Jakarta, Kunci Hukum - Berita kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan terus meluas. Kini, oknum dari kalangan swasta juga ikut merogoh keuangan negara melalui posisi Direktur Utama di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Nama Choirul Anwar menjadi sorotan publik atas dugaan tindak pidana korupsi yang menguras dana pakan hewan.


Mirisnya, setiap rupiah yang hilang berselisih langsung dengan nyawa para satwa yang kelaparan, mencapai kondisi sekarat, hingga akhirnya mati. Dokumentasi foto hewan-hewan malang itu membanjiri media dan memicu kemarahan publik.


Choirul Anwar kini resmi berstatus tersangka atas perbuatan korupsi dana pakan satwa di KBS, dengan keuntungan pribadi yang mencapai Rp7,4 miliar. Namun, total kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaannya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp10,2 miliar.


Skema korupsi ini diduga telah berjalan selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024, menjerat pengeluaran untuk pakan satwa hingga sarana dan prasarana. Choirul diduga membuat laporan pertanggungjawaban direksi fiktif dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menyuruh karyawannya mengeluarkan anggaran perusahaan. Anggaran tersebut dibuat seolah-olah digunakan untuk dana operasional perusahaan yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingannya pribadi.


Mantan Direktur Utama KBS ini dapat dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Choirul Anwar dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda.


Penetapan status tersangka terhadap Choirul Anwar dilakukan pada 21 Juli 2026. Saat ini, perkara masih berada dalam fase penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Seksi Perkara dan Komunikasi Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistyo, memberitahukan bahwa investigasi masih terbuka untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perbuatan korupsi ini. Akan tetapi, kemungkinan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebagai penerapan asas praduga tidak bersalah. 


Harapan yang sebenarnya, tingkat kasus korupsi di Indonesia dapat menurun hingga tidak ada sama sekali agar kondisi keuangan negara dapat memulih di tengah beban hutang negara yang semakin meningkat.


Akan tetapi, kini nyatanya tindakan korupsi malah menargetkan hewan yang tidak dapat menyatakan penderitaan yang mereka rasakan akibat dampak perbuatan serakah dari manusia tersebut.


Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-8591792/viral-harimau-kurus-disorot-terkait-korupsi-pakan-hewan-kbs-buka-suara

https://travel.detik.com/travel-news/d-8588744/tega-eks-dirut-kbs-korupsi-pakan-satwa-rp-7-4-m-dipakai-buat-kepentingan-pribadi

https://www.metrotvnews.com/read/NrWC8Aee-8-tahun-sebelum-korupsi-terkuak-mahasiswa-ui-bahas-kekejaman-kbs

https://news.detik.com/berita/d-8588155/eks-dirut-kbs-diduga-tak-sendirian-korupsi-uang-pakan-hewan-rp-10-2-m

https://timurpos.co.id/choirul-anwar-eks-dirut-kbs-resmi-jadi-tersangka-korupsi-rp102-miliar/