, Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana 11 Agustus
Kasus Kuota Haji Bergulir, Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana 11 Agustus
Jakarta, Kunci Hukum - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregistrasi perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji periode 2023 - 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan berkas dakwaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Juli 2026 dan menjadi tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa kepaniteraan telah meregistrasi empat perkara yang berasal dari satu konstruksi tindak pidana. Keempat perkara tersebut tercatat atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri). Majelis hakim yang akan memeriksa perkara terdiri atas Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Perkara ini bermula dari dugaan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan periode 2023 - 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menduga para terdakwa melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan serta menerima maupun memberikan sejumlah uang untuk mempermudah pengalokasian kuota tersebut kepada biro perjalanan tertentu. Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta tambahan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama. Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Akibat dugaan pengaturan tersebut, KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada tahun 2024. Selain itu, biro perjalanan Maktour juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Atas dasar itu, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Menanggapi pelimpahan perkara tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelimpahan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana dan seluruh konstruksi dakwaan nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terdakwa juga menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut, antara lain mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, keberadaan kerugian keuangan negara yang nyata, hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan, serta karakter kuota haji tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi dan status dana jemaah haji yang menurut pihaknya bukan merupakan bagian dari APBN.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/03/17134641/sidang-perdana-eks-menag-yaqut-di-kasus-korupsi-kuota-haji-digelar-11
https://www.tempo.co/hukum/sidang-perdana-yaqut-cholil-qoumas-digelar-pekan-depan-2280023
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260803151332-12-1388042/kuasa-hukum-respons-pelimpahan-berkas-perkara-yaqut-ke-pengadilan
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cm2xg20xeleo
https://www.suara.com/news/2026/06/19/113224/kpk-dalami-dugaan-illegal-gain-rp-278-miliar-maktour-di-kasus-korupsi-kuota-haji
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Eksepsi Error in Persona: Salah Pihak, Gugatan Aut...
15 December 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Modus Memberkati, Pemimpin Pondok Pesantren Cabuli...
23 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Impeachment dan Mosi Tidak Percaya dalam Hukum Tat...
24 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →