Jakarta, Kunci Hukum - Dikabulkannya permohonan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026 memperkuat hak konsumen telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Norma yang diuji semula hanya menetapkan bahwa besaran tarif jaringan dan jasa telekomunikasi ditentukan penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat. Menurut MK, rumusan tersebut belum menjamin perlindungan atas manfaat yang telah dibayar pelanggan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.


Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak berarti seluruh paket internet menggunakan skema rollover. MK tetap membuka keberadaan paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya. Perlindungan atas sisa kuota dapat berbentuk akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain. Namun, kuota yang telah dibayar dan belum digunakan harus dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.


Awalnya, perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi daring), Wahyu Triana Sari (pedagang daring), dan Rega Felix (dosen dan advokat). Ketiganya menilai bahwa berakhirnya masa penggunaan kuota ketika masih ada kuota yang belum digunakan menimbulkan kerugian berupa pembelian berulang atas manfaat yang sebelumnya telah dibayar. MK menerima kedudukan hukum ketiganya karena kerugian tersebut dinilai aktual dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji.


Di sisi lain, operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia membantah konstruksi bahwa kuota merupakan barang yang berpindah menjadi hak milik konsumen. Hal ini dikarenakan mekanisme penggunaan kuota dilakukan dengan pembayaran oleh konsumen untuk mengakses kapasitas jaringan dalam volume dan waktu tertentu.


Dengan demikian, kuota tidak dipindahkan kepada sistem milik konsumen, melainkan konsumen diberikan akses terhadap kapasitas jaringan bersama yang sifatnya terbatas. Sehingga, permohonan Para Pemohon dinilai berpotensi meningkatkan biaya, menyulitkan perencanaan trafik, serta memengaruhi investasi dan kualitas layanan.


Dalam rangka menciptakan solusi yang berimbang, MK memilih model pilihan layanan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tetap dapat diseimbangkan dengan keterjangkauan harga, kapasitas jaringan, dan keberlanjutan industri. Sehingga, tidak seluruh risiko sisa kuota dibebankan kepada konsumen namun tidak seluruh paket internet diwajibkan bertumpu pada satu model bisnis. 


Eksistensi Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 wajib diikuti oleh peraturan teknis, pengawasan dan mekanisme pemulihan yang jelas. Meskipun amar putusan telah menciptakan koreksi penting atas paradigma bahwa masa berlaku paket merupakan risiko pilihan konsumen yang sepatutnya ditanggung secara penuh oleh konsumen, keberhasilan eksekusinya sangat bergantung pada peraturan pelaksananya. Dengan demikian, perlu diambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan implementasi amar putusan tersebut dalam pelaksanaan perlindungan hak konsumen telekomunikasi. 


Penulis : Mariana Natania Marunduri

Editor : Nadia Jovita


Referensi:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Kartika, M. (2026, 23 Juli). MK: Layanan telekomunikasi wajib menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/mk-layanan-telekomunikasi-wajib-menjamin-sisa-kuota-tetap-aktif-dan-dapat-digunakan-25472

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026, 24 Juli). Kemkomdigi hormati putusan MK, siap kaji aturan sisa kuota internet. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kemkomdigi-hormati-putusan-mk-siap-kaji-aturan-sisa-kuota-internet