Restrukturisasi Anggaran MBG : Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan di APBN


Kunci Hukum, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari masyarakat terkait keluhan penggunaan anggaran pendidikan dalam menjalankan program Makan Bergizi gratis (MBG). Program MBG dinilai berpotensi mengurangi manfaat dari alokasi anggaran pendidikan karena terfokus hanya untuk MBG saja. 


Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama beberapa pemohon lainya. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mekanisme memasukan MBG ke dalam anggaran pendidikan tidak bisa lagi untuk dipertahankan di APBN tahun berikutnya.


Pokok perkara ini terdapat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026, yang pada intinya menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga mencakup program makan bergizi gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Pasal ini merupakan dasar hukum mengapa pelaksanaan program MBG menggunakan anggaran pendidikan.


"Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," bunyi putusan Mahkamah.  Menurut pandangan MK, segala program yang menyasar siswa tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bagian dari operasional pendidikan.


Sebelumnya dalam APBN 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Lalu MBG dialokasikan sekitar Rp223,6 triliun dari total keseluruhan anggaran pendidikan untuk program mbg tersebut.


Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangakan dengan menghapus anggaran MBG dari anggaran pendidikan ini akan menimbulkan suatu persoalan baru dimana pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk anggaran MBG dan disisi lain harus menjaga anggaran pendidikan supaya tetap memenuhi batas 20% dari APBN yang sudah diamanatkan konstitusi. Oleh karena itu MK memberikan masa transisi untuk melakukan pembiasaan hingga APBN 2028. 


Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo



Reference : 
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj631r4n280o 
https://news.detik.com/berita/d-8597053/mk-putuskan-anggaran-mbg-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028 
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/15055951/mk-putuskan-anggaran-program-mbg-harus-dipisah-dari-anggaran-pendidikan 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260730153117-12-1386664/mk-larang-anggaran-pendidikan-di-apbn-dipakai-untuk-mbg